NGOBAR ASSALAM

Ngobar Assalam, ikuti dan kunjungi Ngobar Assalam di Masjid Assalam Minomartani setiap hari Minggu Pagi sehabis sholat jama'ah Subuh.

Rabu, 17 Desember 2014

Orang yang Boleh Bicara Ketika Jumatan


Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,

Ulama berbeda pendapat dalam masalah ini.
Pertama, makmum yang tidak mendengar khutbah imam ketika jumatan, boleh berbicara apapun. Baik karena posisinya yang jauh dari imam, sementara tidak ada pengeras suara, atau karena dia seorang tuna rungu.
Hanya saja, dianjurkan baginya untuk menyibukkan diri dengan dzikir atau membaca al-Quran atau membaca buku agama. Dengan catatan, dia tidak boleh membacanya terlalu keras, sehingga mengganggu orang lain.
Ini merupakan pendapat ulama madzhab hambali dan sebagian syafiiyah.
Al-Mardawi – ulama hambali – mengatakan,
يجوز لمن بعد عن الخطيب ولم يسمعه الاشتغال بالقراءة والذكر خفية وفعله أفضل
Boleh bagi orang yang jauh dari khatib dan dia tidak mendengarkan khutbah, agar dia menyibukkan diri dengan membaca al-Qura atau dzikir dengan pelan. Dan perbuatannya ini lebih baik (dari pada diam saja). (al-Inshaf, 2/294).

Keterangan lain disampaikan al-Buhuti – Ulama hambali –, beliau mengatakan,
فإن كان بعيدا عن الإمام بحيث لا يسمعه لم يحرم عليه الكلام لأنه ليس بمستمع لكن يستحب اشتغاله بذكر الله تعالى والقرآن والصلاة عليه صلى الله عليه وسلم في نفسه واشتغاله بذلك أفضل من إنصاته ويستحب له أن لا يتكلم
Jika dia jauh dari imam, sehingga tidak mendengar khutbah imam, tidak dilarang untuk berbicara. Karena dia bukan mustami’ (pendengar). Hanya saja, dianjurkan untuk menyibukkan diri dengan berdzikir, membaca al-Quran, atau membaca shalawat untuk Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dengan pelan-pelan. Dan itu lebih bagus dari pada dia diam. Dan dianjurkan agar dia tidak ngobrol. (Syarh Muntaha al-Iradat, 1/322)

Kedua, makmum tidak boleh bicara dengan kalam adamiyin (obrolan sesama manusia), artinya selain dzikir atau membaca al-Quran, atau bershalawat, atau membaca buku. Jika tidak, dia harus diam. Ini merupakan pendapat mayoritas Syafiiyah.
Dalam kitab al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, an-Nawawi – ulama syafiiyah – mengatakan,
اما من لا يسمعها لبعده من الامام ففيه طريقان للخراسانيين (احدهما) القطع بجواز الكلام (واصحهما) وهو المنصوص وبه قطع جمهور العراقيين وغيرهم ان فيه القولين فان قلنا لا يحرم الكلام استحب له الاشتغال بالتلاوة والذكر وان قلنا يحرم حرم عليه كلام الادميين وهو بالخيار بين السكوت والتلاوة والذكر هذا هو المشهور وبه قطع الجمهور
Bagi orang yang tidak mendengar khutbah, karena jauh dari imam, di sana ada dua pendapat para ulama khurasan,
Pendapat Pertama, boleh berbicara apapun.
Pendapat kedua, dan ini yang ditegaskan as-Syafii, ini pula yang menjadi pendapat mayoritas ulama Iraq dan yang lainnnya, bahwa di sana ada 2 pendekatan,
Pertama, jika kita mengatakan boleh berbicara apapun, maka dianjurkan baginya untuk sibuk dengan membaca al-Quran dan dzikir.
Kedua, jika kita mengatakan, dia tidak boleh berbicara dengan kalam adamiyin (obrolan manusia), maka dia punya 2 pilihan, antara diam dan membaca al-Quran atau dzikir. Ini pendapat yang lebih masyhur dan ini pendapat mayoritas ulama.
(al-Majmu’ Syarh Muhadzab, 4/524).

Allahu a’lam

Toleransi Salah Kaprah: Fenomena Topi Natal



Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,
Musim natal, orang mulai berhamburan berhias lambang nasrani. Tidak hanya mereka yang beragama nasrani, termasuk orang-orang islam yang kurang perhatian dengan agama, turut menyandang atribut agama pastur itu. Umumnya berasalan, toleransi antar umat beragama.
Kita tidak tahu, apakah ini makna tolerasi yang diajarkan di dunia pendidikan di tempat kita, atau karena keberhasilan konspirasi non muslim terhadap umat islam. Yang jelas, kondisi semacam ini menandakan betapa kaum muslimin telah berubah menjadi umat tanpa jati diri. Sampai atribut agama lainpun dia banggakan.
Barangkali inilah kejadian yang telah diingatkan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tentang  kondisi umat islam di akhir zaman. Mereka menjadi manusia yang labil dan mudah membeo umat lain.
Dari Abu Said al-Khudri Radhiyallahu 'anhu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
لَتَتْبَعُنَّ سَنَنَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ شِبْرًا شِبْرًا وَذِرَاعًا بِذِرَاعٍ ، حَتَّى لَوْ دَخَلُوا جُحْرَ ضَبٍّ تَبِعْتُمُوهُمْ » . قُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ الْيَهُودُ وَالنَّصَارَى قَالَ « فَمَنْ »
Sungguh kalian (umat islam) akan mengikuti kaum sebelum kalian, sama persis seperti jengkal kanan dengan jengkal kiri atau seperti hasta kanan dengan hasta kiri. Hingga andai mereka masuk ke lubang biawak gurun, kalianpun akan mengikuti mereka.
Para sahabat bertanya, ‘Ya Rasulullah, apakah yang anda maksud orang yahudi dan nasranni?’
Jawab beliau, “Siapa lagi (kalau bukan mereka).”
(HR. Bukhari 7320 & Muslim 6952).

Makna Toleransi
Saya kira, semua yang pernah belajar pendidikan pancasila dan kewarganegaraan (PPKn) memahami bahwa makna tolerasi bukanlah mengikuti ajaran agama lain. Bukan pula memasang atribut agama lain, yang bukan agamanya. Karena kita semua paham, memasang atribut agama lain, tak ubahnya membanggakan simbol agama itu, dan itu bagian dari bentuk turut serta terhadap peribadatan agama lain.
Dalam KBBI, sikap toleran diterjemahkan sebagai sikap menenggang (menghargai, membiarkan, membolehkan) pendirian (pendapat, pandangan, kepercayaan, kebiasaan, kelakuan, dsb) yg berbeda atau bertentangan dng pendirian sendiri.
Kita memberikan toleransi agama lain, berarti kita membiarkan penganut agama lain untuk menjalankan aktivitas agama mereka.
Perez (2003), dalam bukunya How the Idea of Religious Toleration Came to the West memberi batas toleransi sebagai sikap menghormati keberadaan agama atau kepercayaan lainnya yang berbeda.

Baik, kita tidak akan memperpanjang kajian masalah definisi. Kita sudah menemukan inti makna toleransi, yaitu membiarkan, menghormati dan tidak mengganggu penganut agama lain.
Jika kita memahami ini, kita bisa memahami, sebenarnya siapakah penganut agama yang paling toleran di Indonesia?.
Di bali, muslimah dilarang berjilbab. Lembaga keuangan syariah digugat keberadaannya. Karyawan muslim, kurang mendapatkan kebebasan dalam beribadah. Inikah sikap toleran??
Di kupang, NTT, keberadaan masjid digugat. Untuk mendirikan masjid baru, prosedurnya sangat dipersulit.
Di daerah muslim minoritas, orang islam sering mejadi ‘korban’ penganut agama lain. Inikah tolerasi?
Mereka memaksa kaum muslimin untuk toleransi, di saat yang sama, mereka meluapkan sikap sentimen terhadap islam.
Mereka mengajak kita untuk mengenakan topi sinterklaus, pasang pohon natal, bagi-bagi ucapan selamat natal, sementara di saat yang sama, mereka mengajak kita melepaskan atribut islam.

Bahaya Tasyabbuh
Andai tidak ada konsekuensi buruk terhadap perbuatan semacam ini, mungkin masalahnya lebih ringan. Namun kenyataannya tidak demikian, karena Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam memberi ancaman bagi orang yang tasyabuh (meniru) tradisi agama lain. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
من تشبه بقوم فهو منهم
“Siapa yang meniru kebiasaan satu kaum maka dia termasuk bagian dari kaum tersebut.” (HR. Abu Daud 4033 dan dishahihkan al-Albani).

Sahabat Abdullah bin Amr bin Ash Radhiyallahu 'anhuma juga mengingatkan,
من بنى بأرض المشركين وصنع نيروزهم ومهرجاناتهم وتشبه بهم حتى يموت خسر في يوم القيامة
“Siapa yang tinggal di negeri kafir, ikut merayakan Nairuz dan Mihrajan (hari raya orang majusi), dan meniru kebiasaan mereka, sampai mati maka dia menjadi orang yang rugi pada hari kiamat.” (HR. Baihaqi dengan sanad Jayid).

Atribut Natal, Itu Doktrin Agama
Hari raya merupakan bagian dari agama dan doktrin keyakinan, bukan semata perkara dunia dan hiburan. Termasuk semua simbol dan atribut yang digunakan untuk memeriahkannya.
Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam datang di kota Madinah, penduduk kota tersebut merayakan dua hari raya, Nairuz dan Mihrajan. Beliau pernah bersabda di hadapan penduduk madinah,
قدمت عليكم ولكم يومان تلعبون فيهما إن الله عز و جل أبدلكم بهما خيرا منهما يوم الفطر ويوم النحر
“Saya mendatangi kalian dan kalian memiliki dua hari raya, yang kalian jadikan sebagai waktu untuk bermain. Padahal Allah telah menggantikan dua hari raya terbaik untuk kalian; idul fitri dan idul adha.” (HR. Ahmad 13164, Nasa’i 1567, dan dihahihkan Syuaib al-Arnauth).

Perayaan Nairuz dan Mihrajan yang dirayakan penduduk madinah, isinya hanya bermain-main dan makan-makan. Sama sekali tidak ada unsur ritual sebagaimana yang dilakukan orang majusi, sumber asli dua perayaan ini. Namun mengingat dua hari tersebut adalah perayaan orang kafir, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarangnya. Sebagai gantinya, Allah berikan dua hari raya terbaik: Idul Fitri dan Idul Adha.
Untuk itu, turut bergembira dengan perayaan orang kafir, meskipun hanya bermain-main, tanpa mengikuti ritual keagamaannya, termasuk perbuatan yang telarang, karena termasuk turut mensukseskan acara mereka.

Allahu a’lam

Cara Halal Memanfaatkan Bunga Bank



Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,

Pembahasan tentang hukum riba di bank tidak dijumpai dalam buku fikih klasik. Karena ketika buku itu ditulis, sejarah munculnya bank belum terbit. Untuk memahami berbagai masalah seputar bank, kita perlu merujuk kepada penjelasan ulama kontemporer, yang sempat menjumpai praktek perbankkan.

Pertama, Hukum mengambil bunga bank
Ulama sepakat bahwa bunga bank sejatinya adalah riba. Hanya saja mereka berbeda pendapat tentang hukum mengambil bunga tabungan di bank, untuk kemudian disalurkan ke berbagai kegiatan sosial kemasyarakatan.

Pendapat pertama, bunga bank wajib ditinggal dan sama sekali tidak boleh diambil. Diantara ulama yang menguatkan pendapat ini adalah Syaikh Muhammad bin Shaleh al-Utsaimin.  Sebagaimana keterangan beliau di banyak tempat risalah beliau.

Pendapat kedua, dibolehkan mengambil bunga bank, untuk disalurka ke kegiatan sosial kemasyarakatan. Diantara ulama yang berpendapat demikian adalah Syaikh Ibnu Jibrin, ketika ditanya tentang hukum menyalurkan bunga bank untuk para mujahid. Setelah menjelaskan larang menabung di bank kecuali darurat, beliau menegaskan:

....dia boleh mengambil keuntungan yang diberikan oleh bank, semacam bunga, namun jangan dimasukkan dan disimpan sebagai hartanya. Akan tetapi dia salurkan untuk kegiatan sosial, seperti diberikan kepada fakir miskin, mujahid, atau semacamnya. Tindakan ini lebih baik dari pada meninggalkannya di bank, yang nantinya akan dimanfaatkan untuk membangun gereja, menyokong misi kekafiran, dan menghalangi dakwah islam.. (Fatawa Islamiyah, 2/884)

Bahkan Syaikh Muhammad Ali Farkus dalam keterangannya menjelaskan: “Bunga yang diberikan bank, statusnya haram. Boleh disalurkan untuk kemaslahatan umum kaum muslimin dengan niat sedekah atas nama orang yang didzalimi (baca: nasabah). Demikian juga boleh disalurkan untuk semua kegiatan yang bermanfaat bagi kaum muslimin, termasuk diberikan kepada fakir miskin.

Karena semua harta haram, jika tidak diketahui siapa pemiliknya atau keluarga pemiliknya maka hukumnya, harta ini menjadi milik umum, dimana setiap orang berhak mendapatkannya, sehingga digunakan untuk kepentingan umum. Allahu a'lam.

Kedua, menginfakkan bunga bank untuk masjid
Dengan mengambil pendapat ulama yang membolehkan mengambil riba di bank, pertanyaan selanjutnya, bolehkan menyalurkan riba tersebut untuk kegiatan sosial keagamaan, seperti membangun masjid, pesantren atau kegiatan dakwah lainnya?

Pendapat pertama, tidak boleh menggunakan uang riba untuk kegiatan keagamaan. Uang riba hanya boleh disalurkan untuk fasilitas umum atau diberikan kepada fakir miskin. Pedapat ini dipilih oleh Lajnah Daimah (Komite tetap untuk fatwa dan penelitian) Arab Saudi. Sebagaimana dinyatakan dalam fatwa no. 16576.

Pendapat ini juga difatwakan Penasehat Syariah Baitut Tamwil (Lembaga Keuangan) Kuwait. Dalam fatwanya no. 42. Mereka beralasan mendirikan masjid harus bersumber dari harta yang suci. Sementara harta riba statusnya haram.

Pendapat kedua, boleh menggunakan bunga bank untuk membangun masjid. Karena bunga bank bisa dimanfaatkan oleh semua masyarakat. Jika boleh digunakan untuk kepentingan umum, tentu saja untuk kepentingan keagamaan tidak jadi masalah. Diantara ulama yang menguatkan pendapat ini adalah Syaikh Abdullah bin Jibrin.  Sebagaimana dikuti dalam Fatawa Islamiyah, 2/885.

Ketiga, Menggunakan riba untuk membayar pajak
Setelah menjelaskan haramnya membungakan uang di bank, Syaikh Muhamad Ali Farkus menyatakan:

Jika uang yang disimpan menghasilkan tambahan bunga (riba) maka pemiliknya wajib bertaubat dari kedzalimannya, karena memakan uang orang lain dengan cara yang tidak benar. Bukti taubatnya adalah dengan membersihkan diri dari harta haram yang bukan miliknya dan tidak pula milik bank. Akan tetapi uang haram ini menjadi harta umum, yang harus dikembalikan untuk kepentingan umum kaum muslimin atau diberikan kepada fakir miskin. Mengingat ada halangan dalam hal ini, berupa tidak diketahuinya orang yang didzalimi dalam transaksi riba ini, karena hartanya diambil untuk bunga. Karena uang riba yang ditambahkan adalah uang umum yang dimiliki seluruh kaum muslimin. Sementara seseorang tidak boleh membayar pajak yang menjadi tanggungannya dengan harta milik orang lain tanpa minta izin....

Demikian pula yang difatwakan dalam Fatawa Syabakah Islamiyah di bawah bimbingan Syaikh Dr. Abdullah al-Faqih. Dalam fatwanya no. 23036 dinyatakan:  

Membayar pajak dengan bunga bank, hukumnya tidak boleh, karena pembayaran pajak akan memberikan perlindungan bagi harta pemiliknya, sehingga dia telah memanfaatkan riba yang haram ini.

Perhatian!!
Bunga bank yang ada di rekening nasabah, sama sekali bukan hartanya. Karena itu, dia tidak boleh menggunakan uang tersebut, yang manfaatnya kembali kepada dirinya, apapun bentuknya. Bahkan walaupun berupa pujian. Oleh sebab itu, ketika anda hendak menyalurkan harta riba, pastikan bahwa anda tidak akan mendapatkan pujian dari tindakan itu. Mungkin bisa anda serahkan secara diam-diam, atau anda jelaskan bahwa itu bukan uang anda, atau itu uang riba, sehingga penerima yakin bahwa itu bukan amal baik anda.

Allahu a’lam

Senin, 15 Desember 2014

Adakah Keutamaan Surat al-Jumuah?



Apakah kita diajurkan untuk membaca surat al-Jumuah ketika hari jumat ?. Mengingat namanya yg sama. Apa ada keutamaannya? Trima ksih

Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu 'ala Rasulillah, amma ba'du,
Ada hadis yang menyatakan,
من قرأ سورة الجمعة أعطي من الأجر حسنات بعدد من أتى الجمعة ومن لم يأتها من أمصار المسلمين
Siapa yang membaca surat al-Jumuah, dia akan diberi pahala kebaikan sejumlah orang yang mendatangi jumatan dan sejumlah orang yang tidak jumatan di seluruh negeri kaum muslimin.

Status Hadis:
Hadis ini disebutkan oleh ats-Tsa'alibi dalam tafsirnya al-Kasyf wa al-Bayan dari jalur Abu Ishmah seorang pendusta tukang pemasu hadis. Karena itu al-Munawi menilai hadis ini sebagai hadis maudhu '(palsu). (Al-Fath as-Samawi, no. 938).

Bahkan sebagian ulama menegaskan, tidak ditemukan adanya riwayat yang shahih dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam yang menjelaskan keutaaan surat al-Jumu'ah.
Amal as-Sa'di dalam kitabnya as-Sahih wa as-Saqim min Fadhail al-Quran mengatakan,
لم يصح عن رسول الله صلى الله عليه وسلم في فضل سورة الجمعة شيء, وقد وردت في فضلها روايات ضعيفة وموضوعة
Tidak ada satupun riwayat yang shahih dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tentang keutamaan surat al-Jumuah. Hanya ada riwayat-riwayat dhaif dan palsu yang menyebutkan keutamaannya. (As-Sahih wa as-Saqim min Fadhail al-Quran, hlm. 81)

Dibaca saat Shalat Jumat Saja
Demikian menurut riwayat yang shahih. Bagi imam shalat jumat, dianjurkan membaca surat al-Jumuah di rakaat pertama.
Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma menceritakan,
أن النبي صلى الله عليه وسلم كان يقرأ في صلاة الجمعة سورة الجمعة والمنافقين
Bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam ketika mengimami shalat jumat, beliau membaca surat al-Jumuah dan surat al-Munafiqun. (HR. Muslim 2068)

Dalam riwayat lain dari Ubaidillah bin Abi Rafi ', ​​mantan budak Rasulullah Shallallahu' alaihi wa sallam, beliau menceritakan,
Marwan pernah menunjuk Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu untuk menjadi imam di Madinah, kemudian beliau berangkat ke Mekah, lalu Abu Hurairah mengimami kami shalat jumat. Dia membaca surat al-Jumuah di rakaat pertama, dan membaca surat al-Munafiqun di rakaat kedua.
Ketika aku ketemu Abu Hurairah, aku sampaikan kepada beliau,  
Anda membaca surat yang pernah dibaca Ali bin Abi Thalib sewaktu di Kufah.
Kemudian Abu Hurairah mengatakan,
إنى سمعت رسول الله -صلى الله عليه وسلم- يقرأ بهما
Aku pernah mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam membaca dua surat itu. (HR. Turmudzi 521 dan dishahihkan al-Albani)

Kesimpulannya, tidak ada anjuran khusus untuk membaca surat al-Jumuah di hari jumat. Kecuali bagi imam shalat jumat, dianjurkan membaca surat al-Jumuah dipasangkan dengan surat al-Munafiqun di rakaat kedua.

Allahu a'lam

Ahli surga tidak tidur.

Wa’alaikumussalam
Bismillah was shalatu was salamu ala rasulillah, amma ba’du

Terdapat sebuah hadis dari Jabir bin Abdillah dan Abdullah bin Abi Aufa radhiyallahu ‘anhum, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
النوم أخو الموت، ولا ينام أهل الجنة
“Tidur adalah saudaranya kematian, dan ahli surga tidak tidur.”

Hadis ini disebutkan oleh al-Albani dalam Silsilah ash-Shahihah no. 1087. Beliau menjelaskan, riwayat ini disebutkan dalam banyak buku hadis. Diantaranya adalah al-Kamil karya Ibnu Adi, Hilyatul Auliya dan Tarikh Asbahan karya Abu Nuaim. Beliau juga mengumpulkan berbagai jalur hadis ini, dan beliau menyimpulkan,
وبالجملة فالحديث صحيح من بعض طرقه عن جابر
“Kesimpulannya, hadis ini shahih dari beberapa jalurnya, dari sahabat Jabir.” (as-Silsilah al-Ahadits ash-Shahihah, 3:74).

Mereka Allah ciptakan tidak tidur, agar bisa menikmati keindahan bersama pasangannya di surga tanpa ada putusnya. Allah berfirman,
إِنَّ أَصْحَابَ الْجَنَّةِ الْيَوْمَ فِي شُغُلٍ فَاكِهُونَ ( ) هُمْ وَأَزْوَاجُهُمْ فِي ظِلَالٍ عَلَى الْأَرَائِكِ مُتَّكِئُونَ ( ) لَهُمْ فِيهَا فَاكِهَةٌ وَلَهُمْ مَا يَدَّعُونَ ( ) سَلَامٌ قَوْلًا مِنْ رَبٍّ رَحِيمٍ
“Sesungguhnya penghuni surga pada hari itu bersenang-senang dalam kesibukan (mereka). ( ) Mereka dan isteri-isteri mereka berada dalam tempat yang teduh, bertelekan di atas dipan-dipan. ( ) Di surga itu mereka memperoleh buah-buahan dan memperoleh apa yang mereka minta. ( ) (Kepada mereka dikatakan): “Salam”, sebagai ucapan selamat dari Tuhan Yang Maha Penyayang.” (QS. Yasin: 55 – 58)

Ibnu Katsir menyebutkan keterangan dari Ibnu Mas’ud, Ibnu Abbas, Said bin Musayib, ikrimah, Hasan al-Bashri, Qatadah, al-A’masy, Sulaiman at-Taimi, dan al-Auza’i, tentang firman Allah di surat Yasin ayat 55 di atas,

“penghuni surga pada hari itu bersenang-senang dalam kesibukan”

Para tokoh tafsir itu mengatakan,
قالوا: شغلهم افتضاض الأبكار
“Mereka mengatakan, “Kesibukan penghuni surga adalah melakukan hubungan badan dengan para gadis.” (Tafsir Ibn Katsir, 6:582)

Kesibukan mereka ini, seperti yang tergambar dalam hadis berikut,

Dari Abdillah bin Qais radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
إِنَّ لِلْمُؤْمِنِ فِى الْجَنَّةِ لَخَيْمَةً مِنْ لُؤْلُؤَةٍ وَاحِدَةٍ مُجَوَّفَةٍ طُولُهَا سِتُّونَ مِيلاً لِلْمُؤْمِنِ فِيهَا أَهْلُونَ يَطُوفُ عَلَيْهِمُ الْمُؤْمِنُ فَلاَ يَرَى بَعْضُهُمْ بَعْضًا
“Seorang mukmin di surga memiliki sebuah kemah dari sebuah mutiara yang berongga, panjangnya 60 mil, dan seorang mukmin dalam kemah mutiara itu memiliki banyak istri, sang mukmin menggilir mereka sehingga sebagian mereka tidak melihat sebagian yang lain” (HR. Bukhari no. 3243 dan Muslim no. 7337)

Al-Munawi menjelaskan, “Sang mukmin memiliki istri-istri yang banyak, ia menggilir istri-istri tersebut untuk hubungan badan atau yang semisalnya, sehingga sebagian bidadari tidak melihat bidadari yang lain karena besarnya kemah mutiara tersebut” (Faidhul Qadir, 2/502)

Rabu, 10 Desember 2014

Syahadat Syiah



Apa benar syahadat syiah itu menyimpang? Saya pernah mendengar ada orang bilang syahadat syiah itu sambil melaknat Abu Bakr, Umar, dan Utsman. Apa benar demikian?


Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu 'ala Rasulillah, amma ba'du,
Syahadat yang diajarkan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam adalah dengan mengikrarkan dua kalimat,
Asyhadu an laa ilaaha illallah
Wa asyhadu anna muhammadan 'abduhu wa rasulluh ..

Dari Ibnu Umar Radhiyallahu 'anhuma, Rasulullah Shallallahu' alaihi wa sallam bersabda,
أمرت أن أقاتل الناس حتى يشهدوا أن لا إله إلا الله وأن محمدا رسول الله, ويقيموا الصلاة, ويؤتوا الزكاة, فإذا فعلوا ذلك عصموا منى دماءهم وأموالهم إلا بحق الإسلام, وحسابهم على الله
 "Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga bersaksi bahwa tidak ada yang berhak diibadahi dengan benar kecuali Allah dan Muhammad adalah Rasulullah, menegakkan shalat dan menunaikan zakat. Apabila mereka telah melakukannya, berarti mereka telah menjaga jiwa dan harta mereka dariku (Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam ) kecuali dengan (alasan-red) hak Islam serta hisab mereka diserahkan kepada Allah. " (HR. Bukhari 25 & Muslim 135).

Inilah syahadat yang diajarkan dalam islam.

Syahadat Syiah
Berbeda dengan syahadat syiah. Mereka menambahkan lafal syahadat yang tidak pernah dikenal dalam ajaran islam. Ada dua tambahan penting dalam syahadat syiah, karena latar belakang aqidah mereka.
Pertama , melaknat Abu Bakr dan Umar
Seperti yang kita tahu, sekte syiah membangun ideologinya di atas prinsip kebencian. Balas dendam dengan membabi buta tanpa alasan. Sasaran utamanya adalah para sahabat senior, terutama al-Khulafa ar-Rasyidin sebelum Ali bin Abi Thalib. Mereka memancangkan permusuhan dengan Abu Bakr, Umar, Utsman dan para istri Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, selain Khadijah radhiyallahu' anha. Mereka membuat klaim dusta bahwa para sahabat itu adalah musuh ahli bait Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.  
Mereka membawakan riwayat dusta dari mantan budak Ali bin Husain bin Ali bin Abi Thalib, bahwa ia pernah secara menyendiri bertanya kepada Ali bin Husain,
إن لي عليك حقا ألا تخبرني عن هذين الرجلين: عن أبي بكر وعمر? فقال: كافران كافر من أحبهما
Saya punya hak yang harus Anda tunaikan, tolong sampaikan kepadaku penilaian Anda tentang dua orang ini, yaitu Abu Bakr dan Umar?
Ali bin Husain mengatakan, "Dua orang ini kafir. Orang yang mencintainya juga kafir. "
(Taqrib al-Ma'arif, Abu Shalah al-Halabi, 25).

Kedua , persaksian masalah walayah.
Setiap syiah harus meyakini bahwa semua ahlul bait adalah wali yang makshum. Mereka akan menjadi argumen dan pembela mereka di hadapan Allah pada hari kiamat. Bahkan walayah menjadi salah satu rukun islam menurut syiah.
Dalam Ushul al-Kafi - salah satu referensi utama dalam syiah - dinyatakan,
عن أبي جعفر (عليه السلام) قال: بني الاسلام على خمس: على الصلاة والزكاة والصوم والحج والولاية ولم يناد بشئ كما نودي بالولاية, فأخذ الناس بأربع وتركوا هذه - يعني الولاية -
Dari Abu Ja'far - alaihis salam - dia mengatakan, Islam dibangun di atas 5 rukun: shalat, zakat, puasa, haji, dan wilayah. Dia menyerukan paling keras untuk rukun wilayah. Namun manusia hanya mengambil 4 rukun pertama, dan meninggalkan ini (yaitu rukun wilayah).

Dalam riwayat lain, ada tambahan,
قال زرارة: فقلت: وأي شئ من ذلك أفضل? فقال: الولاية أفضل, لأنها مفتاحهن والوالي هو الدليل عليهن
Zurarah bertanya kepada Abu Ja'far, "Mana rukun islam yang paling afdhal? Abu Ja'far menjawab, "Walayah paling afdhal. Karena ini kunci semuanya, dan Wali adalah petunjuk untuk yang lainnya. "[Ushul al-Kafi, al-Kulaini, 2/18].

Karena itulah, bagi syiah, pengakuan terhadap walayah menjadi syarat sah diterimanya syahadatnya. Salah satu tokoh syiah mengatakan,
ليس كل من تشهد بالشهادتين بدون الولاية يعتبر مسلما
Semua orang yang mengucapkan dua kalimat syahadat tanpa menyebut walayah tidak dianggap sebagai muslim. ( Amali as-Shaduq , 230, acara 60).

Karena latar belakang inilah, mereka menambahkan dalam syahadat mereka bagian yang tidak ada dalam syahadat kaum muslimin.

Salah satu contoh syahadat mereka bisa Anda saksikan di video berikut,

Dalam tayangan video di atas, ada seorang yang dulunya muslim yang ingin berstatus sebagai orang syiah. Kita tidak tahu, mengapa dia harus bersyahadat. Bisa jadi ini diantara indikasi bahwa bagi syiah, orang selain syiah adalah kafir. Karena itu, setiap muslim yang hendak menyatakan dirinya sebagai syiah, musti bersyahadat di hadapan tokoh mereka.
Syahadat ini dipandu oleh tokoh syiah bernama Yasir al-Habib. Salah seorang tokoh agama syiah kelahiran Kuwait. Dia pernah belajar di Hauzah di Qum (Hauzah adalah istilah untuk menyebut tempat belajar agama syiah). Dia memiliki andil besar terkait penyebaran syiah di Kuwait, sampai akhirnya dia ditangkap pemerintah dengan tuduhan mengembangkan aliran sesat. Setelah menjalani hukuman penjara 3 bulan, dia hijrah ke Irak, kemudian ke Iran, dan akhirnya ke Inggris. Hingga kini, dia mendapatkan suaka keamanan di Inggris.
Yasir al-Habib termasuk tokoh syiah yang vokal. Menyuarakan kesesatan ahlus sunah dan menegaskan aqidah kafirnya para sahabat dan para istri Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Banyak sekali videonya di youtube. Anda bisa cari dengan kata kunci [ ياسر الحبيب].

Melihat tayangan mereka bersyahadat, orang sadar akan bisa menilai, apakah model ajaran syiah masih dianggap bagian dari islam ataukah tidak.

Allahu a'lam

Takut Hantu, Bukan Syirik?



Bismillah was shalatu was salamu 'ala Rasulillah, amma ba'du,
Pertama , perasaan takut yang dialami manusia ada dua, takut yang disertai pengagungan dan takut yang merupakan bagian dari kebiasaan.
Imam Ibnu Utsaimin menjelaskan,
والخوف أقسام, فمنه خوف التذلل والتعظيم والخضوع .. وهو ما يسمى بخوف السر, وهذا لا يصلح إلا لله تعالى, فمن أشرك فيه مع الله غيره فهو مشرك شركا أكبر, وذلك مثل أن يخاف من الأصنام والأموات, أو من يزعمونهم أولياء ويعتقدون نفعهم وضرهم, كما يفعل بعض عباد القبور..
Takut ada beberapa macam. Diantaranya takut disertai merendahkan dan menghinakan diri, serta pengagungan kepada yang ditakuti. Yang diistilahkan dengan khauf as-sirri (takut yang samar). Takut semacam ini hanya dapat diberikan untuk Allah. Barangsiapa yang menyekutukan Allah dengan memberikan rasa takut semacam ini kepada selain Allah, berarti dia telah melakukan syirik besar. Seperti orang yang takut kepada berhala, atau orang mati, atau orang yang dianggap wali. Disertai keyakinan bahwa mereka bisa memberi manfaat dan madharat. Sebagaimana yang dilakukan para penyembah kuburan. 

الثاني: الخوف الطبيعي والجبلي: فهذا في الأصل مباح, لقول الله تعالى عن موسى: فخرج منها خائفا يترقب. وعلى هذا, فإن خوفك مما يضرك أو يؤذيك لا يعد شركا, لأنك لا تقصد تعظيمه أو اعتقاد النفع والضر فيه لذاته
Yang kedua , takut yang merupakan bagian dari tabiat manusia ( khauf thabi'i ). Takut semacam ini hukum asalnya mubah. Sebagaimana firman Allah yang menceritakan tentang Musa, 
فخرج منها خائفا يترقب
Musa keluar dari kota itu dengan rasa takut dan mengendap-endap. (QS. Al-Qashas: 21)
Oleh karena itu, rasa takut seseorang terhadap sesuatu yang membahayakan atau yang bisa mengganggu, tidak termasuk kesyirikan. Karena tujuan kita bukan untuk mengagungkannya, atau meyakini bahwa dia bisa memberi manfaat dan madharat dengan sendirinya.
(Al-Qoul Mufid Syarh Kitab at-Tauhid, 2/67).

Kedua , berdasarkan deskripsi di atas, penting bagi kita untuk memahami perbedaan khouf seri dengan khauf thabi'i . Karena dengan ini kita bisa memahami batasan, kapan rasa takut itu terhitung kesyirikan.   
Disamping keterangan Imam Ibnu Utsaimin di atas, ada deskripsi Syaikh Sholeh Alu Syaikh tentang batasan khauf iri dan khauf kebiasaan. Dia menjelaskan,
خوف السر: أن يخاف المرء من غير الله - عز وجل - في إيصال الأذى إليه بدون سبب. هذا هو الذي يختص الله - عز وجل - به, الله - عز وجل - يقدر على العبد مرض بدون سبب يعلمه, يقدر الموت بدون سبب بدون ما يعلم
Khouf seri adalah seseorang takut kepada selain Allah - azza wa jalla - karena anggapan, yang ditakuti bisa memberikan gangguan kepadanya tanpa sebab. Takut semacam inilah yang hanya khusus untuk Allah. Allah bisa menakdirkan sakit bagi hamba tanpa ada alasan apapun yang dia ketahui. Dia mampu mentakdirkan kematian bagi hamba tanpa sebab apapun yang dia tahu.
أما إذا كان الشيء له سبب ظاهر أو كان له سبب; لكنه يخشى أن يكون الجني يتسبب فيه فيما, ويكون سبب طبيعي مثل الخوف من الدخول في الأماكن المهجورة أو في الظلام أو نحو ذلك يخاف من الشياطين أو الجن هذه أسباب.
Namun jika ketakutan itu karena sebab yang kita ketahui, lalu dia takut ada jin yang menjadi sebab bahaya, dan ini bagian dari kebiasaan, misalnya takut masuk ke tempat-tempat tak berpenghuni atau melewati tempat yang gelap, dia takut dengan hantu atau jin, semua ini termasuk sebab.
لكن خوف السر أن يخاف أن يناله الولي أو أن يناله الجني أو نحو ذلك بغير سبب; يعني أن يعتقد أن عنده قوة وتصرف حيث يؤذيه بدون سبب
Namun yang dimaksud khauf seri misalnya, dia takut akan ditangkap wali atau ditangkap jin tanpa sebab. Maksudnya, dia meyakini bahwa jin itu memiliki kekuatan dan kemampuan yang bisa mengancamnnya tanpa sebab.  
وإذا كان الخوف -الخوف الطبيعي- ليس خوف اعتقاد وإنما ناتج عن ضعف الإنسان, وليس خوف اعتقاد في الجن وإنما يخاف من إيذائهم واعتدائهم في مثل البيوت, فهذا قد يدخل في الخوف الطبيعي الذي يخشاه الإنسان ولا يدخل في الخوف المحرم ولا في الخوف الشركي
Jika rasa takut itu - takut kebiasaan - bukan takut keyakinan, namun takut karena pengaruh sifat lemah manusia, bukan takut karena keyakinan terhadap jin, namun takut terhadap gangguan mereka, misalnya di rumah angker, maka rasa takut semacam ini termasuk takut kebiasaan, dan tidak termasuk takut yang haram, tidak pula takut yang statusnya kesyirikan. ( Ittihaf as-Sail, Syarh Aqidah Thahawiyah , volume 43).

Keterangan lain tentang batasan khouf, disampaikan Syaikh Sulaiman bin Abdillah,
ومعنى خوف السر هو أن يخاف العبد من غير الله تعالى ان يصيبه مكروه بمشيئته و قدرته وإن لم يباشره فهذا شرك أكبر لأنه اعتقاد للنفع والضر في غير الله قال الله تعالى فأياي فارهبون
Makna khoouf seri adalah seorang hamba takut kepada selain Allah dia akan menimpakan keburukan dengan kehendaknya dan kemampuannya, tanpa harus bertemu langsung dengannya. Semacam ini syirik besar, karena dia meyakini ada selain Allah yang bisa memberi manfaat dan madharat secara tidak langsung. Allah berfirman, (yang artinya) "Takutlah kalian hanya kepada-Ku." (Taisir al-Aziz al-Hamid, Syarh Kitab Tauhid, 1/24).

Dari beberapa keterangan di atas, kita bisa menyimpulkan bahwa rasa takut bisa bernilai ibadah ( khouf seri ) jika memenuhi beberapa kriteria berikut,
1. Disertai perasaan mengangungkan kepada yang ditakuti (at-Ta'dzim)
2. Merasa hina dan rendah ke yang ditakuti (al-khudhu 'wa at-Tadzallul)
3. Meyakini bahwa yang ditakuti bisa memberi manfaat dan madharat secara tidak langsung dan tanpa sebab.

Takut Kepada Jin & Hantu
Bagian ini yang menjadi rancu, apakah takut kepada jin termasuk khouf seri ataukah sebatas takut karena kebiasaan. Kita tidak bisa memberikan penilaian secara umum. Karena tidak semua bentuk takut kepada jin termasuk khouf seri . Ada bentuk takut kepada jin yang termasuk takut kebiasaan.   
Pertama , takut kepada jin disertai pengagungan dan merendahkan diri di hadapan mereka, ini termasuk takut kesyirikan. Ciri khas takut semacam ini, ketika ada orang yang akan melewati tempat sunyi atau dianggap angker, dia akan tetap mendatangi tempat itu, sambil mohon pamit dan minta izin.
Contoh kasus yang sering kita jumpai di masyarakat, ada orang yang ketika hendak melewati kuburan, atau jalan yang hawanya angker, dia minta izin untuk lewat. ' Mbah, nyuwun sewu, mau lewat . '
Kebiasaan semacam ini termasuk tradisi orang musyrikin jahiliyah. Allah berfirman, meceritakan salah satu komentar jin pada manusia,
وأنه كان رجال من الإنس يعوذون برجال من الجن فزادوهم رهقا
"Ada beberapa orang di antara manusia yang meminta perlindungan kepada beberapa jin, maka jin-jin itu menambah bagi mereka dosa." (QS. Al-Jin: 6).

Ibnu Katsir menjelaskan,
كنا نرى أن لنا فضلا على الإنس; لأنهم كانوا يعوذون بنا, إي: إذا نزلوا واديا أو مكانا موحشا من البراري وغيرها كما كان عادة العرب في جاهليتها. يعوذون بعظيم ذلك المكان من الجان, أن يصيبهم بشيء يسوؤهم ...,
Kami para jin merasa lebih mulia dibandingkan manusia, karena mereka meminta perlindungan kepada kami. Yaitu ketika mereka melewati lembah atau tempat asing di darat maupun lainnya. Dan ini kebiasaan masyarakat arab jahiliyah. Mereka memohon perlindungan terhadap raja jin yang diyakini menguasai tempat itu, agar mereka dilindungi dari segala hal yang membahayakannya.
فلما رأت الجن أن الإنس يعوذون بهم من خوفهم منهم, {فزادوهم رهقا} أي: خوفا وإرهابا وذعرا, حتى تبقوا أشد منهم مخافة وأكثر تعوذا بهم
Ketika jin menyaksikan manusia meminta perlindungan kepadanya, karena rasa takut mereka kepada jin, maka manusia itu menambah bagi jin itu rasa sombong, dengan ketakutan mereka dan kerendahan mereka. Sehingga manusia menjadi sangat takut kepada jin dan sering memohon perlindungan kepada jin. (Tafsir Ibn Katsir, 8/239).

Kedua , takut kebiasaan. Takut kepada hantu yang berpenampilan jelek, termasuk takut kelaziman.
Diantara cirinya, orang akan mejauhi tempat yang dia takuti. Dia tidak semakin mendekat apalagi memohon izin. Namun dia akan menghindar dan menjauhi tempat itu. Dia takut dengan wajah jelek hantu, atau takut dibuat kaget atau takut dicekik, diganggu, dst.
Termasuk orang yang tidak berani melewati kuburan sendirian, karena khawatir akan muncul wajah menakutkan, dan menyeramkan.
insyaaAllah takut semacam ini tidak sampai derajat kesyrikan.

Jangan Lupa Baca Doa
Sebagai ganti agar manusia tidak berlindung kepada jin ketika merasa takut dengan gangguan makhluk halus, terutama pada saat melewati tempat yang menakutkan, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam membekali doa,
أعوذ بكلمات الله التامات من شر ما خلق
Aku berlindung dengan kalimat-kalimat Allah yang sempurna dari kejahatan segala yang Dia ciptakan.
Dari Khoulah bintu Hakim radhiyallahu 'anha, Rasulullah Shallallahu' alaihi wa sallam bersabda,
من نزل منزلا ثم قال أعوذ بكلمات الله التامات من شر ما خلق لم يضره شيء حتى يرتحل من منزله ذلك    
"Barangsiapa yang singgah di suatu tempat, kemudian membaca: a'udzu bi Kalimaatillaahit Taammaati Min Syarri Maa Kholaq maka tidak akan ada yang membahayakannya sampai dia pindah dari tempat itu "(HR. Muslim 7053, Turmudzi 3758 dan yang lainnnya)  

Allahu a'lam