NGOBAR ASSALAM

Ngobar Assalam, ikuti dan kunjungi Ngobar Assalam di Masjid Assalam Minomartani setiap hari Minggu Pagi sehabis sholat jama'ah Subuh.

Rabu, 12 Juli 2017

Kaidah Fikih HALAL HARAM Produk Makanan, Minuman, & Obat - Obatan

Fanany

Dari Abu Hurairah ra. berkata: Rasulullah SAW. bersabda: “Sesungguhnya Allah baik tidak menerima kecuali hal-hal yang baik, dan sesungguhnya Allah memerintahkan kepada orang-orang mu'min sebagaimana yang diperintahkan kepada para rasul.Allah berfirman: Hai rasul-rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah amal yang shaleh. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” Dan firman-Nya yang lain: Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu.” Kemudian beliau mencontohkan seorang laki-laki yang telah menempuh perjalanan jauh, rambutnya kusut serta berdebu, ia menengadahkan kedua tangannya ke langit: “Yaa Rabbi! Yaa Rabbi!” Sedangkan ia memakan makanan yang haram, dan pakaiannya yang ia pakai dari harta yang haram, dan ia meminum dari minuman yang haram, dan dibesarkan dari hal-hal yang haram, bagaimana mungkin akan diterima do'anya.”

 (HR. Muslim no. 1015)

Kaidah Fikih 
Kaidah fikih didasarkan pada ketentuan yang ada pada Al-Qur’an dan Al-Hadits

Secara umum ada 12 kaidah yang digunakan para ulama dalam menentukan halal–haram suatu makanan atau minuman.

KAIDAH PERTAMA
Semua jenis makanan hukumnya halal, kecuali bila ada dalil yang secara khusus menyebutkan pengharamannya.

Jenis – Jenis Makanan
yang
Haram Dikonsumsi
Disebutkan haram di Al Qur’an:
     1.  Bangkai, darah, dan daging babi QS. 2:173, 5:3, 6:145
     2.  Daging binatang yang disembelih dengan nama selain Allah
           QS. 2:173, 5:3, 6:145
     3.   Daging binatang yang tidak disebut Asma Allah ketika
            disembelih QS. 6:118 & 121
     4.  Khamr (minuman/makanan yang memabukkan &
           turunannya)  QS. 2: 219, 5:90
Disebutkan haram di Al Hadits:
     1.  Daging binatang buas yang bertaring & berkuku tajam.
     2.  Daging binatang jalaalah (pemakan kotoran).
  3.  Daging binatang yang menjijikkan, dll.  

Bagaimana dengan hukum memakan daging Kuda, Belalang, dan Kelinci?
a.Asma’ ra. berkata : “Kami menyembelih kuda pada jaman Rasulullah SAW. dan memakan dagingnya. Pada saat itu, kami telah berada di Madinah.” (HR. Bukhary-Muslim).
b.Ibnu Abu Aufa ra. berkata: “Kami berperang bersama Rasulullah SAW. sebanyak 7 kali, kami selalu makan belalang”. (Muttafaq ‘Alaihi). 
c.Dari Anas bin Malik ra. berkata: “Kami mencari kelinci di Marr az-Zahran dan aku pun mendapatkannya. Lalu aku bawa kelinci itu kepada Abu Thalhah ra., beliau pun menyembelihnya dan mengirimkan daging paha kelinci tersebut kepada Rasulullah SAW., dan beliau pun menerimanya.” (HR. Bukhary-Muslim) 

Bagaimana dengan hewan yang hidup di “dua alam”?
a.KEPITING - hukumnya HALAL sebagaimana pendapat Atha' dan Imam Ahmad. (Lihat Al-Mughni 13/344 oleh Ibnu Qudamah dan Al-Muhalla 6/84 oleh Ibnu Hazm).
b.KURA-KURA dan PENYU - juga HALAL sebagaimana madzab Abu Hurairah, Thawus, Muhammad bin Ali, Atha', Hasan Al-Bashri, dan fuqaha' Madinah. (Lihat Al-Mushannaf (5/146) Ibnu Abi Syaibah dan Al-Muhalla (6/84). 
c.ANJING LAUT - juga HALAL sebagaimana pendapat Imam Malik, Syafi'i, Laits, Syai'bi, dan Al-Auza'i (lihat Al-Mughni 13/346). Hewan ini pemakan ikan, bukan pemakan daging. 
d.KATAK/KODOK - hukumnya HARAM secara mutlak karena termasuk hewan yang dilarang dibunuh.

KAIDAH KEDUA
Makanan halal memberikan pengaruh baik dan makanan haram memberikan pengaruh buruk (madhorot) bagi manusia yang memakannya.

KAIDAH KETIGA
Hukum (Haram) itu diputuskan pasti karena ada sebabnya
(Al-hukmu yadlurru ma’al ilati) .

Beberapa alasan diharamkannya darah
1.Di dalam darah (darah kotor) terdapat kotoran, racun, dan senyawa berbahaya yang harus dibuang melalui urine.
2.Darah adalah media yang paling sesuai bagi mikroba (bakteri) pembusuk.
3.Di dalam darah terdapat zat pembekuan darah (Ca++) yang bisa membekukan isi perut kita (bila kita makan darah/ saren/ dadih).
4.Mengandung putrescine dan cadaverine (keduanya merupa-kan senyawa diamine yang beracun pada jantung, sistem pencernaan,  pembuluh darah, dan sistem saraf manusia).

Beberapa alasan diharamkannya Babi
1.Cacing pita babi mikroskopis dan dapat masuk ke seluruh jaringan tubuh manusia
2.Lemak babi dapat mengakibatkan endapan kolesterol pada pembuluh darah manusia, sehingga dapat menyebabkan angina pectoris, cardiac arrest, stroke, sesak nafas, dll.
3.Daging babi adalah salah satu sebab penyakit kanker colon (usus besar) dan anus.
4.Penyakit-penyakit babi dapat menular ke tubuh manusia.
5.Kemiripan DNA babi-manusia dapat menyebabkan pewarisan sifat-sifat buruk babi ke manusia.

KAIDAH KEEMPAT
Segala pengimitasian/penyerupaan dengan barang haram hukumnya haram (Al-washilatu ila haromin haromun).

Contoh penyerupaan dengan makanan yang haram
1.Masakan PIG VEGETARIAN diharamkan meskipun semua bahan bakunya berasal dari bahan-bahan nabati.
2.Minuman BIR BINTANG ZERO ALKOHOL diharamkan meskipun tidak mengandung alkohol.
3.Whiskey dan Brandy Free Alcohol juga diharamkan meskipun kadar alkoholnya nol persen.
4.Minuman ROOT BEER diharamkan meskipun bukan bir yang sebenarnya (dengan kandungan alkohol 0%).

KAIDAH KELIMA
Segala pengimitasian/penyerupaan dengan barang haram hukumnya haram
(Al-washilatu ila haromin haromun) .

Dalil acuannya....
Hadits tentang ADH-DHOB (binatang herbivora mirip biawak) dipakai sebagai rujukan: Dari Ibnu Abbas ra. dari Khalid bin Walid ra. bahwa : Beliau pernah masuk bersama Rasulullah SAW. ke rumah Maimunah. Di sana telah dihidangkan dhob panggang. Rasulullah SAW. berkehendak untuk mengambilnya. Sebagian wanita berkata : “Kabarkanlah pada Rasulullah tentang daging yang hendak beliau makan!”, lalu mereka pun berkata : “Wahai Rasulullah, ini adalah daging dhob!” Serta merta Rasulullah mengangkat tangannyaAku (Khalid bin Walid) bertanya : “Apakah daging ini haram wahai Rasulullah?” Beliau menjawab : "Tidak, tetapi hewan ini tidak ada di kampung kaumku sehingga akupun merasa tidak enak (merasa jijik) memakannya!” Khalid berkata : Lantas aku mengambil dan memakannya sedangkan Rasulullah melihat.
(HR. Bukhari no. 5537 & Muslim no. 1946).