NGOBAR ASSALAM

Ngobar Assalam, ikuti dan kunjungi Ngobar Assalam di Masjid Assalam Minomartani setiap hari Minggu Pagi sehabis sholat jama'ah Subuh.

Kamis, 24 Oktober 2013

MULAILAH DENGAN BISMILLAHIROHMANIRROHIIM

Mulailah segala aktifitas kita dengan mengucapkan basmalah, yakni bi ism Allah Al-Rahman Al-Rahim.


Dengan mengucapkan ucapan ini kita bukan sekedar mengharapkan berkah”, tetapi juga menghayati maknanya sehingga dapat melahirkan sikap dan karya yang positif.
 Kata  bi  yang diterjemahkan dengan”,
oleh para ulama dikaitkan dengan kata memulai”, sehingga pengucap basmalah pada hakikatnya berkata : dengan (atau demi) Allah saya memulai (pekerjaan ini).” apabila anda menjadikan pekerjaan anda atas namadan “demi” Allah,
maka pekerjaan tersebut tidak akan mengakibatkan kerugian pihak lain. Karena ketika itu anda telah membentengi diri dan pekerjaan anda dari godaan nafsu serta ambisi pribadi.
Kata bi juga dikaitkan dengan kekuasaan dan pertolongan”, sehingga si pengucap menyadari bahwa pekerjaan yang dilakukan terlaksana atas kodrat (kekuasaan) Allah.
Ia memohon bantuannya agar pekerjaannya dapat terselesaikan dengan baik dan sempurna
Kata bi juga dikaitkan dengan kekuasaan dan pertolongan”, sehingga si pengucap menyadari bahwa pekerjaan yang dilakukan terlaksana atas kodrat (kekuasaan) Allah.
Ia memohon bantuannya agar pekerjaannya dapat terselesaikan dengan baik dan sempurna
Allah, yang dimohon bantuan-Nya itu, memiliki sifat yang maha sempurna.
Ada 2 sifat kesempurnaan yang ditekankan, yaitu  :
Al-Rahman dan Al-Rahim
Al-Rahman  : adalah curahan rahmat-Nya secara actual yang diberikan di dunia ini kepada alam raya, manusia (mukmin maupun kafir). Sedangkan
Al-Rahim  : adalah curahan rahmat-Nya kepada mereka yang beriman yang akan diberikan kelak di akhirat.

Kedua sifat tersebut-yang ditanamkan dan yang diusahakan untuk memenuhi jiwa setiap pengucap basmalah agar seluruh sikap dan perbuatannya di warnai oleh curahan rahmat dan kasih sayang-bukan hanya ditanamkan pada sesama mukmin atau sesama manusia, tetapi juga pada binatang, dan tumbuh-tumbuhan, bahkan juga pada makhluk-makhluk yang tak bernyawa sekalipun.

Ucapkanlah basmalah pada saat anda mulai menulis niscaya tulisan apa yang anda tulis akan menjadi indah dan benar.
Kasih sayang akan tercurah pada pena dan kertas, sehingga anda tidak menyia-nyiakannya.
Ucapkanlah basmalah pada saat anda memakai pakaian, berjalan, menyembelih binatang, bekerja, berbaring, dan sebagainya, agar kasih sayang tercurah kepada anda dan anda pun mampu mencurahkannya kepada yang lain.
َإِذْ قَالَ رَبُّكَ لِلْمَلَائِكَةِ إِنِّي جَاعِلٌ فِي الْأَرْضِ خَلِيفَةً ۖ قَالُوا أَتَجْعَلُ فِيهَا مَنْ يُفْسِدُ فِيهَا وَيَسْفِكُ الدِّمَاءَ وَنَحْنُ نُسَبِّحُ بِحَمْدِكَ وَنُقَدِّسُ لَكَ ۖ قَالَ إِنِّي أَعْلَمُ مَا لَا تَعْلَمُونَ
Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para Malaikat: "Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi". Mereka berkata: "Mengapa Engkau hendak menjadikan (khalifah) di bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, padahal kami senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau?" Tuhan berfirman: "Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui". 

kesadaran yang dalam bagi asal usul penciptaan manusia. Yaitu tentang tujuan Allah menciptakan manusia untuk dijadikan "khalifah" dimuka bumi ini.
Suatu penghormatan tertinggi atas manusia yang diberi kelebihan kedudukan diatas malaikat dan iblis.
Maka dari itu, manusia memiliki kekuasaan untuk mengatur dan memelihara kelangsungan hidupnya maupun alam sekitarnya.
Hal inilah yang dikatakan oleh Nabi, bahwa barang siapa yang tidak membaca "bismillahirrahmanirrahim" dalam setiap pekerjaannya sesungguhnya mereka telah terputus.
Artinya manusia telah mengkhianati akan tugas yang diberikan
kepadanya, bahwa setiap kebaikan yang dilakukan seharusnya mengatasnamakan Allah  Yang Maha Pengasih dan Penyayang, bukan mengatasnamakan dirinya atau keluarganya
Maha benar dan maha Indah petunjuk Allah serta Rasul-Nya.
Sumber
Lentera Hati  , Prof  M. Quraish Shihab

KORUPSI

Menurut Perspektif hukum, definisi korupsi secara gamblang telah dijelaskan dalam 13 buah pasal dalam UU no. 31 tahun 1999 jo UU No. 20 tahun 2001.
  Berdasarkan pasal pasal tersebut korupsi dirumuskan ke dalam 30 bentuk/jenis tindak pidana korupsi.
  Pasal-pasal tersebut menerangkan secara terperinci mengenai perbuatan yang bisa dikenakan pidana penjara karena korupsi. Ketigapuluh bentuk/jenis tindak pidana korupsi tersebut, perinciannya sebagai berikut:
1.Kerugian keuangan negara (pasal 2 dan 3)
2.Suap menyuap (pasal 5, 6, 11, 12, dan 13)
3.Penggelapan dalam jabatan (pasal 8,9,10)
4.Pemerasan (pasal 12)
5.Perbuatan curang (pasal 7, 12)
6.Benturan kepentingan dalam pengadaan (pasal 12)

7.Gratifikasi (pasal 12b jo 12c)
Menurut Perspektif hukum, definisi korupsi secara gamblang telah dijelaskan dalam 13 buah pasal dalam UU no. 31 tahun 1999 jo UU No. 20 tahun 2001.
  Berdasarkan pasal pasal tersebut korupsi dirumuskan ke dalam 30 bentuk/jenis tindak pidana korupsi.
  Pasal-pasal tersebut menerangkan secara terperinci mengenai perbuatan yang bisa dikenakan pidana penjara karena korupsi. Ketigapuluh bentuk/jenis tindak pidana korupsi tersebut, perinciannya sebagai berikut:
1.Kerugian keuangan negara (pasal 2 dan 3)
2.Suap menyuap (pasal 5, 6, 11, 12, dan 13)
3.Penggelapan dalam jabatan (pasal 8,9,10)
4.Pemerasan (pasal 12)
5.Perbuatan curang (pasal 7, 12)
6.Benturan kepentingan dalam pengadaan (pasal 12)
7.Gratifikasi (pasal 12b jo 12c)
¡Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 jo. No. 20 Tahun 2001
Ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak 1 milyar
Ayat (2): Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

SIKAP DAN CARA MEMAHAMI BID’AH

اما بعد فان خير الحديث كتاب الله و خير الهدي هدي محمد وشر المآمور محدثاتها وكل محدثة بدعة وكل بدعة ضلالة وكل ضلالة في النار
Sesungguhnya sebaik-baik berita adalah kitab Allah (Al-Qur’an) dan sebaik-baiknya petunjuk adalah petunjuk Nabi Muhammad s.a.w., dan seburuk-buruknya perkara adalah perkara baru. Dan setiap perkara baru adalah bid’ah, dan setiap bid’ah adalah sesat, dan setiap perbuatan sesat masuk neraka” (Muslim dan An-Nasa’i).
Yang dimaksudmuhdatsatadalah
1.Suatu perkara yang tidak tersurat atau tersirat baik dalam Al-Qur’an maupun As-Sunnah; atau
2.Suatu   perkara  yang bertentangan /berlawanan dengan Al-Qur’an maupun As-Sunnah, Atsar, dan Ijma’.

Sebagian  ulama mengartikan bid’ah adalah sesuatu yang muncul baru, tidak ada pada masa Rasulullah s.a.w., dan tidak termasuk di dalam berbagai kandungan dalil-dalil syaradan dasar-dasar umum (al-ushul al-’ammah) (Baca: Ibanatul Ahkam, Syarah Bulughul Marram, Juz 2, hal. 79)
Atsar sahabat, al menyatakan:
1.Perkataan Umar, yang memerintahkan agar shalat malam (tarawih) pada bulan Ramadhan dilakukan secara berjamaah, yang pada waktu itu dilakukan oleh beberapa orang berkelompok-kelompok kecil terpencar di Masjid Nabawi, dan yang menjadi imam adalah Ubay bin Ka’ab al-hafidz. Lalu Umar berkata: Bid’ah yang baik, ya seperti ini (ni’mat al-bid’ah hadzihi)”.
2.Usul Umar pada masa Khalifah Abu Bakar  untuk mengumpulkan Al-Qur’an menjadi satu mushhaf.
Atas dasar atsar di atas para ulama membagi muhdatsat (bid’ah) ada dua yaitu sayyi’ah (sesat) dan hasanah.
Bid’ah hasanah hukumnya boleh (tidak dilarang), sedangkan bid’ah sayyi’ah (sesat), para ulama sepakat hukumnya haram.
Jadi jelaslah yang dimaksud dalam hadits Nabi adalah muhdatsat (bid’ah) sayyi’ah atau yang tercela, sehingga kegiatan yang muncul di masyarakat (tradisi) sepanjang tidak bertentangan dengan Al-Qur’an< As-Sunnah baik yang tersurat maupun tersirat, Atsar, dan Ijmaadalah boleh.
 Pandangan di atas berdasarkan sebuah riwayat: Rasulullah bersabda yang artinya: “Sesungguhnya Allah telah mewajibkan berbagai  kewajiban, janganlah kamu sia-siakan, dan Allah telah menetapkan batasan-batasan (berbagai larangan), janganlah kamu melampauinya, dan Allah telah mengharamkan berbagai hal, janganlah kamu melanggarnya. Dan Allah mendiamkan banyak hal, bukan karena lalai melainkan sebagai rahmat bagi engkau semua, tidak usah kamu perbincangkan/ tidak perlu dibahas-bahas (Ad-Daru Qutni, menurut An-Nawawi hadis hasan. Al-Qardhawi, Al-Haram wal Haram fil Islam).
Menurut Al-Qardhawi perkara yang diperbolehkan berdasarkan hadts tersebut bukan hanya terbatas pada sesuatu jenis benda tyertentu, tetapi meliputi p0erbuatan dan kegiatan yang biasa kita sebut dengan adat (tradisi) atau muamalat ( relasi sosial), hal ini pada dasarnya tidak haram.
Berdasarkan hal-hal di atas, tradisi yang muncul baru atau lama sepanjang tidak bertentangan baik tersurat maupun tersirat dean ada akarnya dari Al-Qur’an, As-Sunnah, Atsar, dan Ijmaboleh saja kita lakukan bahkan akan bernuansa Islami, seperti syawalan, maulid Nabi, isrami’raj, tahlil dan lain sebagainya.
Akhirnya kita harus menyimpulkan demi keutuhan dan kesatuan umat yaitu:
1.Mari kita kerjakan dan laksanakan semua ajaran Islam yang telah disepakati, terutama amalan yang mahdhah..
2.Dan mari kita maklumi dan hormati amalan yang berbeda yang tidak bertentangan  dengan ajaran Islam, terutama bukan perkara yang mahdhah.