NGOBAR ASSALAM

Ngobar Assalam, ikuti dan kunjungi Ngobar Assalam di Masjid Assalam Minomartani setiap hari Minggu Pagi sehabis sholat jama'ah Subuh.

Minggu, 24 Februari 2013

Hukum Safar pada hari jumat

Hukum Safar pada hari jumat
 
Bismillah was shalatu was salamu 'ala rasulillah, amma ba'du,
 
Pembahasan safar di hari jumat, kembali kepada waktu mulai berangkat safar. Ada dua waktu yang perlu dibedakan,
Pertama, perjalanan safar dimulai menjelang jumatan, tepatnya setelah tergelincirnya matahari atau ketika adzan jumat sudah dikumandangkan.
Ulama menegaskan, tidak boleh melakukan safar, jika perjalanan dimulai setelah masuk waktu jumatan sementara dia belum shalat. Karena hal ini menyebabkan dia tidak shalat jumat. Dalam Fatawa Syabakah islamiyah dinyatakan,
واتفقت المذاهب الأربعة على حرمة السفر بعد الزوال قبل أن يصلي
Ulama empat madzhab sepakat haramnya melakukan safar setelah matahari tergelincir, sebelum melaksanakan shalat jumat. (Fatawa Syabakah, no. 26271)
Kecuali jika dia harus mengikuti rombongan, sehingga ketika dia menghadiri jumatan akan ditinggal rombongan atau akan terlewatkan tujuan utamanya untuk safar.
Imam ibnu Utsaimin mengatakan,
إذا نودي للصلاة أي صلاة الجمعة فيحرم السفر على من تلزمه الجمعة؛ لقوله تعالى: "يٰأيّها الّذين ءامنوۤا إذا نودى للصّلوٰة من يوم الجمعة فاسعوا إلىٰ ذكر اللّه وذروا البيع ذلكم خيرٌ لّكم إن كنتم تعلمون."، فأمر الله عز وجل بالسعي للجمعة وترك البيع، فكذلك يترك السفر؛ لأن السفر مانع من حضور الصلاة، كما أن البيع مانع من حضور الصلاة. لكن لو خاف فوات الرفقة وفوات غرضه لو تأخر فله السفر للضرورة
Apabila sudah dikumandangkan adzan shalat jumat maka orang yang wajib jumatan, haram memulai perjalanan safar. Mengingat firman Allah, yang artinya,
"Hai orang-orang yang beriman, apabila telah dikumandangkan adzan untuk shalat pada hari jumat, maka bersegeralah menuju dzikrullah (jumatan) dan tinggalkanlah jual beli. Hal itu yang lebih baik bagi kalian, jika kalian mengetahui." Allah memerintahkan untuk segera mendatangi shalat jumat dan meninggalkan jual beli. Demikian pula, hendaknya dia meninggalkan safar. Karena berangkat safar pada kondisi itu, akan menghalangi dirinya untuk menghadiri jumatan, sebagaimana jual beli bisa menghalanginya untuk menghadiri jumatan. Akan tetapi, jika dia khawatir ketinggalan rombongan, atau tujuan utama safar menjadi terlewatkan jika dia tunda dengan ikut jumatan, maka dia boleh memulai sfar karena alasan darurat. (Majmu' Fatawa Ibnu Utsaimin, volume 16, bab. Shalat Jumat).
 
Kedua, berangkat perjalanan dimulai jauh sebelum jumatan
Ulama berbeda pendapat tentang hukum safar pada hari jumat, terutama ketika perjalanan dimulai sebelum jumatan.  
a.       Syafiiyah berpendapat, safar pada hari jumat hukumnya haram. Baik dilakukan sebelum maupun sesudah jumatan. Mereka berdalil dengan hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu,
من سافر يوم الجمعة دعا عليه ملكان أن لا يصحب في سفره و لا تقضى له حاجة
"Barangsiapa yang melakukan safar pada hari jumat maka akan didoakan dua malaikat, agar tidak ada yang menemaninya dalam safar dan kebutuhannya tidak tertunaikan."
Hadis ini diriwayatkan oleh Al-Khatib dalam kitab Asma Ar-Ruwat 'an Malik. Namun dalam sanadnya terdapat perawi yang bernama Husain bin Ulwan. Yahya bin Main (gurunya Imam Bukhari) menilai Husain bin Ulwan sebagai pendusta. Ibnu Hibban menyebutnya pernah mendustakan hadis. Sementara Ad-Dzahabi dalam kitab Al-Mizan menyebutkan bahwa hadis ini merupakan hadis Husain bin Ulwan yang didustakan atas nama Imam Malik. Karena itu, Imam Al-Albani menilainya sebagai hadis palsu. (Simak keterangan di Silsilah Ad-Dhaifah, untuk hadis no. 219).
b.      Malikiyah dan Hambali berpendapat, melakukan safar pada hari jumat sebelum jumatan, hukumnya makruh.
c.       Hanafiyah membolehkan safar di hari jumat, selama tidak dilakukan menjelang jumatan.
(Fatawa Syabakah islamiyah, no. 26271)
 
Pendapat yang kuat dalam hal ini adalah pendapat madzhab hanafiyah, yang membolehkan berangkat safar di hari jumat, selama tidak dilakukan menjelang jumatan, dengan beberpaa alasan,
1.      Hadis yang menyebutkan ancaman bagi orang yang safar di hari jumat statusnya palsu, sehingga tidak bisa jadi dalil.
2.      Hukum asal safar adalah mubah, sementara tidak ada dalil yang menunjukkan adanya larangan untuk melakukan safar di hari tertentu.
3.      Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dalam Sunannya (no. 5846), dari Al-Aswad bin Qais, dari ayahnya, bahwa Umar bin Khatab radhiyallahu 'anhu pernah melihat ada orang yang sudah bersiap-siap untuk berangkat safar, namun dia berfikir panjang, merasa tidak nyaman mengingat saat itu hari jumat. Umarpun bertanya, mengapa tidak segera berangkat. "Ini hari jumat" jawab ornag tersebut. Kemudian Umar bin Khatab mengatakan,
إِنَّ الْجُمُعَةَ لاَ تَحْبِسُ مُسَافِرًا فَاذْهَبْ
"Sesungguhnya hari jumat tidaklah menghalangi orang untuk safar, karena itu berangkatlah." (Sunan Baihaqi no. 5846 dan Ibnu Abi Syaibah secara ringkas menyebutkan dalam Mushanaf no. 5106).
 
Allahu a'lam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar