NGOBAR ASSALAM

Ngobar Assalam, ikuti dan kunjungi Ngobar Assalam di Masjid Assalam Minomartani setiap hari Minggu Pagi sehabis sholat jama'ah Subuh.

Senin, 13 Juli 2015

Zakat Fitrah Tidak Boleh di awal Ramadhan?



Bolehkah membayar zakat fitrah di awal ramadhan?

Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du
Ada 3 pendapat ulama mulai kapan zakat fitrah boleh ditunaikan,
Pertama, zakat fitrah tidak boleh ditunaikan kecuali setelah masuk waktu subuh di tanggal 1 syawal. Ini merupakan pendapat Ibnu Hazm. Bahkan beliau menilai, jika ada orang yang menunaikan zakat fitrah sebelum waktu itu, zakatnya fitrahnya tidak sah, dan harus diulang.
Beliau mengatakan,
وقت زكاة الفطر الذي لا تجب قبله, إنما تجب بدخوله, ثم لا تجب بخروجه: فهو إثر طلوع الفجر الثاني من يوم الفطر
Waktu zakat fitrah yang menjadi batas wajibnya seseorang menunaikan zakat fitrah adalah setelah terbit fajar subuh di hari idul fitri.
Selanjutnya, beliau menegaskan,
أنه لم يجز تقديمها قبل وقتها، ولا يجزئ
Tidak boleh menunaikan zakat fitri sebelum waktunya dan tidak sah. (al-Muhalla, 6/143).

Sanggahan:
Pendapat ini lemah. Karena para sahabat menunaikan zakat fitrah dua hari sebelum hari raya. Ibnu Umar Radhiyallahu 'anhuma menceritakan,
وَكَانُوا يُعْطُونَ قَبْلَ الْفِطْرِ بِيَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ
Para sahabat membayar zakat fitri sehari atau dua hari sebelum hari raya. (HR. Bukhari 1511).

Kedua, zakat fitrah boleh ditunaikan sebelum ramadhan
Sebagaimana umumnya zakat, boleh didahulukan jauh sebelum waktunya.
Ini merupakan pendapat hanafiyah. Al-Kasani – ulama hanafi -  menukil riwayat dari Abu Hanifah,
وروى الحسن عن أبي حنيفة أنه يجوز التعجيل سنة وسنتين
Al-Hasan meriwayatkan dari Abu Hanifah bahwa boleh menyegerahkan pembayaran zakat fitrah setahun atau dua tahun sebelumnya. (Bada’i al-Fawaid, 2/74).

Komentar:
Ini pendapat yang lemah. Karena zakat fitrah sebabnya adalah puasa ramadhan dan hari raya. Sebagaimana keterangan Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma,
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang puasa dari segala tindakan sia-sia dan ucapan jorok, dan bekal makanan bagi orang miskin. (HR. Abu Daud 1611 dan dihasankan al-Albani).
Dan fungsi ini, membersihakn orang puasa dari kesalahan selama puasa, serta bekal makanan bagi orang miskin ketika hari raya, tidak akan terwujud jika zakat itu ditunaikan jauh sebelum ramadhan.

Ketiga, zakat fitri boleh ditunaikan sejak awal ramadhan
Zakat fitrah boleh ditunaikan di awal ramadhan, namun dianjurkan untuk ditunaikan sebelum berangkat shalat id.  
Ini merupakan pendapat mayoritas ulama Syafiiyah. An-Nawawi mengatakan,
ويجوز تقديم الفطرة من أول رمضان لانها تجب بسببين بصوم رمضان والفطر منه فإذا وجد أحدهما جاز تقديمها علي الآخر كزكاة المال بعد ملك النصاب وقبل الحول
“Boleh mendahulukan pembayaran zakat fitrah dari awal ramadhan. Karena zakat fitrah merupakan kewajiban dengan dua sebab: puasa ramadhan dan idul fitri. Jika salah satu dari dua sebab ini sudah ada, boleh didahulukan zakat fitrah. Sebagaimana zakat mal, boleh dibayar setelah nishab, meskipun belum haul.”

Selanjutnya an-Nawawi menegaskan,
والمستحب أن تخرج قبل صلاة العيد
Dan dianjurkan untuk membayar zakat fitrah sebelum shalat id. (al-Majmu’, 6/126).

Kemudian beliau menyebutan keteranan Ibnu Umar Radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan sahabat untuk membayar zakat fitrah sebelum shalat id.

Keempat, zakat fitrah boleh ditunaikan sehari atau dua hari sebelum id
Ini merupakan pendapat Malikiyah dan Hambali.

Dan pendapat terakhir ini yang paling mendekati kebenaran. Dengan beberapa alasan berikut,
Pertama, nama ‘zakat fitri’adalah penamaan berdasarkan waktu. Artinya, zakat yang dikeluarkan di waktu fitri. Seperti kata shalat dzuhur, berarti shalat yang dikerjakan di waktu dzuhur.
Sehingga adanya waktu fitri, merupakan sebab disyariatkannya zakat fitri. Dan waktu fitri dimulai ketika masuk malam idul fitri.

Ibnu Qudamah mengatakan,
سبب وجوبها الفطر ، بدليل إضافتها إليه ، والمقصود منها الإغناء في وقت مخصوص ، فلم يجز تقديمها قبل الوقت
Sebab wajibnya zakat fitri adalah masuknya waktu fitri. Dengan dalil, penamaannya ‘Zakat fitri’. Dan tujuannya adalah al-Ighna’ (mencukupi kebutuhan orang tidak mampu) di waktu hari raya. Sehingga tidak boleh didahulukan sebelum waktunya.
(al-Mughni, 2/676).

Kedua, Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan para sahabat agar menunaikan zakat fitrah sebelum shalat.
Ibnu Umar menceritakan,
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى ، وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ ، وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri satu sha’ kurma, atau gandum, bagi seluruh kaum muslimin, baik budak atau orang merdeka, lelaki atau wanita, anak-anak maupun orang dewasa. Beliau perintahkan untuk ditunaikan sebelum masyarakat keluar menuju lapangan. (HR. Bukhari 1503 dan Muslim 2329).

Ketiga, berdasarkan keterangan di atas, pada asalnya zakat fitrah hanya ditunaikan ketika masuk tanggal 1 syawal. Namun mengingat ada riwayat dari para sahabat bahwa mereka telah mengumpulkan zakat 2 hari sebelum idul fitri, ini menjadi pengecualian bahwa zakat boleh dibayarkan di waktu itu.
Ibnu Umar Radhiyallahu 'anhuma menceritakan,
وَكَانُوا يُعْطُونَ قَبْلَ الْفِطْرِ بِيَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ
Para sahabat membayar zakat fitri sehari atau dua hari sebelum hari raya. (HR. Bukhari 1511).

Karena itu, dalam rangka kehati-hatian, kita tidak membayar zakat fitrah kecuali mendekati syawal. Sehingga kita bisa memastikan telah bayar zakat fitrah tepat waktu.

Allahu a’lam

4 Hukuman Untuk Pelaku Homo



Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,
Manusia pertama yang melakukan perkawinan sejenis adalah umatnnya Nabi Luth ‘alaihis shalatu was salam. Allah berfirman,
وَلُوطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِ إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُمْ بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِنَ الْعَالَمِينَ
“Ingatlah Luth, ketika dia berkata kepada kaumnya, ‘Sesungguhnya, kalian telah melakukan al-fahisyah, yang belum pernah dilakukan seorang pun di alam ini.‘” (Q.s. Al-Ankabut:28)

Dan mereka dikenal sebagai umat yang sangat bejat. Saking bejatnya, sampai nurani yang baik itu hilang. Hingga terjadilah kemaksiatan yang sangat menjijikkan ini. Sebelum zaman Nabi Luth, sudah ada umat yang dibinasakan oleh Allah. Seperti kaumnya Nabi Nuh, kaum ‘Ad, dan kaum Tsamud. Namun mereka belum melakukan pelanggaran homo semacam ini.

Karena itulah, Allah meghukum umatnya Nabi Luth, dengan hukuman yanng sangat berat, yang belum pernah diberikan kepada orang kafir lainnya. Buminya dijungkir, lalu mereka dilempari batu.
Dan jika kita perhatikan dalam al-Quran, ternyata Allah memberikan hukuman kepada umatnya Luth dengan empat hukuman sekaligus,
Pertama, Dibutakan matanya
Di surat al-Qamar ayat 33, Allah berfirman,
كَذَّبَتْ قَوْمُ لُوطٍ بِالنُّذُرِ
“Kaumnya Luth telah mendustakan peringatan.”
Kemudian, di ayat 37 Allah berfirman,
وَلَقَدْ رَاوَدُوهُ عَنْ ضَيْفِهِ فَطَمَسْنَا أَعْيُنَهُمْ فَذُوقُوا عَذَابِي وَنُذُرِ
“Sesungguhnya mereka telah membujuknya (agar menyerahkan) tamunya (kepada mereka), lalu Kami butakan mata mereka, maka rasakanlah azab-Ku dan ancaman-ancaman-Ku.” (QS. Al-Qamar: 37).

Diceritakan dalam buku sirah, ketika lelaki kaum Luth berusaha untuk masuk ke rumah Nabi Luth, karena ingin merebut tamu Luth yang ganteng-ganteng - malaikat yang berubah wujud manusia - maka keluarlah Jibril. Lalu beliau memukul wajah mereka semua dengan ujung sayapnya. Seketika mereka jadi buta. Akhirnya mereka nabrak-nabrak tembok, hingga mereka bisa kembali ke rumahnya sendiri. Mereka mengancam Luth, besok akan datang lagi dan mengadakan perhitungan dengan Luth. (Fabihudahum Iqtadih, hlm. 257).

Kedua, Allah kirimkan suara yang sangat keras
Alllah berfirman,
فَأَخَذَتْهُمُ الصَّيْحَةُ مُشْرِقِينَ
“Mereka dibinasakan oleh suara keras yang mengguntur, ketika matahari akan terbit.” (QS. Al-Hijr: 73).

Suara itu sangat keras, datang memekakkan telinga mereka, di saat matahari terbit. Di saat, bumi mereka telah diangkat.

Ketiga, Bumi yang mereka tempati diangkat dan dibalik
Allah berfirman,
فَلَمَّا جَاءَ أَمْرُنَا جَعَلْنَا عَالِيَهَا سَافِلَهَا وَأَمْطَرْنَا عَلَيْهَا حِجَارَةً مِنْ سِجِّيلٍ مَنْضُودٍ
“Tatkala datang azab Kami, Kami jadikan negeri kaum Luth itu yang di atas ke bawah (Kami balikkan), dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang terbakar dengan bertubi-tubi.” (QS. Hud: 82). 

Sesungguhnya Jibril mengangat seluruh wilayah kampung ini dari bumi, diangkat dengan sayapnya hingga sampai ke langit dunia. Hingga penduduk langit dunia mendengar lolongan anjing mereka dan kokok ayam. Kemudian dibalik. Karena itu, Allah sebut mereka dengan al-Muktafikah, terbalik kepala dan kakinya.
Lalu dilempar kembali ke tanah. Allah berfirman,
وَالْمُؤْتَفِكَةَ أَهْوَى
“Al-Muktafikah (negeri-negeri kaum Luth) yang dilempar ke bawah.” (QS. an-Najm: 53)

Keempat, Dihujani dengan batu
Allah berfirman,
فَجَعَلْنَا عَالِيَهَا سَافِلَهَا وَأَمْطَرْنَا عَلَيْهِمْ حِجَارَةً مِنْ سِجِّيلٍ
Kami jadikan bahagian atas kota itu terbalik ke bawah dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang keras. (QS. Al-Hijr: 74).

Setiap batu ada namanya. Allah menyebutnya,
مُسَوَّمَةً عِنْدَ رَبِّكَ لِلْمُسْرِفِينَ
“Yang diberi nama oleh Rabmu untuk membinasakan orang-orang yang melampaui batas.” (QS. ad-Dzariyat: 34).

Hukuman Dunia
Cerita di atas berkaitan hukuman yang Allah berikan kepada kaum Luth. Selanjutnya, ketika ini terjadi pada umat Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam, hukuman apa yang berlaku untuk mereka?
Terdapat beberapa hadis yang menjelaskan hukuman pelaku homo,
Pertama, mereka mendapatkan laknat
Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
لَعَنَ اللَّهُ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ ، لَعَنَ اللَّهُ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ ، ثَلاثًا
Allah melaknat manusia yang melakukan perbuatan homo seperti kaum Luth... Allah melaknat manusia yang melakukan perbuatan homo seperti kaum Luth... 3 kali. (HR. Ahmad 2915 dan dihasankan Syuaib al-Arnauth).

Kedua, dihukum bunuh, baik yang jadi subjek maupun objek.
Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, 
مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ
“Siapa menjumpai orang yang melakukan perbuatan homo seperti kelakuan kaum Luth maka bunuhlah pelaku dan objeknya!” (HR. Ahmad 2784, Abu Daud 4462, dan disahihkan al-Albani).

Mereka Berbeda Pendapat Tentang Cara Membunuhnya
Ibnul Qoyim menyebutkan riwayat dari Khalid bin Walid Radhiyallahu 'anhu.

Ketika beliau diberi tugas oleh Khalifah Abu Bakr Radhiyallahu 'anhu untuk memberangus pengikut nabi-nabi palsu, di pelosok jazirah arab, Khalid menjumpai ada lelaki yang menikah dengan lelaki. Kemudian beliau mengirim surat kepada Khalifah Abu Bakar.
Kita simak penuturan Ibnul Qoyim,
فاستشار أبو بكر الصديق الصحابة رضي الله عنهم فكان على بن أبي طالب أشدهم قولا فيه فقال ما فعل هذ الا أمة من الأمم واحدة وقد علمتم ما فعل الله بها أرى أن يحرق بالنار فكتب أبو بكر الى خالد فحرقه
Abu Bakr as-Shiddiq bermusyawarah dengan para sahabat Radhiyallahu 'anhum. Ali bin Abi Thalib yang paling keras pendapatnya. Beliau mengatakan,
“Kejadian ini hanya pernah dilakukan oleh satu umat, dan kalian telah mengetahui apa yang Allah lakukan untuk mereka. Saya mengusulkan agar mereka dibakar.”
Selanjutnya Abu Bakr mengirim surat kepada Khalid, lalu beliau membakar pelaku pernikahan homo itu.

Ibnul Qoyim melanjutkan pendapat Ibnu Abbas,
وقال عبد الله بن عباس ان ينظر أعلا ما في القرية فيرمى اللوطى منها منكسا ثم يتبع بالحجارة وأخذ ابن عباس هذا الحد من عقوبة الله للوطية قوم لوط
Sementara Ibnu Abbas mengatakan,
“Lihat tempat yang paling tinggi di kampung itu. Lalu pelaku homo dileparkan dalam kondisi terjungkir. Kemudian langsung disusul dengan dilempari batu.”
Ibnu Abbas berpendapat demikian, karena inilah hukuman yang Allah berikan untuk pelaku homo dari kaumnya Luth. (al-Jawab al-Kafi, hlm. 120)

JIL Merasa Bangga
Semenjak mahmakah agung AS melegalkan perkawinan sesama jenis, sontak orang jil meneriakkan kemenangan bagi mereka. Bendera pelangi dikibarkan. Harapan yang telah lama mereka perjuangkan, telah diwujudkan. Jika sekarang di AS, proyek selanjutnya dibumikan di Indonesia. Dan itu menjadi cita-cita besar Bu Siti Musdah, yang dinobatkan sebagai profesor di UIN Jakarta.
Kita bisa simak hasil wawancara dengannya, yang sempat diuanggah di beberapa media,
”Esensi ajaran agama adalah memanusiakan manusia, menghormati manusia dan memuliakannya. Tidak peduli apa pun ras, suku, warna kulit, jenis kelamin, status sosial dan orientasi seksualnya. Bahkan, tidak peduli apa pun agamanya.”

Dia juga mengatakan,
“Bahkan, menarik sekali membaca ayat-ayat Al-Qur’an soal hidup berpasangan (Ar-Rum, 21; Az-Zariyat 49 dan Yasin 36) di sana tidak dijelaskan soal jenis kelamin biologis, yang ada hanyalah soal gender (jenis kelamin sosial). Artinya, berpasangan itu tidak mesti dalam konteks hetero, melainkan bisa homo, dan bisa lesbian. Maha Suci Allah yang menciptakan manusia dengan orientasi seksual yang beragam.”

Sebenarnya Bu Musdah sudah lama geram dengan masyarakat yang hanya mengakui perkawinan berlainan jenis kelamin (heteroseksual). Menurutnya, agama yang hidup di masyarakat sama sekali tidak memberikan pilihan kepada manusia.
”Dalam hal orientasi seksual misalnya, hanya ada satu pilihan, heteroseksual. Homoseksual, lesbian, biseksual dan orientasi seksual lainnya dinilai menyimpang dan distigma sebagai dosa. Perkawinan pun hanya dibangun untuk pasangan lawan jenis, tidak ada koridor bagi pasangan sejenis."

Saya kira tidak perlu diperbanyak.
Tapi itulah kelakuan JIL. Karenanya orang kafir merasa sangat berutang budi kepada mereka. Melalui mulut dan tangan mereka, orang kafir bisa dengan mudah menyusupkan pemikiran sesat di tengah kaum muslimin, tanpa modal besar.
Makanya di tahun  2007, pemerintah Amerika Serikat menganugerahi Bu Musdah dengan penghargaan ”International Women of Courage Award”.  Penghargaan internasional untuk wanita pemberani.

Tidak bisa kita bayangkan, andai komplotan JIL ini hidup di zaman Abu Bakr as-Shiddiq. Mungkin mereka turut dibakar oleh Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu 'anhu.

Allahu a’lam

Orientasi Seksual Homo, Harus Dihargai? Menjawab Suara JIL



Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,
Alasan terbesar orang-orang liberal memperjuangkan perizinan untuk nikah sesama jenis adalah bahwa kecenderungan seks itu sifatnya kodrati. Dan bukan penyimpangan seksual. Sementara setiap jiwa memiliki hak untuk membela setiap kecenderungan yang dia miliki. Selama itu tidak mengganggu orang lain. Yang itu merupakan bagian untuk mendapatkan kenyamanan dalam hidup.

Kita bisa simak keterangan pejuang homo dan lesbi, Ibu Siti Musdah,
“Menurut hemat saya, yang dilarang dalam teks-teks suci tersebut lebih tertuju kepada perilaku seksualnya, bukan pada orientasi seksualnya. Mengapa? Sebab, menjadi heteroseksual, homoseksual (gay dan lesbi), dan biseksual adalah kodrati, sesuatu yang “given” atau dalam bahasa fikih disebut sunnatullah. Sementara perilaku seksual bersifat konstruksi manusia… Jika hubungan sejenis atau homo, baik gay atau lesbi sungguh-sungguh menjamin kepada pencapaian-pencapaian tujuan dasar tadi maka hubungan demikian dapat diterima.”

Dia juga mengatakan,
“Bahkan, menarik sekali membaca ayat-ayat Al-Qur’an soal hidup berpasangan (Ar-Rum, 21; Az-Zariyat 49 dan Yasin 36) di sana tidak dijelaskan soal jenis kelamin biologis, yang ada hanyalah soal gender (jenis kelamin sosial). Artinya, berpasangan itu tidak mesti dalam konteks hetero, melainkan bisa homo, dan bisa lesbian. Maha Suci Allah yang menciptakan manusia dengan orientasi seksual yang beragam.”

Selanjutnya, dia katakan:
”Esensi ajaran agama adalah memanusiakan manusia, menghormati manusia dan memuliakannya. Tidak peduli apa pun ras, suku, warna kulit, jenis kelamin, status sosial dan orientasi seksualnya. Bahkan, tidak peduli apa pun agamanya.”

Hasil wawancara ini diunggah salah satu media dengan judul yang memukau, “Allah hanya Melihat Taqwa, bukan Orientasi Seksual Manusia.”

Saya kira penyataan Bu Musdah sudah mewakili akar pemikiran mereka, yang menjadi landasan perjuangan mereka membela homo dan lesbi.

Membela Orientasi Seksual
Sebelum merambah pada masalah dalil al-Quran, seperti yang disinggung Bu Musdah, ada satu pertanyaan sederhana untuk menjawab dengan alasan mereka,
‘Apakah semua orientasi seksual, layak untuk diterima dan dihargai?’

Ketika Nabi Luth ‘alaihis salam kedatangan tamu Malaikat yang berubah wujud menjadi lelaki-lelaki ganteng, kaumnya berduyun-duyun datang untuk merebutnya. Nabi Luth menghadapi mereka dan meminta agar mereka menikahi putrinya,
وَجَاءَهُ قَوْمُهُ يُهْرَعُونَ إِلَيْهِ وَمِنْ قَبْلُ كَانُوا يَعْمَلُونَ السَّيِّئَاتِ قَالَ يَا قَوْمِ هَؤُلَاءِ بَنَاتِي هُنَّ أَطْهَرُ لَكُمْ فَاتَّقُوا اللَّهَ وَلَا تُخْزُونِ فِي ضَيْفِي أَلَيْسَ مِنْكُمْ رَجُلٌ رَشِيدٌ
“Datanglah kaumnya menemuui Luth dengan bergegas-gegas. Dan sejak dahulu mereka selalu melakukan perbuatan-perbuatan yang keji. Luth berkata: "Hai kaumku, inilah puteri-puteriku, mereka lebih suci bagimu, maka bertakwalah kepada Allah dan janganlah kamu mencemarkan (nama)ku terhadap tamuku ini. Tidak adakah di antaramu seorang yang berakal?” (QS. Hud: 78)

Kita simak tawaran Luth, “Hai kaumku, inilah puteri-puteriku, mereka lebih suci bagimu.
Menurut ahli tafsir, maknanya adalah perintah untuk menikah dengan wanita yang ada di kampung itu. Karena seorang nabi adalah bapak bagi seluruh umatnya.
Apa yang bisa anda bayangkan, ketika mereka diminta Luth untuk menikahi wanita?
Kita lihat lanjutan ayat,
قَالُوا لَقَدْ عَلِمْتَ مَا لَنَا فِي بَنَاتِكَ مِنْ حَقٍّ وَإِنَّكَ لَتَعْلَمُ مَا نُرِيدُ
“Mereka menjawab: "Sesungguhnya kamu telah tahu bahwa kami tidak mempunyai keinginan terhadap puteri-puterimu; dan sesungguhnya kamu tentu mengetahui apa yang sebenarnya kami kehendaki.” (QS. Hud: 79)

Anda bisa lihat alasan mereka,
“Gak ada selera dengan wanita...” ‘Kami gak punya orientasi seks dengan lawan jenis.’ ‘Kami inginnya sama tamu lelakimu yang ganteng-ganteng.’

Jika kita menggunakan prinsip Bu Musdah, seharusnya alasan ini diterima. Nabi Luth seharusnya menghargai kecenderungan seksual kaumnya, yang tidak lagi menghendaki menikah dengan lawan jenis.

Andai orang JIL hidup di zaman Nabi Luth, mungkin mereka akan menjadi pembela kaumnya Luth. Dan tidak sulit dibayangkan, jika mereka turut dijungkir dan dihujani batu bersama kaumnya Luth.

Itu Kelainan, Mengapa Dirawat
Memang benar, homo merupakan bagian dari keaneka ragaman orientasi seksual. Dan ada banyak orientasi seksual lainnya, yang mungkin bisa kita sebutkan sebagai perbandingan.
Kita mengenal pedofilia, kecenderungan orang dewasa baik pria maupun wanita untuk melakukan aktivitas seksual dengan anak kecil. Bahkan terkadang melibatkan anak dibawah umur.
Kita mengenal beastiality, kecenderugan berhubungan seks dengan binatang. Orientasi seksual dengan binatang.
Ada juga coprophilia, orientasi seksual di mana seorang merasakan kenikmatan seksual dengan bermain-main kotoran manusia.
Atau coprofagia, kelainan berupa merasakan kenikmatan seksual dengan memakan kotoran manusia.

Kita sangat yakin, Bu Musdah tidak akan menggunakan prinsip kebebasan orientasi seksual untuk melegalkan daftar di atas. Meskipun tidak semuanya merugikan orang lain.
Kita sepakat menolak Pedofilia, karena ini merugikan anak-anak.
Namun untuk orientasi seksual dengan binatang, siapa yang dirugikan?

Seharusnya anda menyadari, orientasi semacam ini adalah kelainan.
Kami mengira, tidak ada orang ‘sadar’ yang membanggakan kelainan.
Itu cacat mental yang seharusnya diobati, bukan dibanggakan.

Tidak Ada Larangan Homo di al-Quran?
Itu salah satu alasan Bu Musdah.
Tapi tidak perlu terlalu serius jika menghadapi dalil yang digunakan JIL. Tidak jauh jika kita sebut, mereka buta al-Quran. Kitab suci ini hanya mereka gunakan untuk membela kepentingannya.
“membaca ayat-ayat Al-Qur’an soal hidup berpasangan (Ar-Rum, 21; Az-Zariyat 49 dan Yasin 36) di sana tidak dijelaskan soal jenis kelamin biologis..”

Kita tanya ke Bu Musdah, apakah pedofilia ada larangannya dalam al-Qur’an?
Apakah orientasi seks dengan binatang ada larangannya dalam al-Qur’an?
Kecuali kalau JIL belum pernah khatam al-Quran..

Jika Melihat Orang Lupa Minum Di Siang Ramadhan, Biarkan!?



Jika kita melihat ada orang yang makan di siang ramadhan karena lupa, apakah kita biarkan? Mengingat dia betul-betul lupa.

Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,
Semua makan minum yang dilakukan orang berpuasa tanpa sengaja, termasuk karena lupa, tidak bernilai dosa dan tidak membatalkan puasanya.
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ نَسِىَ وَهُوَ صَائِمٌ فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللَّهُ وَسَقَاهُ
Siapa yang lupa makan atau minum ketika puasa, hendaknya dia lanjutkan puasanya. Karena Allah yang memberi dia makan atau minum. (HR. Ahmad 9737, Muslim 2772, dan yang lainnya)

Berdasarkan hadis ini, orang yang makan ketika berpuasa karena lupa, dia tidak terhitung maksiat.
Tapi apakah jika dia melakukan hal itu di hadapan kita, boleh kita biarkan?
Kita diperintahkan untuk mengingkari setiap kemungkaran yang ada di sekitar kita.
Dari Abu Said al-Khudri Radhiyallahu 'anhu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ الإِيمَانِ
Barang siapa yang melihat kemungkaran, hendaklah ia mengingkarinya dengan tangannya, jika tidak mampu hendaklah ia mengingkarinya dengan lisannya, jika tidak mampu hendaklah ia mengingkarinya dengan hatinya, dan itulah keimanan yang paling lemah.” (HR. Ahmad 11371, Muslim 186, dan yang lainnya).

Namun sebelumnya, anda bisa perhatikan kaidah ini,
Setiap perbuatan dosa adalah kemungkaran, tapi tidak semua kemungkaran bernilai dosa.
Ketika anak kecil berkelahi, mereka tidak berdosa. Tapi itu kemungkaran, kita tidak boleh membiarkannya.  
Ketika anak kecil makan dengan tangan kiri, ini kesalahan, sekalipun dia tidak berdosa. Namun kita tidak boleh membiarkannya.
Ketika ada orang yang bacaan al-Qurannya salah tanpa dia sengaja, dia tidak berdosa. Namun anda yang paham cara baca yang benar, tidak boleh membiarkannya.

Orang yang makan atau minum di siang ramadhan karena lupa, dia tidak berdosa. Namun tindakan ini, jika dilakukan di depan kita, ini kemungkaran. Karena itu, wajib mengingatkannya dan tidak boleh membiarkannya.

Imam Ibnu Baz pernah ditanya tentang orang yang melihat temannya minum ketika ramadhan, karena lupa. Jawaban Imam Ibnu Baz,
من رأى مسلما يشرب في نهار رمضان أو يأكل أو يتعاطى شيئاً من المفطرات الأخرى ، وجب إنكاره عليه ، لأن إظهار ذلك في نهار الصوم منكر ، ولو كان صاحبه معذوراً في نفس الأمر
Siapa yang melihat seorang muslim minum di siang ramadhan, atau makan atau melakukan pembatal lainnya, maka dia wajib mengingkari temannya. Karena menampakkan hal ini di siang hari bulan puasa, termasuk kemungkaran. Meskipun pada hakekatnya, pelaku memiliki udzur (tidak berdosa).

Kemudian Imam Ibnu Baz melanjutkan,
حتى لا يجترئ الناس على إظهار ما حرّم الله من المفطرات في نهار الصيام بدعوى النسيان ، وإذا كان من أظهر ذلك صادقاً في دعوى النسيان فلا قضاء عليه ، لقول النبي صلى الله عليه وسلم : ( من نسي وهو صائم فأكل أو شرب فليتمّ صومه ، فإنما أطعمه الله وسقاه ) متفق على صحته
Sehingga masyarakat tidak seenaknya melakukan pembatal yang Allah haramkan di siang ramadhan, dengan alasan lupa. Jika orang yang melakukan pembatal di depan kita itu jujur bahwa dia benar-benar lupa, maka tidak perlu qadha puasanya. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, “Siapa yang lupa ketika puasa, lalu dia makan atau minum, hendaknya dia lanjutkan puasanya. Karena Allah yang memberinya makan atau minum.” (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 4/254).

Allahu a’lam

Pada 1 Juli 2015 08.47, Ammi Baits <ammibaits@gmail.com> menulis:
Memakai Obat Kumur Ketika Puasa

Apa hukum memakai obat kumur yang kuat rasanya ketika ramadhan di waktu subuh?.

Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,
Kita bisa mendekati masalah ini dengan aktivitas gosok gigi ketika puasa. Mungkin yang beda hanya dari sisi kekuatan rasa. Namun sisi kesamaannya adalah memasukkan barang dari luar dalam rangka membersihkan mulut selama waktu tertentu.
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam terbiasa gosok gigi ketika puasa.
Terdapat riwayat secara muallaq – tanpa sanad – yang dibawakan Bukhari dalam shahihnya.
وَيُذْكَرُ عَنْ عَامِرِ بْنِ رَبِيعَةَ قَالَ رَأَيْتُ النَّبِىَّ - صلى الله عليه وسلم - يَسْتَاكُ ، وَهُوَ صَائِمٌ مَا لاَ أُحْصِى أَوْ أَعُدُّ
Diriwayatkan dari Amir bin Rabi’ah Radhiyallahu 'anhu, bahwa beliau mengatakan,
“Saya melihat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam sering bersiwak, ketika beliau sedang puasa, yang saya tidak bisa menghitung jumlahnya.” (HR. Bukhari secara muallaq - Bab: Siwak ar-Rathb wal Yabis Li as-Shaim)

Ketika itu sering beliau lakukan pada saat puasa, menunjukkan bahwa hal itu dilakukan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pagi maupun siang. Sementara kayu arak yang diguunakan untuk bersiwak di masa silam, ada kandungan susunya.

Obat Kumur yang Rasanya Kuat
Pertanyaan berikutnya, bagaimana dengan obat kumur yang kuat rasanya. Karena terkadang ada antiseptiknya.
Imam Ibnu Utsaimin pernah ditanya,
هل يبطل الصوم باستعمال دواء الغرغرة ؟
Apakah menggunakan obat kumur membatalkan puasa?

Jawaban beliau,
لا يبطل الصوم إذا لم يبتلعه ، ولكن لا تفعله إلاَّ إذا دعت الحاجة ولا تُفْطِر به إذا لم يدخل جوفك شيء منه
Tidak batal puasanya selama tidak ada yang ditelan. Hanya saja, sebaiknya tidak digunakan, kecuali jika dibutuhkan. Dan ini tidak membatalkan puasa, selama tidak ada yang masuk ke perut.
(Majmu' Fatawa Ibnu Utsaimin jilid ke-19, Bab: Pembatal Puasa).

Allahu a’lam