Fanany
Dari
Abu Hurairah ra. berkata: Rasulullah SAW. bersabda: “Sesungguhnya Allah baik tidak menerima kecuali hal-hal yang
baik, dan sesungguhnya Allah memerintahkan kepada orang-orang mu'min
sebagaimana yang diperintahkan kepada para rasul.” Allah
berfirman: “Hai
rasul-rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah amal yang
shaleh. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” Dan
firman-Nya yang lain: “Hai
orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezki yang baik-baik yang Kami
berikan kepadamu.” Kemudian beliau mencontohkan seorang laki-laki yang telah
menempuh perjalanan jauh, rambutnya kusut serta berdebu, ia menengadahkan kedua
tangannya ke langit: “Yaa Rabbi! Yaa Rabbi!” Sedangkan ia memakan
makanan yang haram, dan pakaiannya yang ia pakai dari harta
yang haram, dan ia meminum dari minuman yang haram, dan
dibesarkan dari hal-hal yang haram, bagaimana mungkin akan diterima do'anya.”
(HR. Muslim no. 1015)
Kaidah Fikih
Kaidah fikih didasarkan
pada ketentuan yang ada pada Al-Qur’an dan Al-Hadits
Secara umum ada 12
kaidah yang digunakan para ulama
dalam menentukan halal–haram suatu makanan atau minuman.
KAIDAH PERTAMA
Semua jenis makanan hukumnya halal, kecuali bila ada dalil yang
secara khusus menyebutkan pengharamannya.
Jenis – Jenis Makanan
yang Haram Dikonsumsi
yang Haram Dikonsumsi
Disebutkan
haram di Al Qur’an:
1. Bangkai, darah, dan daging babi QS.
2:173, 5:3, 6:145
2. Daging binatang
yang disembelih dengan nama selain Allah
QS.
2:173, 5:3, 6:145
3.
Daging binatang yang tidak disebut Asma Allah ketika
disembelih QS. 6:118 & 121
4. Khamr (minuman/makanan
yang memabukkan &
turunannya) QS. 2:
219, 5:90
Disebutkan
haram di Al Hadits:
1. Daging binatang
buas yang bertaring & berkuku tajam.
2.
Daging binatang jalaalah (pemakan
kotoran).
3.
Daging binatang yang menjijikkan, dll.
Bagaimana dengan hukum memakan daging Kuda, Belalang, dan
Kelinci?
a.Asma’
ra. berkata : “Kami menyembelih kuda pada jaman Rasulullah SAW. dan memakan dagingnya. Pada saat
itu, kami telah berada di Madinah.” (HR. Bukhary-Muslim).
b.Ibnu Abu
Aufa ra. berkata: “Kami berperang bersama Rasulullah SAW.
sebanyak 7 kali, kami selalu makan belalang”.
(Muttafaq ‘Alaihi).
c.Dari Anas
bin Malik ra. berkata: “Kami mencari kelinci di Marr az-Zahran dan
aku pun mendapatkannya. Lalu aku bawa kelinci itu kepada Abu Thalhah ra., beliau pun menyembelihnya dan
mengirimkan daging paha kelinci tersebut kepada Rasulullah SAW., dan beliau pun
menerimanya.” (HR. Bukhary-Muslim)
Bagaimana dengan hewan yang hidup di “dua
alam”?
a.KEPITING -
hukumnya HALAL
sebagaimana pendapat Atha' dan Imam Ahmad. (Lihat Al-Mughni 13/344 oleh Ibnu
Qudamah dan Al-Muhalla 6/84 oleh Ibnu Hazm).
b.KURA-KURA dan PENYU - juga
HALAL sebagaimana
madzab Abu Hurairah, Thawus, Muhammad bin Ali, Atha', Hasan Al-Bashri, dan
fuqaha' Madinah. (Lihat Al-Mushannaf (5/146) Ibnu Abi Syaibah dan Al-Muhalla
(6/84).
c.ANJING LAUT - juga
HALAL
sebagaimana pendapat Imam Malik, Syafi'i, Laits, Syai'bi, dan Al-Auza'i (lihat
Al-Mughni 13/346). Hewan ini pemakan ikan, bukan pemakan daging.
d.KATAK/KODOK -
hukumnya HARAM secara
mutlak karena termasuk hewan yang dilarang dibunuh.
KAIDAH KEDUA
Makanan halal memberikan pengaruh baik dan
makanan haram memberikan pengaruh buruk (madhorot) bagi manusia yang
memakannya.
KAIDAH KETIGA
Hukum (Haram) itu
diputuskan pasti karena ada sebabnya
(Al-hukmu yadlurru ma’al ilati)
.
Beberapa alasan diharamkannya darah
1.Di dalam
darah (darah kotor) terdapat kotoran, racun, dan senyawa berbahaya yang harus
dibuang melalui urine.
2.Darah adalah
media yang paling sesuai bagi mikroba (bakteri) pembusuk.
3.Di dalam
darah terdapat zat pembekuan darah (Ca++) yang bisa membekukan isi perut kita
(bila kita makan darah/ saren/ dadih).
4.Mengandung
putrescine dan cadaverine (keduanya
merupa-kan senyawa diamine yang beracun pada jantung, sistem pencernaan, pembuluh darah, dan sistem
saraf manusia).
Beberapa alasan diharamkannya Babi
1.Cacing pita
babi mikroskopis dan dapat masuk ke seluruh jaringan tubuh manusia
2.Lemak babi
dapat mengakibatkan endapan kolesterol pada pembuluh darah manusia, sehingga
dapat menyebabkan angina pectoris, cardiac arrest, stroke, sesak
nafas, dll.
3.Daging babi
adalah salah satu sebab penyakit kanker colon (usus besar) dan anus.
4.Penyakit-penyakit
babi dapat menular ke tubuh manusia.
5.Kemiripan
DNA babi-manusia dapat menyebabkan pewarisan sifat-sifat buruk babi ke
manusia.
KAIDAH KEEMPAT
Segala
pengimitasian/penyerupaan dengan barang haram hukumnya haram (Al-washilatu ila haromin haromun).
Contoh penyerupaan dengan makanan yang haram
1.Masakan
PIG VEGETARIAN diharamkan
meskipun semua bahan bakunya berasal dari bahan-bahan nabati.
2.Minuman
BIR BINTANG ZERO ALKOHOL diharamkan meskipun tidak mengandung alkohol.
3.Whiskey
dan Brandy Free Alcohol juga diharamkan meskipun kadar alkoholnya nol persen.
4.Minuman
ROOT BEER diharamkan
meskipun bukan bir yang sebenarnya (dengan kandungan alkohol 0%).
KAIDAH KELIMA
Segala
pengimitasian/penyerupaan dengan barang haram hukumnya haram
(Al-washilatu ila haromin haromun)
.
Dalil acuannya....
Hadits tentang
ADH-DHOB
(binatang herbivora mirip biawak) dipakai sebagai rujukan: Dari Ibnu Abbas ra.
dari Khalid bin Walid ra. bahwa : Beliau pernah masuk bersama Rasulullah SAW.
ke rumah Maimunah. Di sana telah dihidangkan dhob
panggang. Rasulullah SAW. berkehendak untuk mengambilnya. Sebagian wanita
berkata : “Kabarkanlah pada Rasulullah tentang daging yang hendak beliau makan!”,
lalu mereka pun berkata : “Wahai Rasulullah, ini
adalah daging dhob!” Serta merta Rasulullah mengangkat
tangannya. Aku
(Khalid bin Walid) bertanya : “Apakah daging ini haram wahai Rasulullah?”
Beliau menjawab : "Tidak, tetapi hewan ini tidak ada di kampung
kaumku sehingga akupun merasa tidak enak (merasa jijik) memakannya!” Khalid berkata : Lantas aku mengambil
dan memakannya sedangkan Rasulullah melihat.
(HR.
Bukhari no. 5537 & Muslim no. 1946).