NGOBAR ASSALAM

Ngobar Assalam, ikuti dan kunjungi Ngobar Assalam di Masjid Assalam Minomartani setiap hari Minggu Pagi sehabis sholat jama'ah Subuh.

Senin, 21 Agustus 2017

Kasus Fiqh Qurban

Menjual Kulit Qurban
Ali bin Abi Thalib radhiyallahuanhu mengatakan,
أَمَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا وَأَنْ لَا أُعْطِيَ الْجَزَّارَ مِنْهَا . قَالَ : نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا

Rasulullah shallallahualaihi wa sallam memerintahkanku untuk menangani onta kurbannya, mensedekahkan dagingnya, kulitnya, dan asesoris onta. Dan saya dilarang untuk memberikan upah jagal dari hasil qurban. Ali menambahkan: Kami memberikan upah dari uang pribadi. (HR. Bukhari 1717 & Muslim 1317).
Rasulullah shallallahualaihi wa sallam memberi ancaman, orang yang menjual kulit kemudian uangnya dimanfaatkan pribadi, bisa membatalkan pahala qurbannya. Beliau bersabda,
مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَتِهِ فَلاَ أُضْحِيَةَ لَهُ
Siapa yang menjual kulit qurbannya maka tidak ada qurban baginya. (HR. Al-Hakim 2/390 dan hasan)

Panitia qurban, statusnya adalah wakil dari shohibul qurban.
Apapun yang dilakukan panitia qurban, dianggap sebagai praktek pemilik qurban.

Status Panitia Qurban
Panitia qurban tidak diizinkan menjual kulit qurban, kemudian uangnya dimanfaatkan untuk biaya operasional. Karena sama dengan menjual hasil qurban, yang manfaatnya kembali kepada pemilik qurban.

Menjual Hasil Qurban Lalu Uangnya Disedekahkan
Pertama, diperbolehkan
Hanafiyah dan Imam Ahmad (salah satu riwayat).
Dalam Tabyin al-Haqaiqkitab madzhab Hanafidinyatakan,
ولو باعهما بالدراهم ليتصدق بها جاز ; لأنه قربة كالتصدق بالجلد واللحم
Jika dia menjual kurbannya dengan pembayaran uang dirham untuk disedekahkan dalam bentuk dirham, hukumnya boleh. Karena ini termasuk ibadah, sebagaimana sedekah dengan kulit atau dagingnya.” (Tabyin al-Haqaiq, 6/9).

 Al-Khallal mengatakan,
وأخبرني عبد الملك بن عبد الحميد أن أبا عبد الله [يعني الإمام أحمد] قال : إن ابن عمر باع جلد بقرةٍ وتصدق بثمنه
Abdul Malik bin Abdul Humaid menyampaikan kepadaku bahwa Imam Ahmad pernah mengatakan, ’Sesungguhnya Ibnu Umar menjual kulit sapi, kemudian beliau sedekahkan uangnya.’ (Tuhfah al-Maudud, hlm. 89).

Kedua, dilarang
Mayoritas ulamaMalikiyah, Syafiiyah dan Hambali
As-Syaukani mengatakan,
اتفقوا على أن لحمها لا يباع فكذا الجلود. وأجازه الأوزاعي وأحمد وإسحاق وأبو ثور وهو وجه عند الشافعية قالوا : ويصرف ثمنه مصرف الأضحية
Ulama sepakat bahwa dagingnya tidak boleh dijual, demikian pula kulitnya. Sementara al-Auza’i, Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur, dan salah satu pendapat sebagian ulama Syafiiyah mengatakan, “Uang hasil menjual qurban disedekahkan sebagaimana hewan qurban.” (Nailul Authar, 5/153).


Idul Adha di hari Jum’at
Hadis Seputar Hari Raya di Hari Jumat
Hadis Zaid bin Arqam radhiyallahuanhu, bahwa Muawiyah bin Abi Sufyan radhiyallahuanhu pernah bertanya kepadanya: “Apakah anda pernah mengikuti hari raya yang bertepatan dengan hari jumat di zaman Nabi shallallahualaihi wa sallam?” “Lalu apa yang beliau lakukan?” Jawab Zaid:
صلى العيد ثم رخص في الجمعة، فقال: من شاء أن يصلي فليصل
Beliau shalat id, dan memberi keringanan untuk tidak shalat jumat. Beliau berpesan: ‘Siapa yang ingin shalat jumat, hendaknya dia shalat.’” (HR. Ahmad, Abu Daud, Nasai, ibn Majah, Ad-Darimi).

Hadis dari Abu Hurairah radhiyallahuanhu, bahwa Rasulullah shallallahualaihi wa sallam bersabda,
قد اجتمع في يومكم هذا عيدان، فمن شاء أجزأه من الجمعة، وإنا مجمعون
Pada hari ini terkumpul dua hari raya (jumat dan id). Siapa yang ingin shalat hari raya, boleh baginya untuk tidak jumatan. Namun kami tetap melaksanakan jumatan.” (HR. Abu Daud, Ibn Majah).

Hadis dari Ibnu Umar radhiyallahuanhuma, beliau menceritakan:
اجتمع عيدان على عهد رسول الله صلى الله عليه وسلم فصلى بالناس ثم قال: من شاء أن يأتي الجمعة فليأتها ومن شاء أن يتخلف فليتخلف
Pernah terkumpul dua hari raya dalam sehari di zaman Rasulullah shallallahualaihi wa sallam. Kemudian beliau mengimami shalat id, dan berkhutbah: “Siapa yang ingin jumatan, silahkan datang jumatan. Siapa yang ingin tidak hadir jumatan, boleh tidak hadir.” (HR. Ibn Majah).

Riwayat dari Abu Ubaid, bekas budak Ibnu Azhar, bahwa beliau pernah mengalami kejadian berkumpulnya dua hari raya di zaman Utsman bin Affan. Ketika itu hari jumat. Kemudian beliau shalat hari raya, lalu berkhutbah:
يا أيها الناس إن هذا يوم قد اجتمع لكم فيه عيدان، فمن أحب أن ينتظر الجمعة من أهل العوالي فلينتظر، ومن أحب أن يرجع فقد أذنت له
Wahai sekalian manusia, sesungguhnya pada hari ini terkumpul dua hari raya. Siapa diantara penduduk pedalaman yang ingin menunggu jumatan maka hendaknya dia menunggu (tidak pulang). Dan siapa yang ingin pulang, aku izinkan dia untuk pulang.” (HR. Bukhari dan Malik dalam Al-Muwatha’).

Lajnah Daimah memutuskan hukum berikut:
Orang yang telah menghadiri shalat id, mendapat keringanan untuk tidak menghadiri jumatan. Dan dia wajib shalat dzuhur setelah masuk waktu dzuhur. Akan tetapi jika dia tidak mengambil keringanan, dan ikut shalat jumat maka itu lebih utama.
Orang yang tidak menghadiri shalat id maka tidak termasuk yang mendapatkan keringanan ini. Karena itu, kewajiban jumatan tidak gugur baginya, sehingga dia
wajib berangkat ke masjid untuk melaksanakan shalat jumat. Jika di masjid tempatnya tidak ada shalat jumat maka dia shalat dzuhur.

Wajib bagi takmir masjid atau petugas jumatan untuk mengadakan jumatan di masjidnya, untuk menyediakan sarana bagi mereka yang tidak shalat id atau orang yang ingin melaksanakan jumatan. Karena Nabi shallallahualaihi wa sallam bersabda dalam khutbahnya: “Namun kami tetap melaksanakan jumatansebagaimana disebutkan dalam hadis-hadis di atas.
Orang yang shalat id dan mengambil keringanan untuk tidak jumatan, dia wajib shalat dzuhur setelah masuk waktu dzuhur.
Tidak disyariatkan mengumandangkan adzan di hari itu, kecuali adzan di masjid yang diadakan shalat jumat. Karena itu, tidak disyariatkan melakukan adzan dzuhur di hari itu.

   Menunda Menyembelih Qurban Karena Hari Jumat?
Dari Jubair bin Muth’im, bahwa Nabi shallallahualaihi wa sallam bersabda:
كُلُّ أَيَّامِ التَّشْرِيقِ ذَبْحٌ
Di semua hari tasyriq, boleh menyembelih.” (HR. Ahmad).

Qurban paling afdhal, tanggal 10 Dzulhijjah,
Dari Ibn Abbas radhiyallahuanhuma, bahwa Nabi shallallahualaihi wa sallam bersabda:
مَا مِنْ أَيَّامٍ الْعَمَلُ الصَّالِحُ فِيهَا أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنْ هَذِهِ الأَيَّامِ ». يَعْنِى أَيَّامَ الْعَشْرِ. قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَلاَ الْجِهَادُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ قَالَ « وَلاَ الْجِهَادُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ إِلاَّ رَجُلٌ خَرَجَ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ فَلَمْ يَرْجِعْ مِنْ ذَلِكَ بِشَىْءٍ
Tidak ada hari dimana amal salih itu lebih dicintai Allah melebihi amal salih yang dilakukan di sepuluh hari ini (sepuluh hari pertama Dzulhijjah, pen.).” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, termasuk lebih utama dari jihad fi sabilillah? Nabi shallallahualaihi wa sallam menjawab, “Termasuk jihad fi sabilillah. Kecuali orang yang keluar dengan jiwa dan hartanya (ke medan jihad), dan tidak ada satupun yang kembali.” (HR. Al-Bukhari, Ahmad).