NGOBAR ASSALAM

Ngobar Assalam, ikuti dan kunjungi Ngobar Assalam di Masjid Assalam Minomartani setiap hari Minggu Pagi sehabis sholat jama'ah Subuh.

Minggu, 20 November 2016

Jika bisa dibuat susah, mengapa harus dipermudah



Dalam masalah administrasi, di negara kita menganut kaidah, "Jika bisa dibuat susah, mengapa harus dipermudah."

Padahal sikap ini didoakan keburukan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam,

اللهُمَّ، مَنْ وَلِيَ مِنْ أَمْرِ أُمَّتِي شَيْئًا فَشَقَّ عَلَيْهِمْ ، فَاشْقُقْ عَلَيْهِ

Ya Allah, siapapun yang memegang urusan umatku kemudian dia mempersulit mereka, maka persulit kehidupannya. (HR. Muslim)

Dalam hal ini, pemerintah menjadi fitnah bagi rakyatnya. dan Rakyat menjadi fitnah bg pemerintah.

Sy hanya ingin mengingatkan, yang punya ktp, sim, kk, surat nikah, paspor, dst.. mohon simpan baik-baik...
agar kita tidak menjadi sumber fitnah bagi pemerintah dan pemerintah tidak menjadi fitnah bagi kita...

Dan jangan lupa berdoa kpd Allah, semoga kita tidak memiliki masalah dg pemerintah...

Apakah kalian kesulitan untuk maju atau mundur, atau geser ke kanan atau ke kiri ketika shalat

                        Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

أَيَعْجِزُ أَحَدُكُمْ أَنْ يَتَقَدَّمَ، أَوْ يَتَأَخَّرَ، أَوْ عَنْ يَمِينِهِ، أَوْ عَنْ شِمَالِهِ  فِي الصَّلَاةِ، يَعْنِي فِي السُّبْحَةِ

“Apakah kalian kesulitan untuk maju atau mundur, atau geser ke kanan atau ke kiri ketika shalat.” Maksud beliau: “shalat sunah”. (HR. Abu Daud 1006, Ibn Majah 1427, Ibn Abi Syaibah 6011, dan dishahihkan al-Albani).

Hal ini juga dikuatkan dengan keterangan sahabat, dari Atha’ bahwa Ibnu Abbas, Ibnu Zubair, Abu said, dan Ibnu Umar mengatakan:

لَا يَتَطَوَّعُ حَتَّى يَتَحَوَّلَ مِنْ مَكَانِهِ الَّذِي صَلَّى فِيهِ الْفَرِيضَةَ

“Hendaknya tidak melakukan shalat sunah, sampai berpindah dari tempat yang digunakan untuk shalat wajib.” (HR. Ibnu Abi Syaibah 6012).

An-Nawawi mengatakan:

قال أصحابنا فإن لم يرجع إلى بيته وأراد التنفل في المسجد يستحب أن ينتقل عن موضعه قليلاً لتكثير مواضع سجوده ، هكذا علله البغوي وغيره ، فإن لم ينتقل إلى موضع آخر فينبغي أن يفصل بين الفريضة والنافلة بكلام إنسان

“Ulama madzhab kami mengatakan, jika seseorang tidak langsung pulang ke rumahnya setelah shalat wajib, dan ingin shalat sunah di masjid maka dianjurkan untuk bergeser sedikit dari tempat shalatnya, agar memperbanyak tempat sujudnya. Demikian alasan yang disampaikan Al-Baghawi dan yang lainnya. Jika dia tidak berpindah dari tempanya maka hendaknya antara shalat wajib dan shalat sunah dia pisah dengan pembicaraan.” (al-Majmu’, 3:491).