NGOBAR ASSALAM

Ngobar Assalam, ikuti dan kunjungi Ngobar Assalam di Masjid Assalam Minomartani setiap hari Minggu Pagi sehabis sholat jama'ah Subuh.

Rabu, 30 November 2011

FILOSOFI MASJID TRADISIONAL JAWA


Tradisi sebagai suatu organisme Spiritual
Fungsi Tradisi sebagai suatu organisme Spiritual yang memberikan kepada manusia petunjuk dan tuntunan terus menerus  ke arah Pengetahuan Kembali yang selalu ingat kepada Sang Pencipta.
Tradisional berasal dari kata bahasa InggrisTradition” atau kata Bahasa Latin “Traditiosebagai segala sesuatu adat, kepercayaan, kebiasaan, ajaran dan sebagainya yang turun menurun.

TRADISI=TRANSEDEN
Kata sifatTradisiadalah merupakan  penyerahan atau Delivery, Handing Down.  Sebagai wujud yang di Hand Down  adalahWisdom”. Namun demikian  yang di Wisdom Devine in Origin  bersifat Universal dan Kudus. Sebagai finalnya yang di turunkan adalah Prinsip Yang Tertinggi, yaitu sebagai Supreme Principle atau Sang Pencipta yaitu Tuhan Yang Maha Esa.
Fungsi ‘tradisi’, karena akan diperoleh inti kajian yang sebenarnya sebagai organisme spiritual yang memberikan kepada manusia petunjuk dan tuntunan terus-menerus ke arah pengetahuan kembali, yaitu mengajak insan untuk selalu ingat kepada Tuhan Sang Pencipta.

Supreme Principle”
Apabila identitas budaya di daerah di tanah air mengacu pada tradisi, tentu saja segala tingkat hierarchinya masing-masing merupakan simbol dari prinsip universil dan sebagai finalnya Prinsip Yang TertinggiSupreme Principle” yang disebut Tuhan Yang Maha Esa.
Padahal fungsi simbol sebagai titik-tolak untuk mengetahui Prinsip Universal. Doktrin tradisi inilah yang di-transmit di-hand down atau diturunkan dalam makna yang terkandung pada budaya lokal daerah yang berfungsi sebagai identitas atau ciri tradisi. yang perlu dilestarikan. sebagai organisme spiritual yang memberikan kepada manusia petunjuk dan tuntunan terus-menerus ke arah pengetahuan kembali, yaitu mengajak insan untuk selalu ingat kepada Tuhan Sang Pencipta






Kamis, 24 November 2011

RENCANA “Kurikulum” Pendidikan Kader Masjid Assalam

RENCANA
“Kurikulum” Pendidikan Kader Masjid Assalam

 Dasar Pemikiran, pertanyaan para nabi kepada anak-anak dan umatnya:
 “Apakah yang akan kamu sembah sepeninggalanku”
“Apakah kamu akan meninggalkan generasi yang lemah?”

Dari beberapa kali diskusi, dapat disimpulkan bahwa, bekal yang seharusnya diberikan 
padagenerasi muda adalah : 

SEKILAS TENTANG HIBAH DAN WASIAT


SEKILAS TENTANG HIBAH DAN WASIAT DALAM HUKUM ADAT, KUH Per, ISLAM DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI)

HIBAH
Hukum Adat
“Beri  memberi” yaitu memberi  orang lain berupa barang-barang untuk menunjukkan belas kasih, harga menghargai, tanda hormat, tanda terima kasih, tanda akrab, tanda prihatin, dsb.

KUH Per
Schenking (pemberian), yaitu suatu perjanjian dengan mana si penghibah, diwaktu hidupnya, dengan cuma-cuma dan dengan tidak dapat ditarik kembali, menyerahkan suatu benda guna keperluan si penerima hibah yang menerima penyerahan itu.
Dalam  KUH Per. Hibah diatur a.l. :
a.       Hibah hanyalah dapat mengenai benda-benda yang sudah ada
b.      Penghibah tidak boleh memperjanjikan bahwa ia tetap berkuasa untuk   menjual atau memberikan kepada orang lain suatu benda yang telah dihibahkan.
c.       Penghibah diperbolehkan untuk memperjanjikan bahwa ia tetap memiliki kenikmatan atau nikmat hasil dari benda-benda yang telah dihibahkan.
d.      Suatu hibah adalah batal jika dibuat dengan syarat bahwa si penerima hibah akan melunasi utang-utang atau beban-beban lain selain yang dinyatakan dengan tegas didalam akta hibah sendiri.
e.      dll.
Hibah antara suami isteri dilarang.
FIKIH ISLAM
Hibah mengandung beberapa manfaat (faedah):
-          memupuk kema’rufan ,  saling tolong menolong dan kasih sayang.
Q.S. Al Baqarah: 177 mengajarkan bahwa memberikan harta benda yang dikasihi(dicintai/disenangi) kepada keluarganya yang miskin dan kepada anak yatim dan orang miskin, dan orang yang dalam perjalanan, dan kepada orang yang minta (karena tidak punya).
Hadits riwayat Ahmad: dari Khalid bin Adi, bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda : barang siapa yang diberi oleh saudaranya kebaikan dengan tidak berlebih-lebihan dan tidak dia minta, hendaklah diterimanya (jangan ditolak); sesungguhnya yang demikian itu adalah rezeki yang diberikan oleh Alloh kepadanya.
Rukun dan syarat dalam hibah:
1.       adanya subyek hukum.
2.       Ijab dan kabul.
3.       Obyek.


KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI)
KHI disusun dengan berbagai pendekatan atau metode tertentu yang bersumber utama pada Al Quran dan sunnah.
Manifestasi dari positifisasi hukum islam dalam masalah hibah adalah berupa Inpres No. 1 Tahun 1991 dan Kepmenag. No. 154 Tahun 1991. (dasar KHI di Indonesia). Dalam KHI hibah diartikan sebagai pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang kepada orang lain yang masih hidup unuk dimiliki. Prinsip yang dianut oleh Hukum  Islam (KHI) sesuai dengan kultur bangsa Indonesia dan sesuai pula dengan apa yang dikemukakan oleh Muhammad  Ibnul Hasan, bahwa orang yang menghilangkan semua hartanya itu adalah orang yang dungu dan tidak layak melakukan perbuatan hukum maka hibah yang dilaksanakan dipandang batal, sebab ia tidak memenuhi syarat untuk melakukan hibah. Hibah tidak dapat ditarik kembali, kecuali hibah orang tua kepada anaknya (sifat kasuistik; dulu merupakan masalah ikhtilaf).

WASIAT
HUKUM ADAT
 Ada 2 cara (istilah):
1.       Hibah Wasiat.
2.       Wekas, weling(Jawa), umanat (Minangkabau).
Welingan dapat disampaikan melalui lisan atau tertulis, dapat juga secara “cungan” (penunjukan bendanya), “garisan “(menunjuk batas-batas tanahnya), “perangan” (menunjukkan bagian-bagian barangnya). Ada juga yang disebut “lintiran”(pengalihan) yaitu pemindahan dan pengalihan benda sejak pewaris masih hidup, bahkan ketika pewaris masih sehat dan kuat tenaganya.
KUH Per.
Testament  yang bermakna suatu akta yang memuat pernyataan dari seseorang tentang apa yang dikehendaki setelah ia meninggal. Dalam KUH Per wasiat diartikan sebagai suatu akta yang memuat pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya akan terjadi setelah ia meninggal dunia dan olehnya dapat di cabut kembali. Testament pada umunya berisi suatu erftelling (penunjukan seorang atau beberapa orang menjadi ahli waris yang akan mendapat seluruh atau sebagian dari harta warisan). Orang yang demikian disebut testamentaire erfgenaam (mewaris berdasar wasiat dan ia memperoleh hak dan kewajiban si pewaris (onder algemeene titel).
Bentuk-bentuknya a.l.:
a.       Olografis;
b.      Umum;
c.       Rahasia;
d.      Darurat.


FIKIH ISLAM
Kata “wasiat” berasal dari bahasa arab washiyyah yang  berarti pesan, weling atau wekas (Jawa), bisa berarti mennjadikan, menaruh kasih  sayang, menyuruh dan menghubungkan sesuatu dengan sesuatu yang lain. Di dalam Al Quran disebut beberapa kali. Dalam fikih, wasiat  diartikan sebagai pesan khusus tentang sesuatu kebaikan (baik berupa harta atau yang lainnya) yang akan dijalankan setelah seseorang meninggal dunia.
Wasiat adalah tindakan seseorang terhadap harta peninggalannya yang disandarkan pada keadaan setelah ia meninggal.
Bentuk-bentuknya antara lain:
1.       Memberikan sebagian harta peninggalan kepada seseorang tertentu.
2.       Memberikan sebagian harta peninggalannya bukan kepada seseorang tertentu tetapi untuk kepentingan masyarakat lingkungannya yang dapat dijadikan sebagai harta wakaf.
3.       Melepaskan hak untuk oranng lain.
4.       Minta kepada orang untuk melakukan suatu perbuatan.
5.       Membagi harta warisan dengan cara tertentu.
Dasar hukum wasiat:  Al Quran, sunnah dan ijtihad.
Hukum wasiat :  Wajib, sunnat, haram, makruh dan mubah.
KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI)
Dalam KHI wasiat didefinisikan sebagai pemberian suatu benda dari pewaris kepada orang lain atau lembaga yang akan berlaku setelah pewaris meninggal dunia. Ini merupakan penegasan  dari ketentuan fikih yang telah baku dan ketentuan teknis lainnya yang menjadi ciri khas dari hukum positif.
.
Wallohualam
Terima kasih
Ngobar Assalam 1 Mei 2011

Rabu, 23 November 2011

Modernisme dan Konsumerisme


lMasa modern ditandai dengan perkembangan pesat di bidang ilmu pengetahuan, politik, dan teknologi.
lKonsumerisme adalah paham atau ideologi yang menjadikan seseorang atau kelompok melakukan atau menjalankan proses konsumsi atau pemakaian barang-barang hasil produksi secara berlebihan atau tidak sepantasnya secara sadar dan berkelanjutan.

Selasa, 22 November 2011

Do'a Shohibul Qurban (Mudhahi)


DOA ROIS MUDHAHI

اني وجهت وجهي للذي فطر السموات والارض حنيفا وما انا من المشركين , ان صلاتي ونسكي ومحياي ومماتي لله رب العالمين , لاشريك له وبذلك أمرت وانا اول المسلمين , اللهم تقبل مني كما تقبلت من ابراهيم خليلك , بسم الله , والله اكبر , اللهم هذا منك ولك , تقبل من جميع المضحي 

DOA PENYEMBELIH
بسم الله , والله اكبر

DOA SHAHIBUL QURBAN (MUDHAHI)
(Dibaca sendiri-sendiri)
اللهم منك ولك صلاتي ونسكي ومحياي ومماتي لله رب العالمين لاشريك له وبذلك أمرت وانا من المسلمين , بسم الله  والله اكبر , اللهم تقبل مني
Artinya: “Ya Allah (karunia ini) dari-Mu dan Untuk-Mu, shalatku, ibadahku, hidupku dan matiku hanya kepada Allah yang menciptakan seru sekalian alam. Tidak ada sekutu bagi-Nya. Karena itu aku diperintahkan, dan aku termasuk orang-orang yang berserah diri (muslim). Dengan menyebut nama Allah, Allah Maha Besar. Ya Allah, kabulkanlah (pengorbanan) dariku.
(sumber: wahbah Zuhaily, Al-Fiqh al-Islami wa Adilatuh, jilid 4, (Beirut, Libanon: Dar al-Fikr, 1422 H/2002 M), hlm. 2735-2737)

Do'a dibaca setelah Sholat Fardhu dan Sholat Jum'ah


DOA YANG  DIANJURKAN UNTUK DIBACA SETELAH MENUNAIKAN SHALAT FARDLU DAN SHALAT JUM’AH PADA HARI JUM’AT
                                                                                                                                                                    

اللهم اني اجبت دعوتك وصليت فريضتك وانتشرت كما امرتني فار زقني من فضلك وانت خير الرازقين
(Bukhori-Muslim)
(Ya Allah, sesungguhnya aku telah menunaikan panggilan-Mu, dan aku telah melakukan shalat wajib perintah-Mu, dan aku telah bertebaran (di muka bumi) sebagaimana Engkau perintahkan kepadaku, maka berilah rizki dari karunia-Mu, dan Engkaulah Dzat sebaik-baik Pemberi rizki)
___________________________________________________________________________

DOA YANG  DIANJURKAN UNTUK DIBACA SETELAH MENUNAIKAN SHALAT FARDLU DAN SHALAT JUM’AH PADA HARI JUM’AT
                                                                                                                                                                              

اللهم اني اجبت دعوتك وصليت فريضتك وانتشرت كما امرتني فار زقني من فضلك وانت خير الرازقين
(Bukhori-Muslim)
(Ya Allah, sesungguhnya aku telah menunaikan panggilan-Mu, dan aku telah melakukan shalat wajib perintah-Mu, dan aku telah bertebaran (di muka bumi) sebagaimana Engkau perintahkan kepadaku, maka berilah rizki dari karunia-Mu, dan Engkaulah Dzat sebaik-baik Pemberi rizki)