NGOBAR ASSALAM

Ngobar Assalam, ikuti dan kunjungi Ngobar Assalam di Masjid Assalam Minomartani setiap hari Minggu Pagi sehabis sholat jama'ah Subuh.

Rabu, 18 Mei 2016

Solusi Bagi yang Sudah Terlanjur Ikut Asuransi



assalamualaikum wr wb,saya sudah 3thn mendaftarkan anak saya menjadi peserta asuransi kesehatan Allianz syariah dan kontrak selama 15th... setelah mendengar video dari yufid TV, saya baru tahu ada unsur riba/judi,bagaimana saya harus menyikapi hal ini haruskah saya mundur atau meneruskan? karena kalo saya mundur premi yang saya bayarkan selama ini tidak dapat dicairkan karena nilai investasinya belum menghasilkan...saya dulu tertarik karena sistem syariahnya dan itu pun saya dapat dari bank muamalat...mohon pencerahannya,terima kasih
erlang-brebes

Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu 'ala Rasulillah, wa ba'du,
Pertama, kita tidak dipertahkan untuk merugikan diri sendiri ketika melakukan pelanggaran syariat. Kecuali jika sifatnya mengembalikan kedzaliman atau maksiat itu ada hukuman khusus dari syariat.
Ketika Allah mengharamkan riba, beberapa kaum muslimin masih memiliki piutang riba yang belum dibayar. Allah tidak memerintahkan mereka untuk melepas semua uangnya. Namun mereka diizinkan untuk mengambil uang pokoknya. Tidak ada unsur kedzaliman, tidak mendzalimi dan tidak didzalimi.
Allah berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ ( ) فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. ( ) Jika kamu tidak meninggalkan sisa riba, maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak mendzalimi dan tidak pula didzalimi. (QS. al-Baqarah: 277-278)

Prinsip keadilan ini yang diajarkan dalam islam, “kalian tidak mendzalimi dan tidak didzalimi.”
Karena itu, jika ada pilihan,
[1] ditutup sekarang, anda akan menanggung banyak kerugian, atau
[2] ditutup sampai jangka waktu minimal, namun bisa kembali utuh
Kami menyarankan agar memilih pilihan kedua.
Tentu saja, bukan dalam rangka mendukung asuransi, namun dalam rangka mempertahankan nilai uang yang anda bayarkan, dan menghindari tindakan kedzaliman lembaga asuransi.
Sebagian lembaga asuransi mempersyaratkan, jangka paling cepat uang bisa diambil adalah 2 tahun.

Kedua, ketika penutupan asuransi, anda berhak menerima senilai yang telah anda bayarkan.
Karena apa yang dibayarkan nasabah asuransi, itulah hak dia. Lebih dari itu, statusnya riba.
Allah mengajarkan,
وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ
Jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak mendzalimi dan tidak pula didzalimi. (QS. al-Baqarah: 278)

Dalam salah satu fatwa Lajnah Daimah mengenai orang yang sudah terlanjur mengikuti asuransi, boleh dia mengambil senilai haknya?
Jawaban Lajnah Daimah,
هذا النوع من التأمين التجاري ، وهو محرم ؛ لما فيه من الربا والغرر والجهالة ، وأكل المال بالباطل ، والمصاب بما ذكرتم له أن يأخذ ما يقابل الأموال التي بذلها للشركة ، والباقي يتصدق به على الفقراء، أو يصرفه في وجه آخر من وجوه البر، وينسحب من شركة التأمين
Asuransi perdagangan semacam ini hukumnya haram, karena di sana ada riba, gharar, dan ketidak jelasan, serta memakan harta dengan cara bathil. Sementara orang yang anda sebutkan mengalami klaim, dia hanya boleh mendapatkan senilai yang dia bayarkan ke lembaga asuransi. Sementara kelebihannya, dia bisa sedekahkan untuk fakir miskin, atau dia salurkan untuk kegiatan sosial lainnya. Selanjutnya dia tinggalkan lembaga asuransi. (Fatwa Lajnah Daimah, 15/260).

Ketiga, Jika selama masa dia terdaftar sebagai peserta asuransi, ternyata dia mendaatkan klaim, dan diberi sejumlah dana dari pihak asuransi, dia hanya boleh menerima senilai klaim yang dibayarkan.
Jika ada kelebihan, ini tidak boleh dimiliki secara pribadi, tapi disalurkan untuk kegiatan sosial. Sebagaimana cara penyaluran uang riba.
Dalam fatwa islam dinyatakan
إذا تم عقد التأمين فليس للمؤمِّن أن يأخذ من شركة التأمين إلا مقدار ما دفع من أقساط فقط. فإن كان التعويض المدفوع لك بقدر الأقساط المدفوعة أو أقل ، فهذا المال حلال لك ، وإن كان أكثر فإنك تتصدق بالزائد في وجوه الخير المتنوعة
Jika telah terjadi akad asuransi, maka peserta asuransi hanya berhak mengambil senilai premi yang telah dia bayarkan. Jika nilai klaim yang diberikan lembaga asuransi kepada anda senilai premi atau bahkan kurang, statusnya halal untuk anda. Jika lebih besar dari nilai premi, anda harus menyerahkan sisanya untuk sumbangan berbagai kegiatan sosial. (Fatwa Islam, no. 125801)

Dalam fatwa yang lain, dinyatakan,
وإذا اضطررتم إلى دفع التأمين ثم حصل حادث فيجوز لكم أن تأخذوا من شركة التأمين بمقدار الأقساط التي دفعتموها ، وما زاد عنها فلا تأخذوه ، فإن ألزموكم بأخذه فإنك تتبرعون به في أوجه الخير
Jika anda terpaksa harus membayar premi asuransi, kemudian terjadi kecelakaan, anda boleh mengambil senilai premi yang anda bayarkan ke lembaga asuransi. Selebihnya, tidak boleh anda ambil. Jika mereka memaksa anda untuk mengambilnya, anda boleh salurkan ke berbagai kegiatan sosial. (Fatwa Islam, no. 117290)

Allahu a’lam

Kamis, 12 Mei 2016

Lagi ngetrend pemilik warung mengGRATISkan makanan bagi pengunjung yang hafal al-Qur'an,

Lagi ngetrend pemilik warung mengGRATISkan makanan bagi pengunjung yang hafal al-Qur'an, atau hafal surat al-Mulk, membaca 1 juz al-Qur'an dan lain lain ...

Sehingga tidak heran di warung tersebut banyak yang datang dan membaca AL-Qur'an di sana, tujuannya apa? bisa ditebak sendiri..

Al-Imam Muhammad Bin Abdul Wahhab dalam kitab Tauhid membuat sebuah Bab:

باب من الشرك: إرادة الإنسان بعمله الدنيا

Diantara bentuk kesyirikan adalah seseorang menginginkan dunia dengan amal ibadahnya.

Lalu beliau membawakan firman Allah:

مَنْ كَانَ يُرِيدُ الْحَيَاةَ الدُّنْيَا وَزِينَتَهَا نُوَفِّ إِلَيْهِمْ أَعْمَالَهُمْ فِيهَا وَهُمْ فِيهَا لَا يُبْخَسُونَ أُولَئِكَ الَّذِينَ لَيْسَ لَهُمْ فِي الْآخِرَةِ إِلَّا النَّارُ وَحَبِطَ مَا صَنَعُوا فِيهَا وَبَاطِلٌ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ

"Barang siapa yang menghendaki kehidupan dunia dan perhiasannya, niscaya Kami berikan kepada mereka balasan pekerjaan mereka di dunia dengan sempurna dan mereka di dunia itu tidak akan dirugikan. Itulah orang-orang yang tidak memperoleh di akhirat, kecuali neraka dan lenyaplah di akhirat itu apa yang telah mereka usahakan di dunia dan sia-sialah apa yang telah mereka kerjakan.” [Hud: 15-16]

Ibnu Jarir Ath-Thabari rahimahullah berkata: "Allah Yang Maha Tinggi sebutan-Nya berkata: Barangsiapa yang menghendaki kehidupan dunia dengan amalannya, dan dia hanya mencari dunia dan perhiasannya dengan amalannya itu, niscaya Kami berikan kepada mereka balasan-balasan dan pahala amalan mereka di DUNIA dengan sempurna dan mereka di dunia itu tidak akan merugi, yaitu tidak akan dikurangi balasannya, bahkan akan diberikan secara sempurna kepada mereka di dunia.” [Tafsir ath-Thabary 15/262]

Berkata Abdullah bin Abbas radhiyallahu anhuma: "Allah akan memberikannya segala kebaikan di dunia ini, dan mereka tidak akan didzalimi sedikit pun. Barang siapa yang mengerjakan amal shalih demi menginginkan dunia, dengan mengerjakan puasa, shalat atau tahajud di malam hari, dia tidak mengerjakannya kecuali untuk mencari dunia, maka Allah akan memberikan apa yang ia inginkan berupa kenikmatan di dunia. Dan seluruh amal yang telah dikerjakan di dunia akan lenyap, sedangkan di akhirat termasuk orang-orang yang merugi.” [Tafsir ath-Thabary 15/263]

Ya Allah, jagalah para pembaca dan penghafal Al-Qur'an agar senantiasa ikhlas dan hanya mengharapkan ridho-Mu.

اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ أَنْ أُشْرِكَ بِكَ وَأَنَا أَعْلَمُ ، وَأَسْتَغْفِرُكَ لِمَا لاَ أَعْلَمُ

Allahumma innii a'uudzu bika an usyrika bika wa anaa a'lamu, wa astaghfiruka limaa laa a'lamu

"Yaa Allah, Sesungguhnya aku berlindung kepada Mu dari berbuat kesyirikan ketika aku mengetahuinya dan aku memohon ampunan Mu ketika aku tidak mengetahuinya.” [HR. Bukhari dalam al-Adabul al-Mufrad].

✏ Ustadz Andy Fahmi, Lc. حفظه الله تعالى

Sikap Duduk Yang Terlarang dalam Shalat



1. Duduk iq’a seperti duduknya anjing

Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu mengatakan,

نَهَانِي خَلِيلِي عَنْ أَنْ أُقْعِيَ إِقْعَاءَ السَّبُعِ

Kekasihku (Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam) melarangku untuk duduk iq’a sebagaimana cara duduk iq’a binatang buas. (HR. Abu Ya’la dalam Al-Musnad).

Abu Ubaidah dan ulama lainnya mengatakan, posisi duduk iq’a seperti binatang adalah duduk jongkok, sementara pantat diletakkan di tanah dan kedua tangan diletakkan di samping. (Syarh Shahih Muslim An-Nawawi, 5/19).

2. Duduk seperti cara duduknya setan

A’isyah radhiyallahu ‘anha menceritakan cara shalat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

كَانَ يَفْرِشُ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَيَنْصِبُ رِجْلَهُ الْيُمْنَى، وَكَانَ يَنْهَى عَنْ عُقْبَةِ الشَّيْطَانِ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan duduk iftirasy, dan beliau melarang duduk seperti cara duduk setan. (HR. Bukhari dan Muslim)

Sebagian ulama menafsirkan cara duduk setan ini sebagaimana posisi duduk jongkok, dan kedua tangan diletakkan di tanah sebagai sandaran. Sebagaimana keterangan Imam Ibnu Baz dalam fatwanya.

3. Duduk iftirasy dengan bersandar pada tangan kiri

Berdasarkan keterangan Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma,

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى رَجُلًا وَهُوَ جَالِسٌ مُعْتَمِدٌ عَلَى يَدِهِ الْيُسْرَى فِي الصَّلَاةِ، فَقَالَ: «إِنَّهَا صَلَاةُ الْيَهُودِ»

Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang untuk duduk dengan bersandar pada tangan kiri ketika shalat. Beliau mengatakan, ‘Seperti itu adalah bentuk shalatnya orang yahudi.’ (HR. Baihaqi, Hakim, dan dishahihkan Al-Albani).

Dalam riwayat lain, dari sahabat As-Syarid bin Suwaid radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan, ‘Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melihat aku sedang duduk seperti ini: Meletakkan tangan kananku di belakang punggungku dan bersandar dengan telapak tanganku. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Mengapa kamu duduk seperti cara duduk orang yang dimurkai?’

Selengkapnya https://carasholat.com/415-sikap-duduk-yang-terlarang-dalam-shalat.html