NGOBAR ASSALAM

Ngobar Assalam, ikuti dan kunjungi Ngobar Assalam di Masjid Assalam Minomartani setiap hari Minggu Pagi sehabis sholat jama'ah Subuh.

Kamis, 19 April 2012

Wudhu

By: Ammi Nur Baits
Kalam Ilahi
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ

Keutamaan Wudhu
Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: Maukah kutunjukkan amalan yang menjadi sebab Allah menghapus banyak dosa dan mengangkat banyak derajat. Para sahabat menjawab: Tentu, wahai Rasulullah. Beliau bersabda:
« إِسْبَاغُ الْوُضُوءِ عَلَى الْمَكَارِهِ وَكَثْرَةُ الْخُطَا إِلَى الْمَسَاجِدِ وَانْتِظَارُ الصَّلاَةِ بَعْدَ الصَّلاَةِ فَذَلِكُمُ الرِّبَاطُ ».
Menyempurnakan wudhu dalam kondisi tidak suka, memperbanyak langkah menuju masjid, dan menunggu shalat setelah shalat. (Muslim)

Dari Abu Hurairah, bahwa para sahabat bertanya; Wahai Nabi Allah, apakah anda mengenal kami (pada hari kiamat). Beliau menjawab:
« نَعَمْ لَكُمْ سِيمَا لَيْسَتْ لأَحَدٍ غَيْرِكُمْ تَرِدُونَ عَلَىَّ غُرًّا مُحَجَّلِينَ مِنْ آثَارِ الْوُضُوءِ وَلَيُصَدَّنَّ عَنِّى طَائِفَةٌ مِنْكُمْ فَلاَ يَصِلُونَ فَأَقُولُ يَا رَبِّ هَؤُلاَءِ مِنْ أَصْحَابِى فَيُجِيبُنِى مَلَكٌ فَيَقُولُ وَهَلْ تَدْرِى مَا أَحْدَثُوا بَعْدَكَ ».
Ya, kalian memiliki tanda yang tidak dimiliki seorang-pun selain kalian (umat Muhammad). Kalian mendatangiku dalam keadaan putih wajah dan putih tangan dan kaki karena bekas wudhu. Sungguh akan ada beberapa orang yang dihalangi, sehingga tidak bisa sampai (kepadaku). Aku berkata: Ya Allah, dia umatku. Maka ada malaikat yang menjawab keluhanku: Kamu tidak tahu apa yang mereka perbuat sepeninggalmu. (Muslim)

Baca basmalah
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
لَا وُضُوءَ لِمَنْ لَمْ يَذْكُرِ اسْمَ اللهِ تَعَالَى عَلَيهِ
Tidak ada wudhu bagi orang yang tidak membaca basmalah. (Hadis hasan, Abu Daud, Turmudzi)
- Jika meninggalkannya dengan sengaja ---> batal wudhu
- Jika lupa maka dibaca ketika ingat

Mencuci tangan sampai pergelangan
- Setelah bangun tidur malam ---> wajib dan minimal 3 kali
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
« إِذَا اسْتَيْقَظَ أَحَدُكُمْ مِنْ نَوْمِهِ فَلاَ يَغْمِسْ يَدَهُ فِى الإِنَاءِ حَتَّى يَغْسِلَهَا ثَلاَثًا فَإِنَّهُ لاَ يَدْرِى أَيْنَ بَاتَتْ يَدُهُ ».
Jika kalian bangun tidur, jangan mencelupkan tangannya ke wadah air, sampai dia cuci 3 kali. Karena dia tidak tahu, dimanakah tangannya menginap. (Bukhari & Muslim)
- Bukan bangun tidur ---> sunah
Dalam hadis Abdullah bin Zaid, beliau mencontohkan wudhu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Salah satunya dengan: menuangkan air di bejana ke tangannya, kemudian mencuci kedua tangannya 3 kali. (Bukhari & Muslim)

Berkumur dan menghirup air ke dalam hidung
- Dengan satu cidukan tangan
Dalam wudhu Abdullah bin Zaid dinyatakan:
فَمَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ مِنْ كَفٍّ وَاحِدَةٍ فَفَعَلَ ذَلِكَ ثَلاَثًا
Beliau berkumur dan menghirup air ke hidung dengan satu cidukan tangan. Beliau lakukan 3 kali. (Bukhari & Muslim)
Imam Nawawi mengatakan:
في هذا الحديث دلالة ظاهرة للمذهب الصحيح المختار أن السنة في المضمضة والاستنشاق أن يكون بثلاث غرفات
Dalam hadis ini terdapat dalil tegas yang menguatkan pendapat syafi'iyah yang benar, bahwa yang sesuai sunnah dalam berkumur dan menghirup air ke hidung, dilakukan 3 kali cidukan telapak tangan. (Syarh Shahih Muslim, 3/122)

- Sungguh-sunguh dalam menghirup air ke dalam hidung
وبالغ فى الاستنشاق إلا أن تكون صائما
Sungguh-sunguhlah dalam menghirup air ke hidung, kecualil jika kalian puasa. (Shahih, Abu Daud, Nasa'i)
- Menghirup air dengan tangan kanan, membuangnya dengan tangan kiri
Dalam wudhunya Ali bin Abi Thalib dinyatakan, beliau memasukkan tangan kanan ke bejana kemudian berkumur dan menghirup kedalam hidung, dan beliau buang dengan tangan kiri. (Darimi dan sanadnya shahih)

Mencuci wajah
Allah berfirman:
فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ
Cucilah wajah kalian
- Batas wajah
Semua anggota tubuh yang kelihatan ketika menghadap: batas tumbuh rambut normal sampai bawah dagu, dari depan telinga kanan sampai telinga kiri.
- Menyelai jenggot
    - Dianjurkan menyelai jenggot
    Dari Anas, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam ketika wudhu, beliau mengambil satu ciduk air, kemudian beliau masukkan melalui bawah dagunya dan sela-selai jenggotnya. (Hadis Shahih, Abu Daud)
    - Bagi yang jenggotnya tipis, wajib mengenai kulitnya
Al-Khithobi: Perintah menyelai jenggot dinilai wajib untuk bagian rambut jenggot yang tipis, sehingga anda bisa melihat kulit yang berada di bawahnya. (Al-Khitobi, 1/52)

Mencuci tangan sampai ke siku
Allah berfirman:
وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ
Cuci tangan kalian, sampai ke siku (Al-Maidah: 6)
- Tangan kanan dulu 3 kali, kemdian kiri 3 kali
Dalam wudhu Utsman, dinyatakan:
Beliau mencuci tangannya yang kanan sampai ke siku 3 kali kemudian tangan yang kiri seperti itu. (Bukhari & Muslim)
- Sedikit di atas siku
Dari Jabir, beliau melihat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam ketika wudhu, beliau memutarkan air ke sikunya. (Daruquthni, dihasankan Ibnu Hajar)

Mengusap Kepala
Allah berfirman:
وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ
“Usaplah kepala kalian”
- Beda mencuci dengan mengusap
Mencuci    : menggunakan banyak air, sehingga ada air yang mengalir
Mengusap    : hanya menggunakan air yang menempel di tangan, sehingga tidak ada yang mengalir

Cara mengusap kepala
Dari firman Allah di atas:
- Syafi'iyah    : boleh mengusap sebagian, krn huruf ba' pada kalimat [بِرُءُوسِكُمْ] menunjukkan arti sebagian. Sehingga arti ayat: Usaplah sebagian kepala kalian.
- Mayoritas ulama    : harus keseluruhan. Huruf ba' pada kalimat [بِرُءُوسِكُمْ] menunjukkan arti sebagian, tapi ilshaq (menempel). Sehingga artinya: Usaplah dengan menempelkan tangan pada kepala kalian.
Inilah pendapat yang kuat, krn tidak ada ba' yang menunjukkan arti sebagian.
Ibnu Qudamah mengatakan, bahwa Ibnu Burhan menjelaskan:
من زعم أن الباء تفيد التبعيض فقد جاء أهل اللغة بما لا يعرفونه
Siapa yang beranggapan bahwa ba' memberi makna 'sebagian', berarti dia telah membawakan keterangan yang tidak diketahui ahli bahasa arab. (Al-Mughni, 1/141)

- Normal
Kondisi normal: tidak memakai penutup kepala ---> kepala diusap seluruhnya
Dalam wudhu Abdullah bin Zaid dinyatakan:
فَأَقْبَلَ بِهِمَا وَأَدْبَرَ ، بَدَأَ بِمُقَدَّمِ رَأْسِهِ ، حَتَّى ذَهَبَ بِهِمَا إِلَى قَفَاهُ ، ثُمَّ رَدَّهُمَا إِلَى الْمَكَانِ الَّذِى بَدَأَ مِنْهُ
Beliau mulai dari depan kemudian ditarik ke belakang, dimulai dari depan kepalanya,kemudian ditarik ke tengkuk, kemudian balik lagi ke tempat memulai mengusap (Bukhari & Muslim)


- Kondisi khusus
a. Mengusap jambul dan imamah sampai tengkuk
Dari Mughirah
أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- مَسَحَ عَلَى الْخُفَّيْنِ وَمُقَدَّمِ رَأْسِهِ وَعَلَى عِمَامَتِهِ
Bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengusap sepatunya dan jambul, kemudian dilanjutkan di atas imamahnya. (Muslim)

b. Mengusap imamah
Dari Umayah Ad-Dhamri
رأيت رسول الله صلى الله عليه و سلم مسح على عمامته وخفيه
Saya melihat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengusap imamahnya dan sepatunya.
c. Mengusap jilbab
Disebutkan oleh Ibnul Mundzir bahwa ummu salamah mengusap jilbabnya. (Al-Mughni, 1/346)

- Mengusap kepala dengan air bekas mencuci cuci tangan
Dari Rubayi' bintu Mu'awidz, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam :
مسح برأسه من فضل ماء كان فى يده
Beliau mengusap kepalanya dengan sisa air yang ada di tangannya. (Hadis hasan, Abu Daud)

Mengusap Telinga
- Hukumnya sama dengan hukum mengusap kepala
Berdasarkan hadis:
الأذنان من الرأس
Telinga bagian dari kepala (Abu Daud, Turmudzi, Ibn Majah)
- Tidak dianjurkan mengambil air yang baru untuk mengusap telinga
Al-Albani rahimahullah mengatakan: Tidak dijumpai dalam dalil yang mengharuskan mengambil air baru untuk kedua telinga. Sehingga telinga diusap dengan sisa air kepala.. (Ad-Dhaifah, no.995)

- Cara mengusap
Dari Abdullah bin Amr, beliau melihat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam :
فأدخل أصبعيه السباحتين في أذنيه ومسح بإبهاميه على ظاهر أذنيه وبالسباحتين باطن أذنيه
Beliau memasukkan dua telunjuknya di telinga, beliau mengusap luar telinga dengan jempolnya dan bagian dalam telinga dengan telunjuknya. (Abu Daud, Nasai, Ibn Majah)

Mencuci Kaki
Allah berfirman:
وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
Cucilah kedua kaki kalian sampai ke mata kaki
Dimulai kaki kanan 3 kali kemudian kaki kiri 3 kali:
Dari Ustman:
ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَهُ الْيُمْنَى ثَلاَثًا ، ثُمَّ الْيُسْرَى ثَلاَثًا
Kemudian beliau mencuci kaki kanannya 3 kali, lalu kaki kirinya 3 kali (Bukhari – Muslim)

Istiqamah dalam Beramal


By: Ammi Baits
Pengertian:
Istiqamah : tetap di atas kebenaran dan keataan
Allah berfirman, memerintahkan untuk istiqamah:
فَاسْتَقِم كَمَا أُمِرْتَ
“Istiqamahlah kamu sebagaimana kamu  diperintahkan” (QS. Hud: 112)
   Ibn Abbas mengatakan: “Tidak ada ayat dalam al- Qur'an yang lebih berat dibandingkan ayat ini,  karena itu beliau bersabda:
شَيَّبَتْنِي هُود وَأَخَوَاتهَا
“Surat Hud dan teman-temannya telah  membuatku beruban” (HR. Turmudzi)
Sebagian ulama menjelaskan, surat Hud menyebabkan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam beruban karena di dalam surat ini terdapat perintah untuk istiqamah.

Allah menginginkan agar kita istiqamah
Abu Ali al-Juzajani menasehatkan:
كن طالبا للاستقامة لا طالبا للكرامة فإن نفسك متحركة في طلب الكرامة وربك يطلب منك الاستقامة
Jadilah orang yang mencari istiqamah bukan  orang yang mencari karamah. Karena jiwamu  selalu tergerak untuk mencari karamah  sementara Tuhanmu menginginkan istiqamah  dari kalian. (Syarh Aqidah Thahawiyah)
Keterangan:
Nasehat ini menjadi cambukan bagi sebagian orang yang beribadah untuk mencari karamah atau kesaktian atau kemampuan bisa mengobati orang sakit, dan semacamnya, sebagaimana yang sering dilakukan orang yang mengaku sufi.

Cara Agar bisa istiqamah
Pertama, Memiliki 'wadzifah'
Wadzifah adalah amalan sunnah tambahan yang dikerjakan secara rutin.
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
يَا أَيُّهَا النَّاسُ خُذُوا مِنَ الأَعْمَالِ مَا تُطِيقُونَ ، فَإِنَّ اللَّهَ لاَ يَمَلُّ حَتَّى تَمَلُّوا
“Wahai sekalian manusia, ambillah amal yang kalian mampu. Sesungguhnya Allah tidak bosan sampai kalian bosan” (Bukahri & Muslim)
Keterangan:
Makna cuplikan hadis: "sesungguhnya Allah tidak akan bosan sampai kalian bosan" :
Allah akan senantiasa menerima dan memberikan pahala amal kalian selama kalian rajin dalam mengamalkannya. Tapi jika kalian beramal dengan malas-malasan dan disertai kebosanan maka Allah tidak menerima amal kalian.
Keutamaan Wadzifah
1. Manusia akan dipanggil menuju surga sesuai kebiasaan amalnya
لِكُلِّ عَامِل بَاب مِنْ أَبْوَاب الْجَنَّة يُدْعَى مِنْهُ بِذَلِكَ الْعَمَل
Bagi setiap orang yang beramal terdapat sebuah pintu khusus di surga yang dia akan dipanggil melalui pintu tersebut karena amal yang telah dilakukannya.” (HR. Ahmad & Ibnu Abi Syaibah).
Dalam riwayat yang lain, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
فَمَنْ كَانَ مِنْ أَهْلِ الصَّلَاةِ دُعِيَ مِنْ بَابِ الصَّلَاةِ وَمَنْ كَانَ مِنْ أَهْلِ الْجِهَادِ دُعِيَ مِنْ بَابِ الْجِهَادِ وَمَنْ كَانَ مِنْ أَهْلِ الصِّيَامِ دُعِيَ مِنْ بَابِ الرَّيَّانِ وَمَنْ كَانَ مِنْ أَهْلِ الصَّدَقَةِ دُعِيَ مِنْ بَابِ الصَّدَقَةِ فَقَالَ أَبُو بَكْرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ بِأَبِي أَنْتَ وَأُمِّي يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا عَلَى مَنْ دُعِيَ مِنْ تِلْكَ الْأَبْوَابِ مِنْ ضَرُورَةٍ فَهَلْ يُدْعَى أَحَدٌ مِنْ تِلْكَ الْأَبْوَابِ كُلِّهَا قَالَ نَعَمْ وَأَرْجُو أَنْ تَكُونَ مِنْهُم
Orang yang termasuk golongan ahli shalat maka ia akan dipanggil dari pintu shalat. Orang yang termasuk golongan ahli jihad akan dipanggil dari pintu jihad. Orang yang termasuk golongan ahli puasa akan dipanggil dari pintu Ar-Royyan. Dan orang yang termasuk golongan ahli sedekah akan dipanggil dari pintu sedekah.” Ketika mendengar hadits ini Abu Bakar pun bertanya, “Ayah dan ibuku sebagai penebus anda wahai Rasulullah, kesulitan apa lagi yang perlu dikhawatirkan oleh orang yang dipanggil dari pintu-pintu itu. Mungkinkah ada orang yang dipanggil dari semua pintu tersebut?”. Maka beliau pun menjawab, “Iya ada. Dan aku berharap kamu termasuk golongan mereka.” (HR. Bukhari)

2. Orang yang memiliki wadzifah, jika sakit atau bepergian maka tetap dicatat  mendapat pahala amal rutinitasnya, meskipun dia tidak sempat mengamalkannya. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
إِذَا مَرِضَ الْعَبْدُ أَوْ سَافَرَ ، كُتِبَ لَهُ مِثْلُ مَا كَانَ يَعْمَلُ مُقِيمًا صَحِيحًا
"Jika seorang hamba itu sakit atau bepergian  maka dicatat untuknya (pahala) sebagaimana  (pahala) amalnya yang pernah dia lakukan  ketika di rumah atau ketika sehat." (HR. Bukhari).

Kedua, Pilih amal yang ringan.
Sesungguhnya amal yang ringan tapi rutin lebih dicintai Allah. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
وَإِنَّ أَحَبَّ الأَعْمَالِ إِلَى اللَّهِ مَا دَامَ وَإِنْ قَلَّ
Sesungguhnya amal yang paling dicintai oleh Allah adalah amal yang paling rutin dikerjakan meskipun sedikit." (HR. Bukhari & Muslim).
Keterangan:
Dalam hadis ini terdapat dorongan untuk merutinkan amal, meskipun amal itu sedikit dalam pandangan manusia. Dan agar anda tetap mendapatkan banyak pahala dengan amal yang ringan itu, carilah amal yanga ringan namun berat pahalanya.

Ketiga, Lakukan amal secara terus menerus, tanpa putus
   Amal yang sedikit  namun rutin  lebih dicintai  oleh  Allah dari pada amal banyak  namun hanya  dikerjakan sekali-dua kali . Karena merutinkan  amal yang sedikit berarti merutinkan ketaatan ,  dzikir, perasaan merasa diawasi , dan niat yang ikhlas  dalam menghadap kepada Allah.
   Disebutkan dalam riwayat, dari sahabat Abdullah bin Amr bin Ash radliallahu 'anhu, bahwa beliau pernah mengatakan: Saya akan tahajud tiap malam dan puasa tiap hari. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menasehatkan: “Kamu tdk akan mampu. …. Berpuasalah 3 hari tiap bulan, karena setiap kebaikan dilipatkan 10 kali, sehingga seperti puasa sepanjang tahun.” Abdullah berkata: Aku bisa lebih dari itu. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menasehatkan: “Puasa sehari, dan tidak puasa sehari. Ini puasa Daud dan ini puasa terbaik.” Puasa inipun dikerjakan Abdullah sampai tua. Hingga beliau merasa keberatan. Kemudian beliau mengatakan: Andaikan dulu aku menerima puasa 3 hari yang ditawarkan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam lebih aku sukai dari pada harta dan keluargaku.

Keempat, perbanyaklah berdoa, memohon agar diberi kemudahan dalam beramal
Diantara doa yang diajarkan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam
اللَّهُمَّ أَعِنَّا عَلَى ذِكْرِكَ وَشُكْرِكَ وَحُسْنِ عِبَادَتِكَ
“Ya Allah, bantulah kami untuk selalu berdzikir  kepada-Mu, mensyukuri nikmat-Mu, dan  beribadah dengan baik kepada-Mu” (Abu Daud  & Nasa'i)
Keterangan: Doa ini dibaca ketika shalat, baik ketika sujud atau sebelum  salam.


Kelima, Cari teman yang baik
Dengan teman yang baik, orang akan mudah termotivasi untuk berbuat baik. Dengan teman yang baik, minimal dia bisa mendapatkan pengaruh yang baik, meskipun bisa jadi dia tidak mampu mengamalkan ibadah yang dilakukan temannya. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menggambarkan:
الجليس الصالح بحامل المسك والجليس السوء بنافخ الكير
“Teman yang baik, seperti pembawa minyak wangi. Teman yang buruk, seperti 'blower' pande besi” (Bukhari & Muslim)
Tidak jauh-jauh untuk mendapatkan teman yang baik. Kondisikan teman yang baik anda ada di keluarga anda. Jadikan suami anda, istri anda, putra-putri anda atau bahkan tetangga anda sebagai teman yang baik. Sehingga anda bisa mendapatkan pengaruh yang baik dari mereka.
Salah satu bentuk kerja sama yang baik, antara suami istri yang baik, sebagai gambaran teman baik di keluarga adalah kerja sama saling membangunkan untuk shalat malam. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menggambarkan:
رَحِمَ اللَّهُ رَجُلًا قَامَ مِنْ اللَّيْلِ فَصَلَّى وَأَيْقَظَ امْرَأَتَهُ فَإِنْ أَبَتْ نَضَحَ فِي وَجْهِهَا الْمَاءَ رَحِمَ اللَّهُ امْرَأَةً قَامَتْ مِنْ اللَّيْلِ فَصَلَّتْ وَأَيْقَظَتْ زَوْجَهَا فَإِنْ أَبَى نَضَحَتْ فِي وَجْهِهِ الْمَاءَ
Allah merahmati orang yg bangun malam kmd shalat lalu membangunkan isterinya, apabila isterinya menolak, dia percikkan air ke mukanya. Allah merahmati wanita yg bangun malam lalu shalat, kmd dia bangunkan suaminya, jk suaminya enggan, mk isterinya akan memercikkan air ke muka suaminya.” (HR. Abu Daud dan Nasai)
Penting !!
Berdasarkan hadis di atas, agar keluarga anda bisa menjadi keluarga yang istiqamah dalam ketaatan, perlu kerja sama antar-anggota keluarga

Keenam, Hindari maksiat semaksimal mungkin
Karena maksiat bisa menghapus amal dan melemahkan kita untuk melakukan ketaatan
Allah berfirman:
إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ ذَلِكَ ذِكْرَى لِلذَّاكِرِينَ
“Sesungguhnya amal shaleh bisa menghapuskan  amal buruk. Itulah peringatan bagi orang yang  mau mengambil peringatan.” (QS. Hud: 114)

Renungan, terutama bagi anda yang berada di usia senja
Suatu ketika Fudhail bin Iyadh bertanya kepada seorang kakek: Berapa usia anda? Orang ini menjawab: 60 tahun. Fudhail mengatakan: Kamu selama 60 tahun melakukan perjalanan menuju Allah, hampir saja akan sampai. Si kakek mengatakan: innaa lillaahi wa innaa ilaihi raajiun.
Fudhail bertanya: Tahukah apa tafsir innaa lillaahi wa innaa ilaihi raajiun? Siapa yang sadar dia milik Allah, dia wajib beribadah kpd-Nya. Jika  dia sadar akan kembali kpd Allah mk dia hrs sadar, akan berhadapan dg Allah. Dan dia pasti ditanya. Krn itu siapkan jawaban utk petanyaan-Nya. Si kakek bertanya: Bagaimana caranya. Fudhail menjawab: Mudah:
تُـحْسِنْ فِيمَا بَقِيَ يُغْفَرْ لَكَ فِيْماَ مَضَى، فَاِنَّكَ إِنْ أَسَأْتَ فِيْمَا بَقِىَ ، أُخِذْتَ بِــمَا مَضَى وَمَا بَقِىَ وَالأَعْمَالُ بِالـخَوَاتِيمِ .
Berbuat baiklah di akhir usiamu maka kamu akan diampuni dosamu yg dulu. Krn jika kamu tetap berbuat jelek di sisa usiamu mk kamu akan dihukum krn dosanya yg lalu dan dosamu di sisa usiamu.

Semoga kita dimudahkan untuk menjadi hamba yang istiqamah...

Saudara anda seiman,
Ammi Nur Baits

Prinsip Syari'ah Pengurusan dan Pembiayaan Haji

 بِ  سمِ اللهِ الر  حمنِ الرحِيمِ
1. Firman Allah, QS. al-Maidah [5]: 1:
“Hai orang yang beriman! Tunaikanlah akad-akad itu.
Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan
dibacakan kepadamu. (Yang demikian itu) dengan tidak
menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji.
Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang
dikehendaki-Nya.”
2. Firman Allah, QS. al-Qashash [28]:26:
Salah seorang dari kedua wanita itu berkata: “Hai ayahku!
Ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita), karena
sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk
bekerja (pada kita) adalah orang yang kuat lagi dapat
dipercaya.”
3. Firman Allah, QS. al-Baqarah [2]: 282:
Dewan Syariah Nasional MUI
"Hai orang yang beriman! Jika kamu bermu'amalah tidak
secara tunai sampai waktu tertentu, buatlah secara tertulis..."
4. Firman Allah, QS. al-Baqarah [2]: 280:
“Dan jika ia (orang yang berutang itu) dalam kesulitan, berilah
tangguh sampai ia berkelapangan…”
5. Firman Allah tentang perintah untuk saling tolong menolong
dalam perbuatan positif, antara lain QS.al-Maidah [5]: 2:
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan
dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa
dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya
Allah amat berat siksa-Nya”
6. Hadis riwayat ‘Abd ar-Razzaq dari Abu Hurairah dan Abu Sa’id
al-Khudri, Nabi s.a.w. bersabda:
“Barang siapa mempekerjakan pekerja, beritahukanlah
upahnya.”
7. Hadis-hadis Nabi shallallahu alaihi wasallam tentang beberapa
prinsip bermu’amalah, antara lain hadis riwayat Muslim dari
Abu Hurairah:
“Barang siapa melepaskan dari seorang muslim suatu kesulitan
di dunia, Allah akan melepaskan kesulitan darinya pada hari
kiamat; dan Allah senantiasa menolong hamba-Nya selama ia
(suka) menolong saudaranya.”
8. Hadis Nabi s.a.w. riwayat Jama’ah:
“Penundaan (pembayaran) yang dilakukan oleh orang mampu
adalah suatu kezaliman….”
9. Hadis Nabi s.a.w. riwayat al-Nasa’i, Abu Daud, Ibn Majah, dan
Ahmad:
Dewan Syariah Nasional MUI
“Penundaan (pembayaran) yang dilakukan oleh orang mampu
menghalalkan harga dirinya dan memberikan sanksi
kepadanya.”
10. Hadis Nabi s.a.w. riwayat al-Bukhari:
“Orang yang terbaik di antara kamu adalah orang yang paling
baik dalam pembayaran utangnya.”
11. Hadis Nabi riwayat Tirmizi dari ‘Amr bin ‘Auf al-Muzani, Nabi
s.a.w. bersabda:ما
“Perjanjian boleh dilakukan di antara kaum muslimin kecuali
perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan
yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat
mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau
menghalalkan yang haram.”
12. Kaidah Fiqh:
“Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan
kecuali ada dalil yang mengharamkannya.”
َ“Kesulitan dapat menarik kemudahan.”
“Keperluan dapat menduduki posisi darurat.”

Senin, 16 April 2012

FATWA PEMBIAYAAN PENGURUSAN HAJI LKS

  1. Dalam pengurusan haji bagi nasabah, LKS dapat memperoleh
    imbalan jasa (ujrah) dengan menggunakan prinsip al-Ijarah
    sesuai Fatwa DSN-MUI nomor 9/DSN-MUI/IV/2000.
    29 Pembiayaan Pengurusan Haji LKS 4
    Dewan Syariah Nasional MUI
  2. Apabila diperlukan, LKS dapat membantu menalangi
    pembayaran BPIH nasabah dengan menggunakan prinsip al-
    Qardh sesuai Fatwa DSN-MUI nomor 19/DSN-MUI/IV/2001.
  3. Jasa pengurusan haji yang dilakukan LKS tidak boleh
    dipersyaratkan dengan pemberian talangan haji.
  4. Besar imbalan jasa al-Ijarah tidak boleh didasarkan pada jumlah
    talangan al-Qardh yang diberikan LKS kepada nasabah.     
Sumber>(FATWA DEWAN SYARI’AH NASIONAL Nomor: 29/DSN-MUI/VI/2002 Tentang PEMBIAYAAN PENGURUSAN HAJI)


Draf Klaushul Arisan Haji Masjid Assalam
            Dikelola KSU Syari’ah Assalam

Menimbang & memperhatikan:
1. Larangan melakukan transaksi riba dalam segala sesuatu
2. Menghindari tawaran dana talangan haji bank syariah
3. Keinginan masyarakat untuk berangkat haji
4. Membantu sebagian kaum muslimin yang belum mampu melaksanakan ibadah haji

Pasal 1: Tinjauan hukum Arisan haji
  1. Arisan ini akad musyarakat (kerja sama), di mana anggota memberikan iuran sesuai kesepakatan bersama
  2. Tidak ada unsur riba maupun penipuan dalam musyarakat ini, berikut konsekuensinya.
  3. Tidak ada unsur penipuan dan mukhatarah fahisyah (taruhan dan untung-untungan) dalam arisan ini.
  4. Tidak ada unsur gharar (ketiak jelasan) dalam arisan ini.
  5. Tidak ada unsur (ikrah) pemaksaan maupun idhtirar (keterpaksaan) dalam arisan ini. Semuanya dilakukan dengan prinsip ridha.

Pasal 2: Penanggung Jawab & pelaksana:
  1. Arisan ini menjadi tanggung jawab takmir masjid Assalam, sebagai tugasnya dalam melayani masyarakat
  2. Arisan ini dilaksanakan oleh koperasi Serba Usaha Syari’ah Assalam, sebagai program kerjanya.

Pasal 3: Peserta:
  1. Peserta arisan adalah semua kaum muslimin yang memiliki i’tikad baik untuk melakukan ibadah haji, tanpa riba.
  2. Arisan ini menerima peserta dari jamaah masjid yang lain, dengan aturan yang disepakati

Pasal 4: Syarat pendaftaran:
  1. Peserta yang mendaftar, wajib mengisi formulir pendaftaran yang disediakan
  2. Peserta wajib menandatangani form perjanjian yang disediakan, dengan tanda tangan persetujuan dari:
a.    Ahli waris (wali)
b.    Aparat desa
c.    Pemuka masyarakat setempat
  1. Form yang telah ditanda-tangani peserta dibubuhi materai Rp 3000
  2. Peserta wajib mentaati semua form perjanjian yang telah ditanda-tangani.

Pasal 5: Kesepakatan Iuran:
  1. Untuk satu kelompok, peserta dibatasi 50 orang.
  2. Masing-masing peserta membayar iuran arisan perbulan Rp 500.000 + biaya administrasi.
  3. Pungutan biaya administrasi Rp 3000/bln
  4. Tidak ada perubahan nilai iuran, meskipun ada keputusan perubahan ONH.
  5. Iuran arisan peserta ditarik setiap sabtu awal bulan
  6. Total iuran perbulan: Rp 25 juta, selanjutnya diserahkan kepada salah satu peserta yang diprioritaskan untuk menerimanya.

Pasal 6: Fenomena:
  1. Jika peserta membatalkan diri di tengah perjalanan arisan, karena sebab tertentu maka iuran yang telah diserahkan dikembalikan seluruhnya, kecuali biaya administrasi.
  2. Peserta dibolehkan pindah nama kepemilikan arisan, dengan syarat telah ada kesepakatan dan mengisi form penjanjian yang baru.
  3. Jika peserta meninggal sebelum berangkat haji, maka ada dua pilihan:
    1. Total iuran yang telah dibayarkan, diserahkan sepenuhnya kepada ahli waris
    2. Dipindah tangankan ke ahli waris yang lain, dengan mengisi form perjanjian yang baru.
  4. Jika peserta meninggal sebelum berangkat haji dan pelunasan arisan belum selesai, maka tanggung jawab pelunasan diserahkan kepada ahli waris yang menanda-tangani form perjanjian.
  5. Jika ada peserta yang lari dari tanggung jawab, setelah berangkat haji maka maka tanggung jawab pelunasan diserahkan kepada ahli waris yang menanda-tangani form perjanjian.
  6. Jika ahli waris tidak bersedia melunasi, maka panitia berhak untuk memeja-hijaukan kasus ini di pengadilan.
  7. Catatan: Arisan haji ini TIDAK diasuransikan. Karena asuransi hukumnya haram.

Pasal 7: Prioritas peserta:
  1. Pemilihan prioritas peserta didasari prinsip saling membantu dan suka rela.
  2. Hierarki  prioritas sebagai berikut:
    1. Belum berangkat haji
    2. Usia
    3. Hubungan mahram
  3. Jika ada beberapa yang status hierarkinya sama maka pemilihan dilakukan secara undian.

Pasal 8: Hak Peserta:
  1. Dana Rp 25 juta untuk pendaftaran haji, sisa ONH dilunasi peserta.
  2. Pelayanan pembayaran iuran didatangi langsung ke rumah peserta
  3. Pelayanan pendaftaran porsi haji di DEPAG setempat
  4. Bimbingan manasik haji dan umrah per-4 bulan sekali

Pasal 9: Yang bukan hak peserta:
  1. Bekal
  2. Tasyakuran
  3. Transportasi berangkat
  4. Buku panduan haji, kumpulan doa-doa, dst.
.
Pasal 10: Administrasi peserta:
  1. Telah terdaftar menjadi anggota KSU Syari’ah Assalam
  2. Fotokopi KTP.
  3. Fotokopi KK.
  4. Formulir pendaftaran
  5. Foto 3 x 4 = 1 lembar.
  6. Biaya administrasi Rp 5000; untuk buku rekap bukti pembayaran.




Minggu, 15 April 2012

R I B A

Pengertian
- Bahasa : tumbuh dan berkembang

- Istilah : tambahan pada sesuatu tertentu']
Allah berfirman:
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا
Orang-orang yang makan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan karena tekanan jiwa. Yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berpendapat, sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba...(QS. Al-Baqarah: 275)
Tafsir : “berdirinya orang yang kemasukan syaitan”
Mereka dibangkitkan pada hari kiamat dalam keadaan sempoyongan seperti kerasukan jin yang kebingungan
(Tafsir as-Sa'di, 116)


Allah juga berfirman:
يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ
Allah akan menghancurkan riba dan mengembangkan sedekah (QS. Al-Baqarah: 276)

Kaidah: Balasan sesuai dengan amal yang dilakukan seseorang.





Allah juga berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ اتَّقُواْ اللَّهَ وَذَرُواْ مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ، فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُواْ فَأْذَنُواْ بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ
Wahai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba, jika kalian beriman. Jika kalian tidak melaksanakannya maka umumkanlah untuk berperang dengan Allah dan Rasul-Nya. (al-Baqarah: 278 – 279)
Keterangan:
1. Tafsir: “tinggalkan sisa riba”
Ibn Abbas: Setelah islam, semua riba ditinggalkan kecuali riba bani tsaqif. (Zadul Masir, 1: 248)
2. Ada 2 dosa yang diancam dengan tantangan perang:
  a. Transaksi riba
  b. Memusuhi orang shaleh
Dalil Hadis:
Pertama, dari Jabir bin Abdillah:
لعن رسول الله صلّى الله عليه وسلّم: آكل الربا، وموكله، وكاتبه، وشاهديه"، وقال: "هم سواء"
“Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melaknat pemakan riba, pemberi makan riba, yang mencatat, dan dua saksi” (Muslim)

Kedua, dari Samurah, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bermimpi:
“Saya melihat sebuah sungai darah ada orang di dalamnya (A) dan di pinggir sungai ada orang yang membawa batu (B). Setiap kali orang yang berada di dalam sungai hendak keluar, (B) melempari batu ke mulut (A), akhirnya dia kembali ke tempat semula.” Malaikat: “Yang engkau lihat di sungai adl pemakan riba” (Bukhari)

Ketiga, dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
اجتنبوا السبع الموبقات: ...وأكل الربا
“Jauhilah 7 dosa pembinasa: (salah satunya),orang yang makan riba” (Bukhari)
Keempat, dari Ibn Mas'ud, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
ما أحد أكثر من الربا إلا كان عاقبة أمره إلى قلة
“Tidaklah seseorang memperbanyak riba kecuali ujung hidupnya adalah kemiskinan” (Ibn Majah & disahihkan al-Albani)

Kelima, dari Abu Juhaifah:
نهى عن ثمن الدم، وثمن الكلب، ....، ولعن الواشمة، والمستوشمة، وآكل الربا، وموكله
“Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang uang darah, uang anjing,..beliau melaknat org yg mentato atau minta ditato, pemakan riba dan pemberi makan riba” (Bukhari)

Keenam, Ibn Handzalah, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
درهم ربا يأكله الرجل وهو يعلم أشدُّ من ستٍّ وثلاثين زنية
“Satu dirham riba itu lebih berat dari pada 36 wanita pezina” (Ahmad & dishahihkan Syu'aib al-Arnauth

Ketujuh, dari Ibn Abbas:
إذا ظهر الزنا والربا في قرية فقد أحلّوا بأنفسهم عذاب الله
“Apabila zina dan riba telah dilakukan secara terang-terangan dalam satu daerah, berarti mereka telah menghalalkan adzab Allah untuk diri mereka” (Hakim & disahihkan ad-Dzahabi)

Kedelapan, Abdullah, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
الربا ثلاثة وسبعون باباً أيسرها مثل أن ينكح الرجل أمه
“Riba ada 73 pintu, yang paling ringan seperti orang yang berzina dengan ibunya” (Hakim dan disahihkan ad-Dzahabi & Syua'ib al-Arnauth)




Macam-macam Riba

Riba ada 2 macam:
1. Riba Fadhl
2. Riba Nasi-ah


Riba Fadhl
ladl : penambahan dalam transaksi barang ribawi.
lBarang ribawi ada 6 macam:
-Emas  ---> mencakup semua mata uang
-Perak
-Bur (gandum halus)
-Sya'ir (gandum kasar)
-Kurma kering  ---> mencakup semua bentuk bahan makanan pokok
-Garam


Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
الذهب بالذهب، والفضة بالفضة، والبر بالبر، والشعير بالشعير، والتمر بالتمر، والملح بالملح، مثلاً بمثل، يداً بيد، فمن زاد أو استزاد فقد أربى، الآخذ والمعطي فيه سواء
Emas dg emas, perak dg perak, bur dg bur, sya'ir dg sya'ir, kurma dg kurma, dan garam dg garam, harus semisal (sama) dan tunai. Siapa yg menambahi atau minta tambah maka dia telah melakukan riba. Yg memberi maupun yg menerima, keduanya sama (Muslim)
Bur   : gandum halus
Sya'ir  : gandum kasar


Dalam riwayat yang lain:
....فإذا اختلفت هذه الأصناف فبيعوا كيف شئتم، إذا كان يداً بيد
...ـjika barangnya berbeda maka silahkan dijual sesuai keinginan kalian, asalkan tunai...(Muslim & Turmudzi).
Pembagian barang ribawi:
Dilihat dari jenisnya, barang ribawi ada 2:
lJenis 1 : alat tukar (emas, perak, uang, valas, dst)
lJenis 2 : bahan makanan pokok (kurma, gandum, beras, jagung, dst).


Batasan jual beli barang ribawi
lSama macamnya (emas dg emas) ---> wajib: sama berat dan tunai, meskipun kualitasnya beda. Contoh lain: perak dg perak, rupiah dg rupiah, beras dg beras, dst.
lSama jenis, beda macam (emas dg perak) ---> boleh beda berat dan harus tunai. Contoh lain: rupiah dg dolar, rupiah dg real, beras dg gandum, dst.
lBeda jenis dan macamnya (uang dg beras) ---> boleh beda dan boleh tdk tunai. Contoh lain: rupiah dg beras, uang dg kurma, dst.


Riba Nasi'ah
lRiba ini dikenal dengan riba jahiliyah. Seseorang menghutangi org lain dg bunga tertentu. Jk pada masa jatuh tempo tdk bs melunasi maka bunga akan terus bertambah.
lPemakan riba = lintah darat
“Saya melihat sebuah sungai darah ada orang di dalamnya (A) dan di pinggir sungai ada orang yang membawa batu (B). Setiap kali orang yang berada di dalam sungai hendak keluar, (B) melempari batu ke mulut (A), akhirnya dia kembali ke tempat semula.” Malaikat: “Yang engkau lihat di sungai adl pemakan riba” (Bukhari)


lKaidah riba nasi-ah
Fudhalah bin Ubaid mengatakan:
كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْـفَـعَةً فَهُوَ رِبَا
Setiap piutang yang memberikan keuntungan maka (keuntungan) itu adalah riba.
Abdullah bin Sallam mengatakan:
Apabila kamu menghutangi orang lain, kemudian orang yang dihutangi memberikan fasilitas membawakan jerami, atau gandum, atau pakan ternak maka janganlah dia menerimanya, karena itu riba”. (HR. Bukhari)



Anas bin Malik radliallahu 'anhu:

إذا أقرض أحدكم قرضا فأهدى له أو حمله على الدابة فلا يركبها ولا يقبله

“Apabila kalian menghutangkan sesuatu kepada orang lain, kemudian (orang yang berhutang) memberi hadiah kepada yang menghutangi atau memberi layanan naik kendaraannya (dengan gratis) maka janganlah menaikinya dan jangan menerimanya”. (Ibn Majah)


Transaksi ada dua:
lTransaksi mu'awwadhat (komersial).
Misalnya: jual beli, sewa-menyewa, permodalan, dan yang lainnya. Untuk transaksi model pertama ini, kita diperkenankan mengambil keuntungan sesuai dengan kesepakatan.
lTransaksi tabarru'at (sosial).
Misalnya: hutang-piutang, atau pinjam-meminjam.  Dalam transaksi murni sosial, para ulama sepakat terlarang mengambil keuntungan dari salah satu pihak.


Semoga Allah membebaskan kita dari jeratan riba