Hukum
Safar pada hari jumat
Bismillah
was shalatu was salamu 'ala rasulillah, amma ba'du,
Pembahasan
safar di hari jumat, kembali kepada waktu mulai berangkat safar. Ada dua waktu yang perlu
dibedakan,
Pertama,
perjalanan safar dimulai menjelang jumatan, tepatnya setelah tergelincirnya
matahari atau ketika adzan jumat sudah dikumandangkan.
Ulama menegaskan, tidak boleh melakukan
safar, jika perjalanan dimulai setelah masuk waktu jumatan sementara dia belum
shalat. Karena hal ini menyebabkan dia tidak shalat jumat. Dalam Fatawa Syabakah
islamiyah dinyatakan,
واتفقت المذاهب الأربعة على حرمة السفر بعد
الزوال قبل أن يصلي
Ulama empat madzhab sepakat haramnya
melakukan safar setelah matahari tergelincir, sebelum melaksanakan shalat
jumat. (Fatawa Syabakah, no. 26271)
Kecuali jika dia harus mengikuti
rombongan, sehingga ketika dia menghadiri jumatan akan ditinggal rombongan atau
akan terlewatkan tujuan utamanya untuk safar.
Imam ibnu Utsaimin mengatakan,
إذا نودي للصلاة أي صلاة الجمعة فيحرم السفر
على من تلزمه الجمعة؛ لقوله تعالى:
"يٰأيّها الّذين ءامنوۤا إذا نودى للصّلوٰة من يوم الجمعة فاسعوا إلىٰ
ذكر اللّه وذروا البيع ذلكم خيرٌ لّكم إن كنتم تعلمون."، فأمر
الله عز وجل بالسعي للجمعة وترك البيع، فكذلك يترك السفر؛ لأن
السفر مانع من حضور الصلاة، كما أن البيع مانع من حضور الصلاة. لكن لو خاف
فوات الرفقة وفوات غرضه لو تأخر فله السفر للضرورة
Apabila sudah dikumandangkan adzan shalat
jumat maka orang yang wajib jumatan, haram memulai perjalanan safar. Mengingat
firman Allah, yang artinya,
"Hai orang-orang yang beriman,
apabila telah dikumandangkan adzan untuk shalat pada hari jumat, maka
bersegeralah menuju dzikrullah (jumatan) dan tinggalkanlah jual beli. Hal itu
yang lebih baik bagi kalian, jika kalian mengetahui." Allah memerintahkan
untuk segera mendatangi shalat jumat dan meninggalkan jual beli. Demikian pula,
hendaknya dia meninggalkan safar. Karena berangkat safar pada kondisi itu, akan
menghalangi dirinya untuk menghadiri jumatan, sebagaimana jual beli bisa
menghalanginya untuk menghadiri jumatan. Akan tetapi, jika dia khawatir
ketinggalan rombongan, atau tujuan utama safar menjadi terlewatkan jika dia
tunda dengan ikut jumatan, maka dia boleh memulai sfar karena alasan darurat. (Majmu'
Fatawa Ibnu Utsaimin, volume 16, bab. Shalat Jumat).
Kedua, berangkat perjalanan dimulai jauh sebelum
jumatan
Ulama berbeda pendapat tentang hukum safar
pada hari jumat, terutama ketika perjalanan dimulai sebelum jumatan.
a. Syafiiyah berpendapat, safar
pada hari jumat hukumnya haram. Baik dilakukan sebelum maupun sesudah jumatan.
Mereka berdalil dengan hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu,
من سافر يوم الجمعة دعا عليه ملكان أن لا يصحب
في سفره و لا تقضى له حاجة
"Barangsiapa yang melakukan safar pada hari jumat
maka akan didoakan dua malaikat, agar tidak ada yang menemaninya dalam safar
dan kebutuhannya tidak tertunaikan."
Hadis ini
diriwayatkan oleh Al-Khatib dalam kitab Asma Ar-Ruwat 'an Malik. Namun dalam
sanadnya terdapat perawi yang bernama Husain bin Ulwan. Yahya bin Main (gurunya
Imam Bukhari) menilai Husain bin Ulwan sebagai pendusta. Ibnu Hibban
menyebutnya pernah mendustakan hadis. Sementara Ad-Dzahabi dalam kitab Al-Mizan
menyebutkan bahwa hadis ini merupakan hadis Husain bin Ulwan yang didustakan
atas nama Imam Malik. Karena itu, Imam Al-Albani menilainya sebagai hadis
palsu. (Simak keterangan di Silsilah Ad-Dhaifah, untuk hadis no. 219).
b. Malikiyah dan Hambali
berpendapat, melakukan safar pada hari jumat sebelum jumatan, hukumnya makruh.
c. Hanafiyah membolehkan safar
di hari jumat, selama tidak dilakukan menjelang jumatan.
(Fatawa
Syabakah islamiyah, no. 26271)
Pendapat
yang kuat dalam hal ini adalah pendapat madzhab hanafiyah, yang membolehkan
berangkat safar di hari jumat, selama tidak dilakukan menjelang jumatan, dengan
beberpaa alasan,
1. Hadis yang menyebutkan
ancaman bagi orang yang safar di hari jumat statusnya palsu, sehingga tidak
bisa jadi dalil.
2. Hukum asal safar adalah
mubah, sementara tidak ada dalil yang menunjukkan adanya larangan untuk
melakukan safar di hari tertentu.
3. Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi
dalam Sunannya (no. 5846), dari Al-Aswad bin Qais, dari ayahnya, bahwa Umar bin
Khatab radhiyallahu 'anhu pernah melihat ada orang yang sudah bersiap-siap
untuk berangkat safar, namun dia berfikir panjang, merasa tidak nyaman
mengingat saat itu hari jumat. Umarpun bertanya, mengapa tidak segera
berangkat. "Ini hari jumat" jawab ornag tersebut. Kemudian Umar bin
Khatab mengatakan,
إِنَّ
الْجُمُعَةَ لاَ تَحْبِسُ مُسَافِرًا فَاذْهَبْ
"Sesungguhnya
hari jumat tidaklah menghalangi orang untuk safar, karena itu berangkatlah."
(Sunan Baihaqi no. 5846 dan Ibnu Abi Syaibah secara ringkas menyebutkan dalam
Mushanaf no. 5106).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar