NGOBAR ASSALAM

Ngobar Assalam, ikuti dan kunjungi Ngobar Assalam di Masjid Assalam Minomartani setiap hari Minggu Pagi sehabis sholat jama'ah Subuh.

Kamis, 30 April 2015

Bolehkah Kakek Mengaqiqahi Cucunya?



Bismillah was shalatu was salamu 'ala Rasulillah, amma ba'du ,
Pada dasarnya, aqiqah anak merupakan tanggungan orang tua. Ini bagian dari kewajiban nafkah anak yang menjadi tanggung jawab orang tuanya. Hanya saja, ada beberapa dalil yang menunjukkan bahwa kakek bisa mengaqiqahi cucunya. Diantaranya,
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, beliau menceritakan,
أن رسول الله صلى الله عليه وسلم عق عن الحسن والحسين كبشا كبشا
Bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mengaqiqahi Hasan dan Husain, masing-masing dengan kambing jantan. (HR. Abu Daud 2843 dan dishahihkan al-Albani)

Dalam riwayat lain, Ibnu Abbas menyatakan,
عق رسول الله -صلى الله عليه وسلم- عن الحسن والحسين رضى الله عنهما بكبشين كبشين
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mengaqiqahi Hasan dan Husain radhiyallahu' anhuma, masing-masing dengan dua ekor kambing. (HR. Nasai 4236 dan dishahihkan al-Albani).

Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam mengaqiqahi cucunya, Hasan dan Husain, putra Ali bin Abi Thalib dengan Fatimah bintu Muhammad Shallallahu' alaihi wa sallam.

Pendekatan Fiqhiyah
Ada beberapa pendekatan yang disampaikan ulama terkait alasan fiqh, sehingga kakek bisa mengaqiqahi anaknya,
Pertama , bahwa ibadah maliyah, yang bentuknya mengeluarkan harta, seperti zakat, sedekah atau qurban, bisa diwakilkan orang lain, setelah mendapat izin dari pihak pertama.
Dalam Fatwa Dar al-Ifta Mesir menyatakan,
والحكم في هذه المسألة أن الأب هو المخاطب أصالة بالعقيقة, أما إذا كان الأب معسرا ففعلها الجد فلا بأس به, بل هو مستحب. وأما إذا فعلها الجد ابتداء دون إذن من الأب فأقره الأب جاز, وإلا دفع إليه ثمنها إن شاء    
Hukum dalam masalah ini, bahwa ayah, dialah yang utama mendapat beban aqiqah. Jika ayah tidak mampu, kemudian digantikan oleh kakek, hukumnya boleh. Bahkan dianjurkan. Namun jika langsung dilakukan kakek tanpa izin dari ayah, kemudian si ayah menyetujuinya, hukumya bisa. Jika tidak, dia bisa ganti seharga kambing, jika bersedia. (Fatwa Dar al-Ifta Mesir:  http://www.dar-alifta.org/ViewResearch.aspx?ID=197 )

Kedua , sesungguhnya kakek termasuk bapak. Dia posisinya layaknya bapak.
Nabi Yusuf 'alaihis shalatu was salam pernah menyebutkan kebanggaanya sebagai ahli tauhid,
واتبعت ملة آبائي إبراهيم وإسحاق ويعقوب
Aku mengikuti agama ayah-ayahku, Ibrahim, Ishaq, dan Ya'qub ... (QS. Yusuf: 38)

Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam juga menyebut Hasan sebagai anak beliau,
إن ابني هذا سيد, وإن الله يصلح به بين فئتين من المؤمنين عظيمتين
Sesungguhnya putraku ini (Hasan) adalah pemimpin. Allah ta'ala akan mendamaikan dua kelompok besar di kalangan kaum mukminin. (HR. Bukhari 2704, Ahmad 20929 dan yang lainnya).

Karena statusnya layaknya orang tua, kakek berhak mengaqiqahi cucunya, sekalipun tidak mendapatkan izin dari ayahnya.
Dalam Fatwa Dar al-Ifta Mesir menyatakan,
وإن كان بغير إذنه جاز لأنه والد في الجملة; ولأن بينهما ميراثا, ولو أعسر الوالد لوجبت النفقة على الجد الموسر
Jika aqiqah ini dilakukan tanpa seizin ayahnya, hukumnya boleh, karena statusnya sama dengan ayah secara umum, dan karena ada hubungan saling mewarisi. Jika ayah tidak punya harta, kakek yang memiliki kelonggaran, dia wajib memberi nafkah. (Fatwa Dar al-Ifta Mesir:  http://www.dar-alifta.org/ViewResearch.aspx?ID=197 )

Allahu a'lam

Cara Bersuci Orang Lumpuh



Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh,

Saya laki-laki usia 32 tahun alhamdulillah dikasih cobaan lumpuh sejak sd sampai sekarang, dulu saya masih bisa ke kamar mandi dengan cara merangkak, alhamdulilah dulu bisa thaharah memakai air sendiri. sejak 6 tahun terakhir ini saya gak bisa lagi merangkak, anggota tubuh yang lain mulai mengalami gejala kelumpuhan, termasuk tangan, dan selama 6 tahun ini saya bersuci dari BAK menggunakan tisu kering, dari BAB menggunakan tisu basah dan lap basah dibantu ibu dan adik.
Ketika mau beribadah kadang merasa was-was apa saya udah benar-benar bersih pakaian dan tubuh saya dari najis, kadang muncul dipikiran bahwa metode thaharah dengan tisu takut menyisakan sisa dan ibadah saya jadi gak sah..tapi disatu sisi satu gak tega menyusahkan ibu yang hampir berusia 60 tahun dan orang lain disekitar saya untuk selalu mensucikan saya dari najis dengan air….kalau oh iya saya juga selama ini bersuci dengan tayamun ke kasur.
Tolong pendapatnya ustadz, saya hanya ingin menyempurnakan ibadah saya, saya takut ibadah saya tidak diterima disisi Allah…
waalaikumsalam warahmatullahi wabarokatuh
Dari Bapak Dian Syawal

Jawab:
Wa alaikumus salam warahmatullahi wabarokatuh
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,
Pertama, kami haturkan doa, semoga Allah memberikan ketabahan dan kesabaran bagi anda. Juga memberi kesabaran keluarga anda, untuk merawat anda. Semoga Allah membalas usaha mereka dengan pahala.
Tidak  ada di alam ini yang sia-sia. Semua ada perhitungannya. Sampaipun kondisi tidak nyaman yang dialami setiap hamba, akan Allah gantikan dengan pahala atau Allah jadikan kaffarah dosa.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَا يُصِيبُ المُسْلِمَ، مِنْ نَصَبٍ وَلاَ وَصَبٍ، وَلاَ هَمٍّ وَلاَ حُزْنٍ وَلاَ أَذًى وَلاَ غَمٍّ، حَتَّى الشَّوْكَةِ يُشَاكُهَا، إِلَّا كَفَّرَ اللَّهُ بِهَا مِنْ خَطَايَاهُ
“Tidak ada satu musibah yang menimpa setiap muslim, baik rasa capek, sakit, bingung, sedih, gangguan orang lain, resah yang mendalam, sampai duri yang menancap di badannya, kecuali Allah jadikan hal itu sebagai sebab pengampunan dosa-dosanya.” (HR. Bukhari 5641).

Orang yang sakit, bisa mendapatkan pahala, sekalipun dia tidak beramal. Selama dia berusaha sabar dan selalu mengharap pahala dari Allah. Karena itu, bagian dari cinta Allah kepada para hamba-Nya, Allah menguji mereka, agar dia berkesempatan  mendapatkan banyak pahala.
Dari Anas bin Malik Radhiyallahu 'anhu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
وَإِنَّ اللَّهَ إِذَا أَحَبَّ قَوْمًا ابْتَلَاهُمْ، فَمَنْ رَضِيَ فَلَهُ الرِّضَا، وَمَنْ سَخِطَ فَلَهُ السَّخَطُ
“Sesungguhnya Allah ketika mencintai suatu kaum, Dia akan menguji mereka denagn musibah. Siapa yang ridha dengan musibah itu maka dia akan mendapatkan ridha Allah. Sebaliknya, siapa yang marah dengan musibah itu maka dia akan mendapatkan murka Allah.” (HR. Ahmad 23623, Tirmidzi 2396 dan dishahihkan al-Albani).

Kita bisa perhatikan, sesungguhnya ujian yang Allah berikan kepada para hamba, hakikatnya didasari kecintaan Allah kepada hamba-Nya. Karena seorang hamba akan bisa mendapatkan derajat yang lebih tinggi, ketika mereka beruaha bersabar dengan ujian yang dialaminya.

Kedua, kemudahan bagi yang sakit
Disamping Allah berikan pahala atas sakit yang dia alami, Allah juga memberikan banyak kemudahan bagi hamba-Nya yang tidak mampu melakukan ibadah dengan sempurna.
Ada beberapa  ayat dalam al-Quran, yang menegaskan bahwa Allah banyak memberikan keringanan bagi para hamba-Nya.
لَا يُكَلِّفُ اللهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَ
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. al-Baqarah: 284)

Allah juga berfirman,
يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ
“Allah menghendaki kemudahan bagi kalian dan Allah tidak menghendaki kesulitan bagi kalian.” (QS. al-Baqarah: 185)

Allah juga berfirman,
وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ
Allah tidak pernah menjadikan adanya kesulitan dalam agama. (QS. al-Hajj: 78)

Dalil-dalil lainnya masih sangat banyak, yang jika kita perhatikan, bahwa bagian dari semangat islam, memberikan kemudahan bagi umatnya. Kemudahan yang tidak sampai melanggar batas dan aturan. As-Syathibi mengatakan,
إن الأدلة على رفع الحرج عن هذه الأمة بلغت مبلغ القطع
Bahwa dalil yang menunjukkan peniadaan kesulitan dari umat ini, statusnya qath’i (absolut). (al-Muwafaqat, 1/231)

Dari semua dalil ini, para ulama menetapkan kaidah,
المشقة تجلب التيسير
Masyaqqah mengharuskan adanya kemudahan.

Ketiga, cara bersuci orang sakit
Ada dua cara yang Allah ajarakan dalam bersuci,
1.      Menggunakan air. Itulah hukum dalam bersuci, baik wudhu maupun mandi
2.      Menggunakan tanah yang suci (tayammum). Statusnya pengganti yang pertama.
Karena statusnya pengganti, selama masih bisa menggunakan yang pertama, kita tidak boleh menggunakan yang kedua. Untuk itu, kita hanya bisa menggunakan yang kedua ini, jika (1) Tidak menemukan air. (2) Tidak mampu menggunakan air, baik karena sakit tidak boleh kena air, atau karena tidak bisa mengambil air sendiri.

Dari keteragan di atas, selama anda masih bisa menggunakan air untuk wudhu, ketika shalat, anda harus berwudhu. Baik berwudhu sendiri jika mampu atau diwudhukan orang lain.
Namun jika anda tidak boleh kena air, anda bisa tayamum, baik dengan tayamum sendiri atau ditayamumkan orang lain.

Keempat, cara membersihkan najis
Cara membersihkan najis setelah buang hajat, ada dua,
1.      Membersihkan najis dengan air
2.      Membersihkan najis dengan selain air, selama benda itu bisa menyerap. Diistilahkan dengan istijmar. Termasuk diantaranya, membersihkan najis dengan tisu.

Para ulama sepakat, seseorang boleh beristijmar, sekalipun ada air. Ibnul Qoyim mengatakan,
إجماع المسلمين على جواز الاستجمار بالأحجار في زمن الشتاء والصيف
Kaum muslimin sepakat, boleh beristijmar baik di musim dingin maupun musim panas. (Ighatsah al-Lahafan, 1/151)

Mana yang Lebih Afdhal? 
Ada sebagian ulama yang berpendapat bahwa bersuci dengan selain air, lebih afdhal dari pada bersuci dengan air. Karena orang yang bersuci dengan selain air, dia tidak bersentuhan langsung dengan najisnya. Berbeda ketika dia bersuci dengan air, tangannya harus bersentuhan langsung dengan najisnya.
Ada juga yang berpendapat, menggunakan air lebih afdhal, karena lebih bersih. Ibnu Qudamah mengatakan,
وإن أراد الاقتصار على أحدهما فالماء أفضل ; لما روينا من الحديث ; ولأنه يطهر المحل , ويزيل العين والأثر , وهو أبلغ في التنظيف
Jika seseorang hendak bersuci dengan salah satu saja, maka menggunakan air lebih afdhal. Berdasarkan hadis yang kami riwayatkan, juga karena bersuci dengan air itu lebih bisa membersihkan tempat keluarnya kotoran dan lebih bersih. (al-Mughni, 1/173)

Aturan Istijmar
Benda yang boleh digunakan istijmar harus memenuhi beberapa syarat, diantaranya sebagai berikut,
1.      Bisa menyerap. Benda licin yang tidak menyerap, seperti plastik, logam, tidak bisa digunakan untuk istijmar.
2.      Suci. Karena tidak boleh membersihkan najis dengan najis
3.      Bukan makanan. Tidak boleh meletakkan najis di makanan
4.      Bukan benda terhormat, seperti kertas al-Quran atau buku agama
5.      Bukan tulang, Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang beristijmar dengan tulang
6.      Minimal 3 kali usapan
Tisu, baik kering maupun basah, sangat memenuhi kriteria di atas. Sehingga sangat bisa digunakan. Hanya saja, jangan lupa agar dilakukan minimal 3 kali usapan.

Kelima, hindari was-was
Selama anda yakin telah bersuci, yakin telah membersihkan diri dari najis, yakini bahwa semua telah memenuhi syarat untuk ibadah. Dengan ini, anda tidak perlu was-was. Karena keyakinan, tidak bisa mengalahkan yang meragukan.
Dalam salah satu kaidah fiqh dinyatakan,
اليقين لا يزول بالشك
“Yakin tidak bisa gugur dengan keraguan”
Jika anda ingin mengetahui lebih rinci tentang cara mengatasi was-was, anda bisa pelajari artikel,

semoga Allah memberkahi kita semua, dan memberi kekuaatan bagi kita untuk selalu istiqamah di atas kebenaran.

Wallaahu waliyyut taufiq..

Boleh Membakar Mushaf yang Rusak?



Ada banyak quran yg sdh gak kepake di masjid. Bahkan kadang tercecer di sampah. Apa yg harus kita lakukan?

Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,
Bagian dari memuliakan syiar, kita menjaga al-Quran jangan sampai berada di tempat terhormat. Apalagi tercecer di tempat sampah. Menurut sebagian ulama, inilah latar belakang, mengapa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang kaum muslimin membawa al-Quran ke negeri kafir yang memusuhi islam. Dikhawatirkan al-Quran ini jatuh ke tangan orang kafir kemudian mereka menghinanya. Ibnu Umar mengatakan,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - نَهَى أَنْ يُسَافَرَ بِالْقُرْآنِ إِلَى أَرْضِ الْعَدُوِّ
Bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang seseorang safar dengan membawa al-Quran ke negeri musuh (kafir). (HR. Ahmad 5417, Bukhari 2990, dan yang lainnya).

Diantara yang perlu kita perhatikan adalah masalah al-Quran bekas yang tidak lagi dimanfaatkan. Terutara yang jilidannya sudah pudar, sehingga bagian halamannya lepas berserakan.

Cara Menangani al-Quran Bekas
Para ulama berbeda pendapat dalam memberikan penanganan untuk al-Quran bekas.
Pertama, mereka menyatakan bahwa al-Quran bekas dikubur di tempat yang terhormat dan tidak diinjak orang. Seperti di sudut rumah atau di halaman yang atasnya aman tidak diinjak.
Alauddin Al-Haskafi – ulama hanafiyah – (w. 1088 H), mereka mengatakan,
المصحف إذا صار بحال لا يقرأ فيه يدفن كالمسلم ويمنع النصراني من مسه
Muhhaf yang tidak lagi dimanfaatkan untuk dibaca, dikubur sebagaimana seorang muslim. dan orang nasrani tidak boleh menyentuhnya. (ad-Dur al-Mukhtar, 1/177).
Ibnu Abidin menjelaskan keterangan beliau,
أي يجعل في خرقة طاهرة ، ويدفن في محل غير ممتهن ، لا يوطأ
Maksudnya, quran yang tidak terpakai itu dibungkus dengan kain suci, kemudian dikubur di tempat yang tidak dihinakan dan tidak diinjak. (Hasyiyah Ibnu Abidin, 1/177).

Keterangan lain juga disampaikan Al-Buhuti – ulama hambali – (w. 1051 H). Beliau mengatakan,
ولو بلي المصحف أو اندرس دفن نصا ذكر أحمد أن أبا الجوزاء بلي له مصحف فحفر له في مسجده فدفنه
Ketika mushaf al-Quran telah rusak dan usang, maka dia dikubur, menurut riwayat dari Imam Ahmad. Imam Ahmad menyebutkan bahwa Abul Jauza memiliki al-Quran yang sudah usang. Kemudian beliau menggali tanah di tempat shalatnya dan menguburkannya di sana. (Kasyaf al-Qana’, 1/137).

Pendapat ini juga dipilih oleh Syaikhul Islam. Dalam Majmu’ Fatawa beliau mengatakan,
وأما المصحف العتيق والذي تَخرَّق وصار بحيث لا ينتفع به بالقراءة فيه ، فإنه يدفن في مكان يُصان فيه ، كما أن كرامة بدن المؤمن دفنه في موضع يصان فيه
Mushaf yang sudah tua, sudah sobek, sehingga tidak bisa lagi dimanfaatkan untuk tilawah, maka mushaf semacam ini dikubur di tempat yang terjaga. Sebagaimana kehormatan badan seorang mukmin, dia harus dimakamkan di tempat yang terjaga. (Majmu’ Fatawa, 12/599)

Kedua, ada juga ulama yang mengatakan bahwa mushaf yang tidak lagi dimanfaatkan, dia dibakar sampai jadi abu, hingga hilang semua tulisan hurufnya.
Ini merupakan pendapat Malikiyah dan Syafiiyah. Dalil yang mereka pegangi adalah praktek Utsman bin Affan Radhiyallahu 'anhu ketika beliau membakar mushaf selain mushaf al-Imam.
Mushaf al-Imam adalah sebutan untuk mushaf yang ditulis di zaman Utsman.
Imam Bukhari menceritakan hal ini dalam shahihnya,
فَأَرْسَلَ عُثْمَانُ إِلَى حَفْصَةَ أَنْ أَرْسِلِي إِلَيْنَا بِالصُّحُفِ نَنْسَخُهَا فِي الْمَصَاحِفِ ثُمَّ نَرُدُّهَا إِلَيْكِ ، فَأَرْسَلَتْ بِهَا حَفْصَةُ إِلَى عُثْمَانَ ، فَأَمَرَ زَيْدَ بْنَ ثَابِتٍ ، وَعَبْدَ اللَّهِ بْنَ الزُّبَيْرِ ، وَسَعِيدَ بْنَ الْعَاصِ ، وَعَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ الْحَارِثِ بْنِ هِشَامٍ ، فَنَسَخُوهَا فِي الْمَصَاحِفِ ...وَأَرْسَلَ إِلَى كُلِّ أُفُقٍ بِمُصْحَفٍ مِمَّا نَسَخُوا ، وَأَمَرَ بِمَا سِوَاهُ مِنْ الْقُرْآنِ فِي كُلِّ صَحِيفَةٍ أَوْ مُصْحَفٍ أَنْ يُحْرَقَ
Utsman meminta Hafshah untuk menyerahkan mushaf dari Umar, untuk disalin, kemudian dikembalikan lagi ke Hafshah. Kemudian Hafshah mengirim mushaf itu ke Utsman. Lalu Utsman memerintahkan Zaid bin Tsabit, Abdullah bin Zubair, Said bin al-Ash, dan Abdurrahman bin Harits bin Hisyam. Merekapun menyalin manuskrip itu... lalu beliau kirimkan ke berbagai penjuru daerah satu mushaf salinannya. Kemudian Utsman memerintahkan mushaf al-Quran selainnya untuk dibakar. (HR. Bukhari no. 4988).

Kata Mus’ab bin Sa’d,
أدركت الناس متوافرين حين حرق عثمان المصاحف ، فأعجبهم ذلك ، لم ينكر ذلك منهم أحد
Aku melihat banyak orang berkumpul ketika Utsman membakar mushaf-mushaf itu. Mereka keheranan, namun tidak ada satupun yang mengingkari sikap Utsman. (HR. Ibnu Abi Daud dalam al-Mashahif, no. 36 )

Diantara yang setuju dengan tindakan Utsman adalah Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu 'anhuma.
Suwaid bin Ghaflah menceritakan, bahwa ketika Ali melihat Utsman membakar mushaf selain mushaf al-Imam, beliau mengatakan,
لَوْ لَمْ يَصْنَعْهُ هُوَ لَصَنَعْتُهُ
Andai Utsman tidak melakukan pembakaran itu, saya siap melakukan. (HR. Ibnu Abi Daud dalam al-Mashahif, no. 35)

Ibnu Batthal mengatakan,
وفى أمر عثمان بتحريق الصحف والمصاحف حين جمع القرآن جواز تحريق الكتب التى فيها أسماء الله تعالى وأن ذلك إكرام لها ، وصيانة من الوطء بالأقدام وطرحها فى ضياع من الأرض
Perintah Utsman untuk membakar mushaf lain, setelah semua disatukan dengan Mushaf al-Imam, menunjukkan bolehnya membakar kitab-kitab yang di sana tertulisa nama Allah. Dan itu dilakukan dalam rangka memuliakannya, melindunginya agar tidak diinjak atau berserakan di tanah. (Syarh Shahih Bukhari, Ibnu Batthal, 10/226).

As-Suyuthi – ulama Syafiiyah – (w. 911 H) mengatakan,
إذا احتيج إلى تعطيل بعض أوراق المصحف لبلى ونحوه ، فلا يجوز وضعها في شق أو غيره ؛ لأنه قد يسقط ويوطأ ، ولا يجوز تمزيقها لما فيه من تقطيع الحروف وتفرقة الكلم ، وفي ذلك إزراء بالمكتوب ... وإن أحرقها بالنار فلا بأس ، أحرق عثمان مصاحف كان فيها آيات وقراءات منسوخة ولم ينكر عليه
Jika dibutuhkan untuk membuang sebagian lembaran mushaf yang telah usang atau rusak, tidak boleh ditaruh di sela-sela tembok atau roster. Karena bisa jatuh dan terinjak. Juga tidak boleh disobek-sobek, karena akan memotong-motong hurufnya dan susunannya jadi tidak karuan. Dan semua itu menghinakan tulisan yang ada... jika dibakar dengan api, tidak masalah. Ustman Radhiyallahu 'anhu membakar beberapa mushaf yang di sana ada ayat dan bacaan yang telah mansukh, dan tdak diinkari. (al-Itqan fi Ulum al-Quran, 2/ 459).  

Jika kita perhatikan, masing-masing pendapat cukup beralasan. Karena itu, kedua cara apapun yang kita pilih, insyaaAllah tidak masalah. Prinsipnya, kita berusaha menghormati nama Allah, firman Allah atau kalimat tayyibah lainnya, agar tidak sampai terinjak atau dihinakan.

Allahu a’lam

Hadis Dhaif Seputar Bulan Rajab


Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,

Bulan rajab merupakan bulan istimewa bagi kaum muslimin. Di saat yang sama, bulan ini menjadi kesempatan bagi sebagian orang untuk menyebarkan hadis dhaif atau hadil palsu. Terutama bagi mereka yang kurang perhatian dengan keshahihan hadis. terlebih didukung adanya berbagai fasilitas yang semakin memudahkan mereka untuk menyebarkan hadis-hadis yang tidak bertanggung jawab itu.

Sebelumnya kami ingatkan bahwa menyebarkan hadis palsu, tidak ubahnya menyebarkan kedustaan atas nama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena itulah, Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam memberikan peringatan keras akan hal ini.
Dalam hadis dari Mughirah bin Syu’bah Radhiyallahu 'anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ حَدّثَ عَنِّي بِحَديثٍ يُــرَي أَنّه كَذِبٌ فَهو أَحَدُ الكَاذِبِين
“Barangsiapa yang menyampaikan suatu hadis dariku, sementara dia menyangka bahwasanya hadis tersebut dusta maka dia termasuk diantara salah satu pembohong.” (HR. Muslim dalam Muqaddimah Shahihnya, 1/7, Ibnu Majah dalam sunannya no. 43).

Imam Ibn Hibban dalam Al-Majruhin (1/9) mengatakan,
فكل شاك فيما يروي أنه صحيح أو غير صحيح داخل في الخبر
“Setiap orang yang ragu terhadap hadis yang dia riwayatkan, apakah hadis tersebut shahih ataukah dhaif, tercakup dalam ancaman hadis ini.” (Dinukil dari Ilmu Ushul Bida’, hlm. 160).

Mari kita renungkan, ketika orang yang menyampaikan sebuah hadis, sementara dia ragu terhadap keabsahan hadis tersebut, shahih ataukah dhaif, dan dia tetap menyampaikan hadis itu tanpa memberikan keterangan statusnya maka orang semacam ini termasuk dalam ancaman, disebutb sebagai pendusta.

Dalam kasus ini, orang membawakan suatu hadis dan dia yakin hadis tersebut adalah hadis dhaif, namun di sisi lain dia masih menganggap bahwa hadis dhaif tersebut adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian dia sebarkan ke masyarakat, manakah diantara dua kasus di atas yang lebih layak untuk disebut pendusta?

Sebagai umat yang menghormati Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, tentu kita akan berusaha menghindari setiap hadis lemah yang diatas-namakan beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam.

Hadis Dhaif Seputar Rajab
Berikut kita akan sebutkan beberapa hadis dhaif dan palsu yang banyak disebarkan masyarakat terkait bulan rajab, beserta penjelasan sisi kelemahannya.
Pertama, hadis
إن في الجنة نهراً يقال له رجب ماؤه أشد بياضاً من اللبن وأحلى من العسل من صام يوماً من رجب سقاه الله من ذلك النهر
“Sesungguhnya di surga ada sebuah sungai, namanya sungai Rajab. Airnya lebih putih dari pada susu, lebih manis dari pada madu, siapa yang puasa sehari di bulan Rajab maka Allah akan memberi minum orang ini dengan air sungai tersebut.”
Keterangan:
Al-Hafidz menjelaskan,
Hadis ini disebutkan Abul Qosim At Taimi dalam At Targhib wat Tarhib, al Ashbahani dalam kitab Fadlus Shiyam, dan al Baihaqi dalam Fadhail Auqat, serta Ibnu Syahin dalam at-Targhib wa Tarhib. (Tabyin al-Ujb, hlm 9)
Ibnul Jauzi mengatakan dalam al Ilal al Mutanahiyah, “Dalam sanadnya terdapat banyak perawi yang tidak dikenal, sanadnya dhaif secara umum, namun tidak sampai untuk dihukumi palsu. (al Ilal al Mutanahiyah, 2/65)

Kedua, hadis yang menyebutkan doa,
اللهم بارك لنا في رجب وشعبان وبلغنا رمضان
Allahumma baarik lanaa fii rajabin wa sya'baana wa ballighnaa Ramadhaana.
“Ya Allah, berkahilan kami di bulan rajab dan sya’ban, dan sampaikan kami ke bulan ramadhan.”
Keterangan:
Hadis ini diriwayatkan Ahmad dalam musnadnya no. 2346. dan di sanadnya terdapat perawi Zaidah bin Abi Raqqad. Tentang para perawi ini, Imam Bukhari dan an-Nasai memberi komentar, “Munkarul hadis”. Abu Daud mengatakan, “Saya tidak mengenal hadisnya.” Sementara Abu Hatim menjelaskan, “Zaidah meriwayatkan dari Ziyadah An Numairi dari Anas, beberapa hadis marfu’ yang munkar. Saya tidak mengenal hadisnya maupun hadis Ziyadah an-Numairi.”
Tentang Ziyadah An Numairi. Beliau dinilai dhaif oleh Ibnu Main dan Abu Daud. Abu Hatim mengatakan, “Hadisnya bisa ditulis tapi tidak bisa dijadikan pendukung.”
Syuaib al-Arnauth menegaskan sanad hadis ini dhaif, lalu beliau menyebutkan sisi cacat hadis ini sebagaimana keterangan di atas. (Tahqiq Musnad Ahmad, 4/180).

Ketiga, hadis marfu’, yang menyatakan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tidak pernah puasa setelah Ramadhan, selain di bulan Rajab dan Sya'ban.
Keterangan:
Ibn Hajar menukil keterangan al Baihaqi tentang hadis ini. Ini adalah hadis munkar, disebabkan adanya perawi yang bernama Yusuf bin Athiyah, dia orang yang dhaif sekali. (Tabyinul Ujbi, hlm. 12)

Keempat, hadis,
رجب شهر الله وشعبان شهري ورمضان شهر أمتي
Rajab adalah bulan Allah, Sya'ban adalah bulanku, dan Ramadhan adalah bulan umatku.

Keterangan,
Hadis ini diriwayatkan oleh Abu Bakr an-Naqasy dan al-Hafidz Abul Fadhl Muhammad bin Nashir mengatakan, an-Naqasy adalah pemalsu hadis, pendusta. Ibnul Jauzi, As Shaghani, dan As Suyuthi menyebut hadis ini dengan hadis maudlu'. (al-Lali’ al-Mashnu’ah, 2/114)

Kelima, hadis,
فضل رجب على سائر الشهور كفضل القرآن على سائر الأذكار
Keutamaan Rajab dibanding bulan yang lain, seperti keutamaan Al Qur'an dibanding dzikir yang lain.
Keterangan,
Ibn Hajar mengatakan, Perawi dalam sanad hadis ini tsiqqah, selain as Saqathi. Dialah penyakit dan orang yang terkenal sebagai pemalsu hadis. (Tabyinul Ujbi, hlm. 17)

Keenam, hadis,
رجب شهر الله الأصم،من صام من رجب يوماً إيماناً واحتساباً استوجب رضوان الله الأكبر
Rajab adalah bulan Allah al-Asham. Siapa yang berpuasa sehari di bulan Rajab, atas dasar iman dan ihtisab (mengharap pahala) maka dia berhak mendapat ridla Allah yang besar.
Keterangan:
Hadis ini palsu, as-Syaukani menjelaskan dalam sanadnya terdapat dua perawi yang matruk (ditinggalkan). (al-Fawaid al-Majmu'ah, 1/439).

Ketujuh, hadis,
من صام ثلاثة أيام من رجب كتب الله له صيام شهر ومن صام سبعة أيام أغلق عنه سبعة أبواب من النار...
Barangsiapa yang berpuasa tiga hari bulan Rajab, Allah catat baginya puasa sebulan penuh. Siapa yang puasa tujuh hari maka Allah menutup tujuh pintu neraka.
Keterangan:
Hadis ini palsu, sebagaimana keterangan Ibnul Jauzi dalam al-Maudlu'at. Beliau menyebutkan
هذا حديث لا يصح. وفى صدره أبان. وقال أحمد والنسائي والدارقطني: متروك. وفيه عمرو ابن الازهر. قال أحمد: كان يضع الحديث
Hadis ini tidak shahih. Dalam sanadnya terdapat perawi bernama Aban. Kata Ahmad, Nasai dan Daruquthni, “Perawi matruk (ditinggalkan).” Dalam sanadnya juga ada perawi Amr bin Azhar, dan kata Ahmad, ‘Dia memalsu hadis.’ (al-Maudlu'at, 2/206)

Kedelapan, Hadis,
من صام من رجب وصلى فيه أربع ركعات .... لم يمت حتى يرى مقعده من الجنة أو يرى له
Siapa yang puasa di bulan Rajab dan shalat empat rakaat...maka dia tidak akan mati sampai dia melihat tempatnya di surga atau dia diperlihatkan.
Keterangan:
As-Syaukani mengatakan,
موضوع وأكثر رواته مجاهيل
Hadis palsu, mayoritas perawinya majhul (tidak dikenal) (al-Fawaid al-Majmu'ah, hlm. 47).

Kesembilan, hadis Shalat Raghaib,
رجب شهر الله وشعبان شهري ورمضان شهر أمتي ... ولكن لا تغفلوا عن أول ليلة جمعة من رجب فإنها ليلة تسميها الملائكة الرغائب ، وذلك أنه إذا مضى ثلث الليل لا يبقى ملك مقرب في جميع السموات والأرض ، إلا ويجتمعون في الكعبة وحواليها ، فيطلع الله عز وجل عليهم اطلاعة فيقول : ملائكتي سلوني ما شئتم ، فيقولون : يا ربنا حاجتنا إليك أن تغفر لصوم رجب ، فيقول الله عز وجل: قد فعلت ذلك . ثم قال صلى الله عليه وسلم : وما من أحد يصوم يوم الخميس ، أول خميس في رجب ، ثم يصلي فيما بين العشاء والعتمة ، يعني ليلة الجمعة ، ثنتي عشرة ركعة …....
Rajab bulan Allah, Sya'ban bulanku, dan Ramadlan bulan umatku... namun janganlah kalian lupa dengan malam jum'at pertama bulan Rajab, karena malam itu adalah malam yang disebut oleh para malaikat dengan Ar Raghaib. Dimana apabila telah berlalu sepertiga malam, tidak ada satupun malaikat yang berada di semua lapisan langit dan bumi, kecuali mereka berkumpul di ka'bah dan sekitarnya. Kemudian Allah melihat kepada mereka, dan berfirman: Wahai malaikatKu, mintalah apa saja yang kalian inginkan. Maka mereka mengatakan: Wahai Tuhan kami, keinginan kami adalah agar engkau mengampuni orang yang suka puasa Rajab. Allah berfirman: Hal itu sudah Aku lakukan. Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: “Siapa yang berpuasa hari kamis pertama di bulan Rajab, kemudian shalat antara maghrib sampai isya' – yaitu pada malam jum'at – dua belas rakaat...”

Keteragan:
Hadis ini palsu, sebagaimana keterangan Ibnul Jauzi dalam Al Maudhu'at, 2/124 – 126, Ibnu Hajar dalam Tabyinul 'Ujbi, hal. 22 – 24, dan As Syaukani dalam Al fawaid Al Majmu'ah, hal. 47 – 50)
Penjelasan lain tentang shalat raghaib, kami sarankan anda untuk mempelajari,

Demikian, semoga Allah membimbing kita sehingga tidak mudah menyebarkan hadis palsu, atas nama Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.  

Allahu a’lam.